Polsek Grogol Petamburan Bergerak Cepat Tangkap Pelaku Perusakan Tempat Usaha Laundry, Pelaku Berhasil Ditangkap Di Jambi

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com – Akhirnya terungkap kasus Viralnya pengrusakan yang terjadi disebuah tempat usaha Loundry pertokoan shophouse apartemen mediterania Tanjung Duren Selatan Grogol Petamburan beberapa waktu lalu, Jumat, (6/10/2023).

Aparat kepolisian dari polsek grogol Petamburan berhasil mengamankan terhadap 1 orang pelaku pengrusakan berinisial J (41 Th).

Dalam video viral berdurasi 59 detik yang beredar terlihat orang menggunakan pakaian kaos biru muda terlihat meluapkan kekesalan dengan sejumlah pegawai Loundry kemudian terlihat juga para pelaku melakukan pengrusakan dengan memukul mesin Loundry dengan menggunakan bangku serta tabung gas.

Kapolsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muharram Wibisono didampingi Kanit Reskrim AKP Muhammad Aprino Tamara mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pengrusakan tersebut.

“Kami amankan 1 orang pelaku berinisial J (41 tahun),” ujar Muharram Wibisono saat press conference di Mapolsek, Jumat, 22/3/2024.

Menurut Kompol Muharram Wibisono, kejadian bermula saat salah satu tersangka mencuci bedcover di Toko Laundry Hoki di pertokoan shophouse apartemen Royal Mediterania Garden Kelurahan Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Setelah selesai, bedcover tersebut diantarkan oleh salah satu karyawan laundry ke alamat tempat tinggal tersangka.

” Namun, saat dicek, bedcover tersebut mengalami kerusakan ,” ucapnya.

Tersangka kemudian mendatangi toko laundry untuk meminta pertanggungjawaban kepada pemilik laundry.

Namun, salah satu karyawan laundry mengatakan bahwa pemilik laundry tidak ada di tempat dan bersedia mengganti dengan Rp. 600.000,-.

Tersangka marah dan melakukan pengrusakan terhadap mesin cuci di sekitar tempat kejadian dengan cara mengambil kursi serta tabung gas 12 Kg elpiji warna pink dan memukulkan ke arah mesin cuci hingga mengakibatkan body mesin cuci penyok dan kaca mesin cuci pecah.

Karena kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 110.000.000.

Muharram menambahkan bahwa korban setelah kejadian 2 minggu kemudian baru melaporkan kepada Polsek Grogol Petamburan sedangkan pelaku 2 hari setelah beraksi sudah pindah alamat sehingga kami agak kesulitan dalam mencari pelaku.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Grogol Petamburan di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Muhammad Aprino Tamara menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pencarian terhadap pelaku pengrusakan.

” Setelah proses pencarian kami berhasil mengidentifikasi Pelaku dan berhasil kami amankan di daerah Jambi,” terang Muharram.

Mereka kemudian dibawa ke Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku dijerat dengan pasal 406 Jo 55 Ayat 1 dan/atau 170 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.

Berita Terkait

Tokoh Hukum Nasional Hendri Yudi Sampaikan Ucapan Harlah ke-40 Letkol Inf Hendri Suryanto, Tegaskan Nilai Kebangsaan dan Pengabdian
Di Tengah Arus Mudik, Kapolres Bekasi Pilih Nyawa: Patroli Dihentikan Demi Selamatkan Korban
Dokkes Polres Metro Jakarta Utara Pastikan Kesehatan Personel Operasi Ketupat Jaya 2026 Tetap Prima
Ancol Membludak, Kapolda Metro Jaya Lakukan Inspeksi Langsung dan Perketat Pengamanan 
28 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat, KSAD Ingatkan: Amanah Negara di Pundak Perwira
Monitoring Malam Takbiran, Kapolri Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Idulfitri
Polri–TNI Kolaborasi Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Empat Prajurit Diamankan
Polsek Kemayoran Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Jelang Lebaran 2026, Warga Diimbau Tingkatkan Keamanan Rumah Kosong
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:59 WIB

Tokoh Hukum Nasional Hendri Yudi Sampaikan Ucapan Harlah ke-40 Letkol Inf Hendri Suryanto, Tegaskan Nilai Kebangsaan dan Pengabdian

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:29 WIB

Di Tengah Arus Mudik, Kapolres Bekasi Pilih Nyawa: Patroli Dihentikan Demi Selamatkan Korban

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:59 WIB

Dokkes Polres Metro Jakarta Utara Pastikan Kesehatan Personel Operasi Ketupat Jaya 2026 Tetap Prima

Senin, 23 Maret 2026 - 20:17 WIB

Ancol Membludak, Kapolda Metro Jaya Lakukan Inspeksi Langsung dan Perketat Pengamanan 

Senin, 23 Maret 2026 - 13:36 WIB

28 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat, KSAD Ingatkan: Amanah Negara di Pundak Perwira

Berita Terbaru