PWI Menolak Isi RUU Penyiaran yang Dihasilkan DPR RI

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JAKARTA, okjakarta.com – RUU Penyiaran Melanggar UU Pers, Perlu Perbaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Rabu (15/5/24), menyatakan menolak isi RUU Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI.

PWI menyatakan secara tegas bahwa “larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C, dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, menunjukan bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang jelas mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”.

Pers nasional dalam menjaga kemerdekaan pers memiliki hak untuk tidak hanya mencari, dan mengolah gagasan dan informasi tapi juga menyebarluaskan sebagai sebuah karya jurnalistik yang berkualitas.
PWI mengingatkan, “Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga super power jika Pasal 42 dalam RUU itu diloloskan, karena dinyatakan menjadi lembaga penyelesai sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran, dan jelas perlu ditolak karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers”.

Selain itu Ketua LKBPH-PWI Kamsul Hasan juga menyesalkan bahwa Pasal 42 asli dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur tentang kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilaksanakan oleh wartawan malah dihapus dari RUU terbaru hasil Baleg DPR RI tersebut.

Tim Hukum PWI menilai selain 3 materi terkait di atas yang perlu diubah bahkan dihapus dari dalam RUU Penyiaran, masih materi-materi lain seperti penerapan sanksi administrasi yang perlu diwaspadai jangan sampai terjadi kriminalisasi pada Pers Nasional. Materi tersebut ada dalam Daftar Isian Masalah yang secara lengkap dan tertulis akan segera disampaikan oleh PWI kepada tidak saja Badan Legislasi tapi juga Komisi I DPR RI dan Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan HAM RI.

“PWI meminta DPR RI untuk RUU Penyiaran dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers sebagai pemangku kepentingan sebagai bentuk menjaga kemerdekaan pers,”demikian pernyataan resmi PWI Pusat. (Red)

Berita Terkait

Forki Kota Depok Tampil Perkasa, Juara Umum di Shureido International Karate Cup 2025
Ivan Ghifary Karo Karo Sabet Emas di Shureido Cup Usai Tumbangkan Karateka Filipina dan Malaysia
Raden Sawunggaling: Pahlawan dari Surabaya yang Dilupakan Sejarah
Ucapan Selamat dari Forum Pemred SMSI: Sinergi Polri dan Pers Kunci Demokrasi
Prosesi Malam Satu Suro di Pura Mangkunegaran Solo: Momentum Pelestarian Budaya dan Spiritualitas Islam
Ziarah Kebudayaan: Tokoh-Tokoh Riau Kunjungi Astana Girilayu Solo Bersama Keluarga Mangkunegaran
Keluarga Mangkunegaran Serukan Disiplin dan Etika Jelang Malam Satu Suro
Meriahkan Bulan Bung Karno, DPC PDIP Jakarta Pusat Gelar Bazar UMKM di TIM

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:39 WIB

Forki Kota Depok Tampil Perkasa, Juara Umum di Shureido International Karate Cup 2025

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:19 WIB

Ivan Ghifary Karo Karo Sabet Emas di Shureido Cup Usai Tumbangkan Karateka Filipina dan Malaysia

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:47 WIB

Raden Sawunggaling: Pahlawan dari Surabaya yang Dilupakan Sejarah

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:43 WIB

Ucapan Selamat dari Forum Pemred SMSI: Sinergi Polri dan Pers Kunci Demokrasi

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:29 WIB

Prosesi Malam Satu Suro di Pura Mangkunegaran Solo: Momentum Pelestarian Budaya dan Spiritualitas Islam

Berita Terbaru