Dji Sun Ong Diduga Melakukan Pemerasan di Laporkan ke Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Rabu, 7 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Ketua P3SRS Dji Sun Ong dilaporkan Bendahara II Herni Sulastri Agung ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Pemerasan dengan Nomor Laporan: STTLP/B/4558/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada hari Rabu (7/8/2024).

Plt. Ketua P3SRS Dji Sun Ong dilaporkan Bendahara II Herni Sulastri Agung ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Pemerasan dengan Nomor Laporan: STTLP/B/4558/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada hari Rabu (7/8/2024).

JAKARTA, okjakarta.com

Carut marut kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) City Park yang terus berkepanjangan berujung pelaporan di kepolisian.

Plt. Ketua P3SRS Dji Sun Ong dilaporkan Bendahara II Herni Sulastri Agung ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Pemerasan dengan Nomor Laporan: STTLP/B/4558/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada hari Rabu (7/8/2024).

Dalam laporannya Bendahara II P3SRS City Park, Herni Sulastri Agung menyebut, bahwa dirinya menjadi korban pemerasan dan pengancaman oleh Dji Sun Ong selaku Plt. Ketua P3SRS City Park.

“Waktu malam itu tanggal 25 April 2024, unit saya didatangi sekelompok orang yang merupakan petugas keamanan dan teknisi Apartemen City Park serta mengaku diperintahkan oleh Plt Ketua P3SRS untuk memaksa saya menyerahkan uang, laptop, dan mobil saya dengan ancaman,” ujar Herni di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/8).

Menurut Herni, dirinya dipaksa dan diancam akan ditelanjangi jika tidak menyerahkan semua akses bank dan data-data yang diminta oleh Dji Sun Ong.

“Saya dipaksa dan diancam akan ditelanjangi. Bahkan chat pribadi di dalam laptop saya dibuka paksa dan dipertontonkan kepada warga menggunakan layar lebar oleh Dji Sun Ong dan kelompoknya,” terangnya.

Di saat yang sama, Ronald Hutapea, S.H. selaku kuasa hukum Herni Sulastri Agung menambahkan, bahwa kliennya sejak kejadian tersebut hingga saat ini tidak berani kembali pulang ke unitnya di Apartemen City Park Cengkareng.

“Klien kami diancam dengan hal-hal yang tidak manusiawi, bahkan mau ditelanjangi. Selain itu laptop dan mobilnya juga dirampas oleh terlapor,” katanya.

Ronald menjelaskan, semua perlakuan dan tindakan-tindakan Dji Sun Ong bersama anak buahnya sudah sangat keterlaluan. Untuk itu pihaknya melaporkan Dji Sun Ong dengan dugaan Tindak Pidana Pemerasan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 368 junto Pasal 369.

“Ini sudah keterlaluan, kami ada bukti rekaman video dan data peristiwa serta terduga pelaku-pelakunya yang nantinya bukti itu akan kami serahkan kepada penyidik kepolisian,” tegasnya.

Untuk itu Ronald berharap kepada kepolisian, khususnya Reskrim Polda Metro Jaya untuk bertindak cepat dan profesional dalam penanganan kasus yang dilaporkan.

“Semoga cepat diproses oleh kepolisian, sehingga klien kami mendapatkan keadilan yang semestinya,” harapnya.

Sementara itu, Plt. Ketua P3SRS Apartemen City Park, Dji Sun Ong saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan agar menghubungi lawyer P3SRS City Park. Namun dirinya tidak menyebut siapa lawyer dimaksud.

“Silahkan bicarakan dengan lawyer PPPRS ya pak, tq,” singkatnya.

Berita Terkait

Klarifikasi Edi Ho soal Kilang Banyuasin: Tegaskan Legalitas, Dorong Hilirisasi Migas dan Penertiban Praktik Ilegal
Kasus Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Purwakarta Disorot, APH-RI Nilai Penanganan Belum Menunjukkan Kepastian Hukum
Billboard Elektronik di Sarinah Thamrin Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa
Billboard Elektronik di MH Thamrin Terbakar, Damkar Pastikan Nihil Korban
Kasudin Kominfotik Jakpus Rachmat Sambangi Markas Pokja PWI, Ajak Media Perkuat Sinergi Informasi Publik
Misteri Puluhan Ton Bawang Merah Tak Bertuan Gegerkan Warga Batam
ABUJAPI Gelar Bimtek Nasional untuk Wujudkan Tertib Administrasi dan Transformasi Digital Jasa Pengamanan
PWI dan AJI Satu Suara di MK: Perlindungan Wartawan Harus Diperkuat, Bukan Dipersempit
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 13:38 WIB

Klarifikasi Edi Ho soal Kilang Banyuasin: Tegaskan Legalitas, Dorong Hilirisasi Migas dan Penertiban Praktik Ilegal

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:53 WIB

Kasus Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Purwakarta Disorot, APH-RI Nilai Penanganan Belum Menunjukkan Kepastian Hukum

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:55 WIB

Billboard Elektronik di Sarinah Thamrin Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:43 WIB

Billboard Elektronik di MH Thamrin Terbakar, Damkar Pastikan Nihil Korban

Senin, 10 November 2025 - 14:40 WIB

Kasudin Kominfotik Jakpus Rachmat Sambangi Markas Pokja PWI, Ajak Media Perkuat Sinergi Informasi Publik

Berita Terbaru

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menggelar silaturahmi dengan para pemimpin redaksi media nasional sebagai upaya memperkuat komunikasi antara pemerintah dan publik

Hukum & Kriminal

Menkum Supratman Temui Pemred, Bahas KUHP hingga Transformasi Digital

Senin, 12 Jan 2026 - 17:05 WIB