Dji Sun Ong Diduga Melakukan Pemerasan di Laporkan ke Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Rabu, 7 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Ketua P3SRS Dji Sun Ong dilaporkan Bendahara II Herni Sulastri Agung ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Pemerasan dengan Nomor Laporan: STTLP/B/4558/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada hari Rabu (7/8/2024).

Plt. Ketua P3SRS Dji Sun Ong dilaporkan Bendahara II Herni Sulastri Agung ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Pemerasan dengan Nomor Laporan: STTLP/B/4558/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada hari Rabu (7/8/2024).

JAKARTA, okjakarta.com

Carut marut kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) City Park yang terus berkepanjangan berujung pelaporan di kepolisian.

Plt. Ketua P3SRS Dji Sun Ong dilaporkan Bendahara II Herni Sulastri Agung ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Pemerasan dengan Nomor Laporan: STTLP/B/4558/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada hari Rabu (7/8/2024).

Dalam laporannya Bendahara II P3SRS City Park, Herni Sulastri Agung menyebut, bahwa dirinya menjadi korban pemerasan dan pengancaman oleh Dji Sun Ong selaku Plt. Ketua P3SRS City Park.

“Waktu malam itu tanggal 25 April 2024, unit saya didatangi sekelompok orang yang merupakan petugas keamanan dan teknisi Apartemen City Park serta mengaku diperintahkan oleh Plt Ketua P3SRS untuk memaksa saya menyerahkan uang, laptop, dan mobil saya dengan ancaman,” ujar Herni di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/8).

Menurut Herni, dirinya dipaksa dan diancam akan ditelanjangi jika tidak menyerahkan semua akses bank dan data-data yang diminta oleh Dji Sun Ong.

“Saya dipaksa dan diancam akan ditelanjangi. Bahkan chat pribadi di dalam laptop saya dibuka paksa dan dipertontonkan kepada warga menggunakan layar lebar oleh Dji Sun Ong dan kelompoknya,” terangnya.

Di saat yang sama, Ronald Hutapea, S.H. selaku kuasa hukum Herni Sulastri Agung menambahkan, bahwa kliennya sejak kejadian tersebut hingga saat ini tidak berani kembali pulang ke unitnya di Apartemen City Park Cengkareng.

“Klien kami diancam dengan hal-hal yang tidak manusiawi, bahkan mau ditelanjangi. Selain itu laptop dan mobilnya juga dirampas oleh terlapor,” katanya.

Ronald menjelaskan, semua perlakuan dan tindakan-tindakan Dji Sun Ong bersama anak buahnya sudah sangat keterlaluan. Untuk itu pihaknya melaporkan Dji Sun Ong dengan dugaan Tindak Pidana Pemerasan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 368 junto Pasal 369.

“Ini sudah keterlaluan, kami ada bukti rekaman video dan data peristiwa serta terduga pelaku-pelakunya yang nantinya bukti itu akan kami serahkan kepada penyidik kepolisian,” tegasnya.

Untuk itu Ronald berharap kepada kepolisian, khususnya Reskrim Polda Metro Jaya untuk bertindak cepat dan profesional dalam penanganan kasus yang dilaporkan.

“Semoga cepat diproses oleh kepolisian, sehingga klien kami mendapatkan keadilan yang semestinya,” harapnya.

Sementara itu, Plt. Ketua P3SRS Apartemen City Park, Dji Sun Ong saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan agar menghubungi lawyer P3SRS City Park. Namun dirinya tidak menyebut siapa lawyer dimaksud.

“Silahkan bicarakan dengan lawyer PPPRS ya pak, tq,” singkatnya.

Berita Terkait

Yayasan Raihan Care Indonesia Buka Pintu Donasi untuk Pasien Bayi Nawal Alya Syakira, Butuh Dukungan Medis dan Finansial
Hendri Yudi Resmi Lulus dari Program Strategis Lemhannas RI Angkatan ke-219
Reiki-LingChi Selenggarakan Pelatihan Spiritualitas dan Penyembuhan LingChi di Denpasar, Bali
GEMAH: Ada Dugaan Potensi Pidana, BEI Harus Suspend Saham CMNP
Gerakan Rakyat Lanjutkan Gagasan Perubahan: Prof. Sulfikar Amir Tekankan Pentingnya Ideologi dan Konsolidasi
Mayoritas Warga Kaltim Puas, 100 Hari Kinerja Gubernur Rudy Mas’ud Dinilai Positif
Keluarga Almarhumah Keluhkan Rumitnya Pengurusan Akta Kematian di Bekasi Utara
Warga RW 07 Sukapura Cilincing Tuntut Penghentian Alih Fungsi Lahan Fasos dan Fasum Jadi Komersial

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:27 WIB

Yayasan Raihan Care Indonesia Buka Pintu Donasi untuk Pasien Bayi Nawal Alya Syakira, Butuh Dukungan Medis dan Finansial

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:10 WIB

Hendri Yudi Resmi Lulus dari Program Strategis Lemhannas RI Angkatan ke-219

Minggu, 15 Juni 2025 - 15:39 WIB

Reiki-LingChi Selenggarakan Pelatihan Spiritualitas dan Penyembuhan LingChi di Denpasar, Bali

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:35 WIB

GEMAH: Ada Dugaan Potensi Pidana, BEI Harus Suspend Saham CMNP

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:36 WIB

Gerakan Rakyat Lanjutkan Gagasan Perubahan: Prof. Sulfikar Amir Tekankan Pentingnya Ideologi dan Konsolidasi

Berita Terbaru