Sidang Ketiga Gugatan Hasil Munas XI Partai Golkar: Penggugat Soroti Pelanggaran AD/ART

- Jurnalis

Kamis, 24 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Ketiga Gugatan Munas XI Partai Golkar: Keabsahan Munas Dipertanyakan

Sidang Ketiga Gugatan Munas XI Partai Golkar: Keabsahan Munas Dipertanyakan

JAKARTA, okjakarta.com – Sidang ketiga gugatan kader Partai Golkar terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Kamis (10/10/2024). Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 868/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt ini terus bergulir setelah pada sidang sebelumnya Penggugat menghadirkan argumen terkait dugaan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Dalam sidang kali ini, kuasa hukum penggugat, Dr. Dhoni Martien, SH.MH , dan Roliansyah. SH., MH kembali menekankan bahwa pelaksanaan Munas XI Partai Golkar yang digelar pada 20-21 Agustus 2024 di Jakarta Convention Center melanggar AD/ART Partai Golkar. Mereka menilai, Munas tersebut digelar tanpa memperhatikan ketentuan partai yang mengharuskan Munas dilaksanakan setiap lima tahun di bulan Desember, sesuai hasil Munas X pada tahun 2019.

Menurut Dr. Dhoni Martien, penyelenggaraan Munas XI yang dilakukan lebih awal pada Agustus sangat mencolok dan bertentangan dengan roh dan aturan partai. “Munas ini tidak hanya digelar lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan, tetapi juga ada banyak prosedur yang dilanggar. Hal ini berpotensi menciptakan ketidakabsahan terhadap segala keputusan yang diambil dalam Munas tersebut,” jelas Dhoni di hadapan majelis hakim.

Selain itu, penggugat meminta agar seluruh keputusan dan kebijakan yang dihasilkan dari Munas XI Partai Golkar, termasuk perubahan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), dibatalkan. Mereka juga menuntut pembatalan pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM terkait perubahan AD/ART partai yang diresmikan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024

“Kami meminta agar Keputusan Menkumham tersebut dicabut, karena pengesahan AD/ART ini didasari pada proses yang cacat hukum. Pelanggaran terhadap AD/ART ini sangat fatal, dan kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan cermat fakta-fakta yang ada,” tambah Dhoni.

Dari informasi yang diberikan oleh pengadilan, sidang ketiga yang digelar hari ini pada tanggal 24 Oktober 2024, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Tergugat I dan Tergugat II. Penggugat berharap agar sidang dapat berjalan sesuai jadwal dan seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

Dr. Dhoni Martien dalam pernyataan penutupnya kembali menegaskan pentingnya mengedepankan prinsip negara hukum dan demokrasi.

“Kita menginginkan proses ini berjalan sesuai aturan, agar kebenaran bisa ditegakkan. Tidak ada kepentingan apapun selain menjaga kehormatan partai dan memastikan bahwa aturan partai harus dihormati oleh semua pihak,” tegasnya.

Sidang ini merupakan bagian dari upaya penggugat untuk menguji keabsahan dari hasil Munas XI Partai Golkar di pengadilan, yang telah menjadi perhatian luas di kalangan internal partai dan publik.

Berita Terkait

Dedy Priyo Handoyo: Cuaca Tak Boleh Redupkan Semangat Kebangsaan
Audiensi Kajari Jaktim dengan Wartawan Jadi Momentum Sinergi dan Keterbukaan Informasi Hukum
Perombakan Besar di Kejari Jakarta Barat, Sejumlah Pejabat Digeser Usai Evaluasi Kinerja
Kejari Jakarta Timur Musnahkan Ribuan Barang Bukti Berbagai Perkara Pidana
Kejari Jakarta Timur Terima Tahap II Perkara Dugaan Korupsi PT AI dari JAM Pidsus
Kejari Jaktim Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Kobarkan Semangat Kebangsaan
11 Pejabat Baru Kejati Kalsel Dilantik, Taruli Palti Jabat Kajari Kotabaru
Kasus Rokib Bin Kasan Dihentikan Lewat Restorative Justice, Motor dan Barang Bukti Dikembalikan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:41 WIB

Dedy Priyo Handoyo: Cuaca Tak Boleh Redupkan Semangat Kebangsaan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:53 WIB

Audiensi Kajari Jaktim dengan Wartawan Jadi Momentum Sinergi dan Keterbukaan Informasi Hukum

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:06 WIB

Perombakan Besar di Kejari Jakarta Barat, Sejumlah Pejabat Digeser Usai Evaluasi Kinerja

Rabu, 24 September 2025 - 11:16 WIB

Kejari Jakarta Timur Musnahkan Ribuan Barang Bukti Berbagai Perkara Pidana

Jumat, 19 September 2025 - 19:16 WIB

Kejari Jakarta Timur Terima Tahap II Perkara Dugaan Korupsi PT AI dari JAM Pidsus

Berita Terbaru

Foto:Anak Agung Dewi Utari, S.H., M.H.
Praktisi Hukum dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

News Metropolitan

Perlindungan Konsumen Digital, Saatnya Masyarakat Melek Hak Online

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:35 WIB