Gegara Fitnah Korupsi, 21 Simpul Tarik Dukungan dari Sobat Mas Pram dan Bang Doel

- Jurnalis

Minggu, 24 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Ketua Simpul Hendra ( Ramos) dan Irwansyah.

Perwakilan Ketua Simpul Hendra ( Ramos) dan Irwansyah.

JAKARTA, OKJAKARTA.COM – Dengan adanya pemberitaan salah satu media online dengan judul “Ahong Dipecat dari Sobat Mas Pram dan Bang Doel Karna Korupsi”.

Dengan adanya pemberitaan tersebut, 21 simpul yang berada di Jakarta Barat – Selatan geram dan marah dan membuka suara terkait kebenaran tersebut.

Mewakili 21 Ketua Simpul, Suara Barisan Jakarta, Hendra dan Manyala Jakarta, Irwansyah mengambil sikap untuk menarik dukungan pramono – Rano di rumah Sobat Mas Pram dan Bang Doel.

“Saya sangat kecewa dan menyayangkan dengan adanya pemberitaan dari salah satu media online yang telah memfitnah suadara Yahya Ibnu Sabil Alias Ahong yang sudah berjuang keras dalam mengerahkan massa dalam pasar Festival Hanura pada hari rabu 20 November 2024 kemarin, Minggu (24/11/2024),” ujar Hendra.

Hendra mengklaim bahwa dirinya menyaksikan jika Ahong pada acara tersebut berjuang untuk paa peserta dan koordinator.

”Saya melihat dengan kepala saya sendiri disaat selesai acara Pasar Festival Hanura saudara Yahya Ibnu Sabil / Ahong kebingungan untuk mengeluarkan dana transportasi buat para peserta dan Koordinator massa sudah habis karena kurang, tidak sesuai yang di harapkan,” tegas Hendra.

Terlihat adanya kepanikan dalam diri Ahong, para ketua simpul langsung menenangkan dan dikumpulkan di tenda VIP yang pada akhirnya terjadi musyawarah bahwa anggaran transportasi belum turun secara full, sehingga Ahong terus berkomunikasi dengan ketua pelaksana yang sudah pulang terlebih dahulu serta bendahara yang sempat hadir di tenda setelah itu pergi kembali karena melihat kurangnya dana.

”Dimana Ahong maling, dimana Ahong korupsinya, kita semua saksi di sana bahwa Ahong memperjuangkan hak transportasi massa relawan,” ujar Hendra.

Menurut Hendra, wartawan pada pemberitaan tersebut seharunya melakukan konfirmasi, karena hal ini menyangkut martabat orang lain.

“Pemberitaan yang sepihak, tendensius yang tidak bertanggung jawab menurut saya telah masuk ke ranah pidana Pasal 335 pencemaran nama baik dan UU ITE teekait penyebaran berita bohong,” terang Hendra. (tim)

Berita Terkait

DPD RI Dorong Penetapan RUU Tentang BUMD
DPD RI Gelar Sidang Paripurna ke-6
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum Terkait Tuduhan Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi
Golkar Bidik Pemilu 2029, Yance Mote Tegaskan Perlindungan Masyarakat Asli Papua
Kesbangpol dan Vinus Muda Satukan Pemuda Bogor dalam Gerakan Politik Cerdas
Gerakan Politik Pemuda Bogor Menguat, Vinus Muda Hadirkan Segmentasi Kecamatan
PDIP Tegaskan Konferda Jadi Sarana Konsolidasi dan Peneguhan Sikap Politik di Daerah
Mimpi Besar Prabowo: Wujudkan Kampung Haji Indonesia Demi Kemandirian Umat dan Efisiensi Biaya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:08 WIB

DPD RI Dorong Penetapan RUU Tentang BUMD

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:13 WIB

DPD RI Gelar Sidang Paripurna ke-6

Sabtu, 3 Januari 2026 - 21:20 WIB

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum Terkait Tuduhan Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:44 WIB

Golkar Bidik Pemilu 2029, Yance Mote Tegaskan Perlindungan Masyarakat Asli Papua

Jumat, 21 November 2025 - 21:07 WIB

Kesbangpol dan Vinus Muda Satukan Pemuda Bogor dalam Gerakan Politik Cerdas

Berita Terbaru

Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek 2026 kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia, Rabu (18/2).

Blog

44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Imlek 2026

Rabu, 18 Feb 2026 - 11:35 WIB