Gegara Fitnah Korupsi, 21 Simpul Tarik Dukungan dari Sobat Mas Pram dan Bang Doel

- Jurnalis

Minggu, 24 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Ketua Simpul Hendra ( Ramos) dan Irwansyah.

Perwakilan Ketua Simpul Hendra ( Ramos) dan Irwansyah.

JAKARTA, OKJAKARTA.COM – Dengan adanya pemberitaan salah satu media online dengan judul “Ahong Dipecat dari Sobat Mas Pram dan Bang Doel Karna Korupsi”.

Dengan adanya pemberitaan tersebut, 21 simpul yang berada di Jakarta Barat – Selatan geram dan marah dan membuka suara terkait kebenaran tersebut.

Mewakili 21 Ketua Simpul, Suara Barisan Jakarta, Hendra dan Manyala Jakarta, Irwansyah mengambil sikap untuk menarik dukungan pramono – Rano di rumah Sobat Mas Pram dan Bang Doel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sangat kecewa dan menyayangkan dengan adanya pemberitaan dari salah satu media online yang telah memfitnah suadara Yahya Ibnu Sabil Alias Ahong yang sudah berjuang keras dalam mengerahkan massa dalam pasar Festival Hanura pada hari rabu 20 November 2024 kemarin, Minggu (24/11/2024),” ujar Hendra.

Hendra mengklaim bahwa dirinya menyaksikan jika Ahong pada acara tersebut berjuang untuk paa peserta dan koordinator.

”Saya melihat dengan kepala saya sendiri disaat selesai acara Pasar Festival Hanura saudara Yahya Ibnu Sabil / Ahong kebingungan untuk mengeluarkan dana transportasi buat para peserta dan Koordinator massa sudah habis karena kurang, tidak sesuai yang di harapkan,” tegas Hendra.

Terlihat adanya kepanikan dalam diri Ahong, para ketua simpul langsung menenangkan dan dikumpulkan di tenda VIP yang pada akhirnya terjadi musyawarah bahwa anggaran transportasi belum turun secara full, sehingga Ahong terus berkomunikasi dengan ketua pelaksana yang sudah pulang terlebih dahulu serta bendahara yang sempat hadir di tenda setelah itu pergi kembali karena melihat kurangnya dana.

”Dimana Ahong maling, dimana Ahong korupsinya, kita semua saksi di sana bahwa Ahong memperjuangkan hak transportasi massa relawan,” ujar Hendra.

Menurut Hendra, wartawan pada pemberitaan tersebut seharunya melakukan konfirmasi, karena hal ini menyangkut martabat orang lain.

“Pemberitaan yang sepihak, tendensius yang tidak bertanggung jawab menurut saya telah masuk ke ranah pidana Pasal 335 pencemaran nama baik dan UU ITE teekait penyebaran berita bohong,” terang Hendra. (tim)

Berita Terkait

Sah! Terpilih Sembilan Anggota Dewan Pers Masa Bakti 2025-2028
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Ketua KI DKI Jakarta Kunjungi KI Jabar
Begal Motor Kembali Terjadi di Bekasi, Seorang Emak-Emak Jadi Korban di Ciketing Rawa Mulya
Gembrata Apresiasi Kinerja Polres Jakarta Pusat, Selalu Humanis Dalam Mengawal Aksi Demonstrasi
M. Kukuh lslami: Kapolsek Tambora Bersinergi Dengan Para Tokoh Masyarakat Duri Utara Tambora
Komandan Resimen Mahasiswa Jayakarta Apresiasi Peran TNI AL, Kecam Pernyataan Kontroversial Menteri KKP
Koarmada RI Gelar Baksos, Bakkes, Makan Bergizi di Pesantren Al Fatah
Dukung Asta Cita Prabowo, IAW Desak Pembangunan Pagar Laut di Perairan Tangerang Diusut Tuntas

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 22:16 WIB

Sah! Terpilih Sembilan Anggota Dewan Pers Masa Bakti 2025-2028

Senin, 3 Maret 2025 - 11:59 WIB

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Ketua KI DKI Jakarta Kunjungi KI Jabar

Senin, 17 Februari 2025 - 15:52 WIB

Begal Motor Kembali Terjadi di Bekasi, Seorang Emak-Emak Jadi Korban di Ciketing Rawa Mulya

Senin, 3 Februari 2025 - 04:46 WIB

Gembrata Apresiasi Kinerja Polres Jakarta Pusat, Selalu Humanis Dalam Mengawal Aksi Demonstrasi

Minggu, 26 Januari 2025 - 00:02 WIB

M. Kukuh lslami: Kapolsek Tambora Bersinergi Dengan Para Tokoh Masyarakat Duri Utara Tambora

Berita Terbaru