Diduga Ada Markus pada Sidang 12 Terdakwa di PN Tuban

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, OKJAKARTA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada 12 terdakwa yang terjerat kasus pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP. Namun, keputusan ini menimbulkan polemik setelah muncul dugaan adanya praktik makelar kasus (markus) yang melibatkan seorang perantara berinisial S.

Sebelumnya, keluarga para terdakwa mengaku telah menyerahkan sejumlah uang mencapai Rp90 juta kepada S dengan harapan bahwa para terdakwa akan mendapatkan hukuman ringan, sesuai janji yang diutarakan oleh perantara tersebut. Namun, dengan vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim, keluarga para terdakwa merasa tertipu dan kecewa karena janji tersebut tidak terbukti.

“Kami memberikan uang karena dijanjikan hukuman ringan, tetapi kenyataannya mereka tetap divonis 10 bulan,” ujar salah satu keluarga terdakwa yang tidak ingin disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini memicu kekhawatiran akan maraknya praktik makelar kasus di peradilan Indonesia. Jika terbukti ada unsur penipuan atau suap dalam proses ini, maka pihak yang terlibat bisa dijerat dengan berbagai ancaman hukuman berat.

Para korban markus juga membeberkan bukti-bukti janji dan sejumlah uang yang sudah ditransfer ke perantara S.

Saat dihubungi, S enggan menjawab konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Ancaman Hukum bagi Makelar Kasus

Praktik makelar kasus, yang melibatkan oknum yang menjanjikan hasil atau keputusan hukum tertentu dengan imbalan uang, dapat dikenakan sanksi pidana yang sangat serius. Dalam hal ini, pelaku yang terbukti melakukan penipuan terhadap keluarga terdakwa dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Jika praktik makelar kasus melibatkan suap atau gratifikasi dalam proses peradilan, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 5, 11, atau 12 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, jika ada upaya untuk menghalangi atau memengaruhi jalannya peradilan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor, yang mengancam pidana hingga 12 tahun penjara.

Bagi para aparat penegak hukum yang terlibat, termasuk hakim atau jaksa, mereka juga bisa menghadapi sanksi kode etik profesi, bahkan pemecatan atau pencabutan izin praktik bagi aadvokat.

Untuk diketahui, dugaan tersebut terjadi pada perkara di PN Tuban dengan nomor perkara 160/Pid.B/2024/PN Tbn.

Adapun 12 terdakwa, diantaranya 1.Moh. Subiyanto Bin Raspan, 2.Suherman Bin Samsudin, 3.Sunarto Bin Giman, 4.M. Abd. Rohim Ghofar Bin Parjan, 5.Juna Heri Maroh Bin Sunprapto, 6.Agus Suprianto Bin Tono, 7.Sufiyan Ardiansa Bin Sugeng, 8.Roni Nasutiyon Bin Suwito, 9.Mislan Bin Sadimin, 10.Muhammad Rojai Bin Tawit, 11.Eko Kariyawan Bin Juki, 12.Moh. Rohim Bin Rohman. (tim)

Berita Terkait

Sidang Klaim Asuransi Jiwa Syariah: Ahli Waris Tantang PT Prudential di Pengadilan
Pelaporan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK untuk Mengganggu Pemberantasan Korupsi Kakap yang Ditangani Kejagung
PT BST Diduga Buang Limbah Cemari Lingkungan dan Tak Miliki Izin AMDAL
Revisi UU Kejaksaan Tunai Polemik, Mahasiswa Hingga Aktivis Kawal dan Awasi Demi Kepentingan Rakyat
Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm
Bongkar Peredaran Tramadol, Wartawan Dianiaya di Rawamangun Jakarta Timur
George Sugama Resmi Diserahkan ke Kejari Jaktim, Sidang Segera Digelar
Dittipidsiber Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Video Pornografi sebanyak 13.336 Konten

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 15:18 WIB

Sidang Klaim Asuransi Jiwa Syariah: Ahli Waris Tantang PT Prudential di Pengadilan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:34 WIB

Pelaporan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK untuk Mengganggu Pemberantasan Korupsi Kakap yang Ditangani Kejagung

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:50 WIB

PT BST Diduga Buang Limbah Cemari Lingkungan dan Tak Miliki Izin AMDAL

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:18 WIB

Revisi UU Kejaksaan Tunai Polemik, Mahasiswa Hingga Aktivis Kawal dan Awasi Demi Kepentingan Rakyat

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:09 WIB

Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm

Berita Terbaru

Mertopolitan

Kebakaran Landa 40 Kios di Bungur, 23 Unit Damkar di Terjunkan

Selasa, 18 Mar 2025 - 07:13 WIB

Mertopolitan

Sijago Merah Melalap Kawasan Pasar Poncol Senen

Selasa, 18 Mar 2025 - 06:41 WIB