Terlapor Pengeroyokan Belum Tersangka, Publik Desak Tindakan

- Jurnalis

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Penanganan kasus pengeroyokan yang dilaporkan sejak 24 Oktober 2024 oleh Polsek Cengkareng menuai kritik tajam. Hingga kini, pihak kepolisian belum menetapkan terlapor sebagai tersangka, meskipun bukti-bukti yang diperlukan, termasuk hasil visum dan keterangan saksi, telah diserahkan.

Kuasa hukum pelapor, Robiansyah, SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum. Menurutnya, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda penetapan status tersangka. “Semua bukti telah lengkap. Penundaan ini hanya memperlihatkan ketidakseriusan atau bahkan kemungkinan adanya kepentingan tertentu dalam kasus ini. Kami meminta Polsek Cengkareng, khususnya Kapolsek Kompol Abdul Jana, segera bertindak tegas,” tegasnya.

Publik mulai mempertanyakan transparansi dan komitmen Polsek Cengkareng dalam menegakkan hukum. Terlebih, kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP, yang merupakan delik berat dan seharusnya menjadi prioritas. Sikap penyidik yang terkesan lamban dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

Hingga kini, Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan lambatnya penetapan status tersangka. Sementara itu, desakan dari masyarakat agar kasus ini segera dituntaskan terus menguat.

Polsek Cengkareng harus menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum dengan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa hukum berlaku sama untuk semua pihak tanpa pandang bulu. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Masyarakat menanti tindakan tegas dan transparan dari Polsek Cengkareng. Tegakkan keadilan, jangan biarkan hukum kehilangan wibawa di mata rakyat!. (*)

Berita Terkait

Ahli TPPU Soroti Dakwaan terhadap Istri Pemilik Pitulas Garage: Tidak Semua Penerima Nafkah Bisa Dipidana
Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana
Restorative Justice di Era Digital, Dr. Sheha Habib: Aparat Sulit “Bermain” dalam Proses Perdamaian
Ditjen Imigrasi Ganti Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Integritas dan Layanan Publik
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan
Nusakambangan Bertransformasi, Lahan Penjara Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Re -LUN Seret Nama Darmawan Prasodjo, Meteran Pintar Rp5 Triliun Jadi Sorotan, Re-LUN Minta Kejagung Telusuri Dugaan Suap di PLN
KemenHAM Jabar Kawal Pemenuhan Hak Korban Dugaan Penyekapan Selama Dua Tahun
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:02 WIB

Ahli TPPU Soroti Dakwaan terhadap Istri Pemilik Pitulas Garage: Tidak Semua Penerima Nafkah Bisa Dipidana

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:37 WIB

Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:44 WIB

Restorative Justice di Era Digital, Dr. Sheha Habib: Aparat Sulit “Bermain” dalam Proses Perdamaian

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:56 WIB

Ditjen Imigrasi Ganti Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Integritas dan Layanan Publik

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:18 WIB

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan

Berita Terbaru