Terlapor Pengeroyokan Belum Tersangka, Publik Desak Tindakan

- Jurnalis

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, IN – Penanganan kasus pengeroyokan yang dilaporkan sejak 24 Oktober 2024 oleh Polsek Cengkareng menuai kritik tajam. Hingga kini, pihak kepolisian belum menetapkan terlapor sebagai tersangka, meskipun bukti-bukti yang diperlukan, termasuk hasil visum dan keterangan saksi, telah diserahkan.

Kuasa hukum pelapor, Robiansyah, SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum. Menurutnya, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda penetapan status tersangka. “Semua bukti telah lengkap. Penundaan ini hanya memperlihatkan ketidakseriusan atau bahkan kemungkinan adanya kepentingan tertentu dalam kasus ini. Kami meminta Polsek Cengkareng, khususnya Kapolsek Kompol Abdul Jana, segera bertindak tegas,” tegasnya.

Publik mulai mempertanyakan transparansi dan komitmen Polsek Cengkareng dalam menegakkan hukum. Terlebih, kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP, yang merupakan delik berat dan seharusnya menjadi prioritas. Sikap penyidik yang terkesan lamban dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

Hingga kini, Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan lambatnya penetapan status tersangka. Sementara itu, desakan dari masyarakat agar kasus ini segera dituntaskan terus menguat.

Polsek Cengkareng harus menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum dengan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa hukum berlaku sama untuk semua pihak tanpa pandang bulu. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Masyarakat menanti tindakan tegas dan transparan dari Polsek Cengkareng. Tegakkan keadilan, jangan biarkan hukum kehilangan wibawa di mata rakyat!. (*)

Berita Terkait

Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Rp5 Triliun ke Kontraktor Proyek Chandra Asri
Keluarga Korban Pembunuhan Gelar Aksi di Polrestabes Medan, Desak Penangkapan Empat DPO
Penasehat Hukum Taqiyuddin Hilali Soroti Tuntutan Jaksa: “Tidak Adil untuk Seorang Pengguna”
KDRT Berujung Penjara: Yuce Puas atas Vonis 3 Bulan untuk Sang Suami
Polisi Ungkap Praktik Pemerasan Berkedok Wartawan di Sukabumi
Aksi Premanisme Resahkan Warga Jakarta, Empat Penarik Parkir Ilegal Ditangkap Polisi
Polisi Tangkap Dua Pria Penipu Bermodus Debt Collector di Jatinegara
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Online dan Akses Ilegal Data Perbankan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 04:20 WIB

Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Rp5 Triliun ke Kontraktor Proyek Chandra Asri

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:46 WIB

Penasehat Hukum Taqiyuddin Hilali Soroti Tuntutan Jaksa: “Tidak Adil untuk Seorang Pengguna”

Rabu, 14 Mei 2025 - 22:12 WIB

KDRT Berujung Penjara: Yuce Puas atas Vonis 3 Bulan untuk Sang Suami

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:40 WIB

Polisi Ungkap Praktik Pemerasan Berkedok Wartawan di Sukabumi

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:06 WIB

Aksi Premanisme Resahkan Warga Jakarta, Empat Penarik Parkir Ilegal Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Polsek Tambora, Jakarta Barat berhasil temukan Dua orang anak perempuan asal Cianjur, Jawa Barat

TNI & POLRI

Polsek Tambora Temukan Dua Anak Perempuan Cianjur yang Hilang

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:18 WIB