Pelanggaran Bangunan Marak, Oknum Pejabat Sudin Citata Jakarta Barat Diduga Terlibat Korupsi

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dugaan praktik percaloan di Kantor Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat semakin terkuak. Temuan di lapangan menunjukkan banyaknya pelanggaran bangunan yang melibatkan oknum pejabat Sudin Citata.

Salah satu kasus mencolok adalah pembangunan rumah kos di Jl. Daan Mogot II No. 24 Kav. Blok A1 RT.003, RW.001, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Bangunan ini memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lima lantai, namun secara fisik dibangun hingga enam lantai.

Meskipun telah dipasangi segel merah yang melarang kegiatan pembangunan, pemilik bangunan diduga mengabaikannya karena telah melakukan “koordinasi” dengan calo-calo yang menjadi perpanjangan tangan oknum pejabat Sudin Citata Jakarta Barat.

Penanggung jawab proyek tersebut mengakui adanya koordinasi dengan oknum di Sudin Citata. “Soal pelanggaran bangunan ini kita sudah berkoordinasi dengan Bang Ucok di Sudin Citata. Kita sudah keluarkan anggaran untuk pengkondisian wartawan dan LSM. Jika ingin konfirmasi, silakan saja kepada yang bersangkutan,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Pengawas proyek juga menambahkan, “Kita sudah setorkan dana untuk koordinasi. Semoga anggaran itu sampai ke teman-teman wartawan.”

Lemahnya pengawasan terhadap dugaan praktik korupsi di jajaran Pemerintah Kota Jakarta Barat, khususnya di Sudin Citata, semakin mengundang keprihatinan berbagai kalangan. Ketua DPD LSM Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., mengecam keras tindakan oknum-oknum dan pejabat daerah yang diduga korup di tengah kesulitan ekonomi masyarakat.

“Ini permainan gaya lama yang dilakukan oknum calo dan pejabat korup di Jakarta Barat. Kasusnya dengan orang yang itu-itu saja, pemainnya pun sama dengan oknum yang itu-itu saja. Bukan rahasia umum lagi,” ujar Awy pada Sabtu (15/2/2025).

Awy menegaskan bahwa praktik korupsi semacam ini harus segera dihentikan. Ia mendesak Inspektorat Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk segera mengambil langkah tegas dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Ini memalukan. Inspektorat dan Kejari harus segera ambil tindakan tegas. Begitu juga Pemprov DKI Jakarta, segera lakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat-pejabat yang korup,” tegasnya.

Awy menyebut, pelanggaran terkait pembangunan dan perizinan bangunan di DKI Jakarta diatur dalam beberapa peraturan daerah dan gubernur, antara lain:

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung: Mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah DKI Jakarta, termasuk persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan.

Peraturan Gubernur Nomor 147 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur tata cara pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan bangunan gedung, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan lainnya.

“Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Barat, Heru Sunawan, dan Kepala Seksi Pengawasan Sudin Citata Jakarta Barat, H. Maulani P. Pane, belum membuahkan hasil. Keduanya belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan praktik percaloan dan pelanggaran bangunan yang menyeret nama oknum pejabat di instansi mereka. Sikap bungkam ini semakin memicu tanda tanya publik tentang transparansi dan integritas pengawasan bangunan di wilayah Jakarta Barat.

 

Penulis Yoga Stevian

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Siagakan 9.242 Personel Amankan 47 Kegiatan di Jakarta, Aspirasi Publik Dikawal Tetap Tertib
Merdekaria 2026 di Ancol: Gratis Tiket Masuk pada 17 Agustus, Hadirkan Perayaan Kemerdekaan untuk Semua Kalangan
Wakil Ketua DPR RI Dukung Gerakan Nasional Stop Bullying, Film Aku Bukan Musuhmu Tapi Aku Sahabatmu
Festival UMKM dan Lomba Melukis Polda Metro Jaya Meriahkan HUT ke-81 RI
Usai Shalat Subuh, Jamaah Musholla Nurul Ihsan Bidara Cina Gelar Maulid dan Pengajian Simthudurror
Jakarta Anti Culun Hadirkan Panggung Inklusif, Sehat dan Bebas Narkoba Lewat Balik Nge Gigs
Pedagang Tegaskan Dukung Revitalisasi Pasar Taman Puring, Harapkan Pemprov DKI Segera Realisasikan Pembangunan
Polsek Tambora Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Jaga Jakarta+ On The Spot
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 9.242 Personel Amankan 47 Kegiatan di Jakarta, Aspirasi Publik Dikawal Tetap Tertib

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Merdekaria 2026 di Ancol: Gratis Tiket Masuk pada 17 Agustus, Hadirkan Perayaan Kemerdekaan untuk Semua Kalangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Wakil Ketua DPR RI Dukung Gerakan Nasional Stop Bullying, Film Aku Bukan Musuhmu Tapi Aku Sahabatmu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Festival UMKM dan Lomba Melukis Polda Metro Jaya Meriahkan HUT ke-81 RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Usai Shalat Subuh, Jamaah Musholla Nurul Ihsan Bidara Cina Gelar Maulid dan Pengajian Simthudurror

Berita Terbaru

Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan sambutan saat pelantikan pengurus Forum Ulama Habaib (FUHAB) Jakarta periode 2026–2031 di Jakarta International Velodrome, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Munjirin Dampingi Pramono, FUHAB Jakarta Dikukuhkan untuk Periode 2026-2031

Selasa, 18 Agu 2026 - 19:25 WIB