Papan Reklame Raksasa di Slipi Cemari Tata Kota: Bukti Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Reklame Ilegal Menantang Hukum di Jakarta, Pemprov DKI Didesak Bertindak Tegas

Foto: Reklame Ilegal Menantang Hukum di Jakarta, Pemprov DKI Didesak Bertindak Tegas

JAKARTA – Sebuah papan reklame tiang tunggal berukuran raksasa mencoreng wajah kota di Jalan Letjen S. Parman No. 31, tepat di depan bekas Mapolres Jakarta Barat, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah. Alih-alih memperindah lanskap urban, keberadaan reklame ilegal ini justru menjadi simbol nyata bobroknya penegakan hukum di ibu kota.

 

Dugaan pelanggaran yang menyelimuti reklame ini tak main-main. Bukan hanya berdiri tanpa izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), reklame tersebut juga disebut tidak membayar pajak reklame serta melanggar ketentuan konstruksi sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan Reklame. Terlebih lagi, papan ini dibangun di zona kendali ketat pada area yang seharusnya steril dari pemasangan reklame tiang tunggal.

Foto: Reklame Ilegal Menantang Hukum di Jakarta, Pemprov DKI Didesak Bertindak Tegas
Foto: Reklame Ilegal Menantang Hukum di Jakarta, Pemprov DKI Didesak Bertindak Tegas

Namun ironisnya, hingga kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta justru seolah memilih bungkam. Tidak ada tindakan tegas. Tidak ada pembongkaran. Tidak ada sanksi. Seolah-olah hukum di Jakarta hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara pelanggar bermodal besar melenggang bebas.

 

Pengamat kebijakan publik dan akademisi, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., mengecam keras pembiaran ini. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah ancaman nyata terhadap keselamatan publik. Ketika reklame semacam ini dibiarkan berdiri tanpa izin, itu pertanda pemerintah telah abai terhadap tanggung jawabnya melindungi warga,” tegas Awy, Senin (28/4/2025).

 

Awy memperingatkan bahwa sikap diam Pemprov DKI bisa membawa Jakarta ke jurang keterpurukan tata kelola. Tanpa keberanian menegakkan hukum, katanya, Jakarta akan berubah menjadi kota liar yang dikendalikan oleh kekuatan uang dan jaringan gelap.

 

“Kalau reklame ini tidak segera dibongkar, itu menandakan bahwa aturan hanyalah hiasan tanpa taji. Pemerintah harus membuktikan bahwa tidak ada kekuasaan yang kebal terhadap hukum,” tambahnya.

 

Lebih serius lagi, Awy mendesak agar dilakukan investigasi terhadap kemungkinan adanya oknum kuat yang membekingi proyek ilegal ini.*

 

“Kalau benar ada backing dari institusi tertentu, ini sudah bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum,” tandasnya.

 

Keresahan warga sekitar pun semakin menguat. Toha (52), warga yang tinggal dekat lokasi, menceritakan bagaimana reklame itu muncul tanpa proses sosialisasi.

 

“Tahu-tahu sudah berdiri. Diduga dikerjakan malam-malam supaya nggak ketahuan warga. Kami takut. Kalau sampai ambruk, nyawa siapa yang mau dikorbankan?” ujar Toha dengan nada prihatin.

 

Senada, Hendra, warga lainnya, mempertanyakan ke mana keberanian pemerintah yang selama ini gencar berbicara soal ketertiban kota.

 

“Kalau begini terus, buat apa ada aturan? Kalau Pemprov tak berani bertindak, ya Jakarta tinggal tunggu waktu jadi kota semrawut!” ketusnya.

 

Desakan masyarakat kini semakin lantang. Satpol PP, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), hingga Wali Kota Jakarta Barat didesak untuk tidak menutup mata. Penertiban reklame ilegal ini bukan sekadar soal estetika, melainkan soal integritas, keselamatan, dan martabat ibu kota.

 

Pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini hanya akan memperkuat stigma bahwa hukum di Jakarta tajam ke bawah, tumpul ke atas. Bahwa uang dan kekuasaan lebih berkuasa daripada keadilan dan kepastian hukum.

 

Jakarta, sebagai etalase Indonesia, tak pantas dipertaruhkan hanya demi kepentingan segelintir pihak. Kini, bola panas ada di tangan Pemprov DKI Jakarta. Warga menanti apakah pemerintah berani menegakkan hukum dengan adil, atau memilih membiarkan hukum roboh persis seperti reklame ilegal yang mereka biarkan berdiri.*

Editor : Helmi AR

Berita Terkait

Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia Resmi Digagas, Perjuangkan Profesionalisme dan Perlindungan Pekerja Film Nasional
Polda Metro Jaya Kerahkan 4.547 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sejumlah Titik Strategis Jakarta
Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Ade Rahmat: Cepat dan Profesional
Aksi Unjuk Rasa di Monas Berlangsung Tertib, Polda Metro Jaya Pastikan Situasi Jakarta Tetap Kondusif
Patroli Humanis Brimob Polda Metro Jaya Jaga Kondusivitas Kabupaten Bekasi
Diduga Beraksi Berkelompok, Komplotan Pencopet di PRJ Kemayoran Diburu Polisi
Polri Bagikan Makanan Ringan kepada Massa Aksi Mahasiswa BEM UBK, Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan
Demo Mahasiswa di Bundaran HI Tanpa Surat Resmi, Polisi Tetap Kedepankan Pengamanan Humanis
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:49 WIB

Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia Resmi Digagas, Perjuangkan Profesionalisme dan Perlindungan Pekerja Film Nasional

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:50 WIB

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.547 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sejumlah Titik Strategis Jakarta

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Ade Rahmat: Cepat dan Profesional

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:42 WIB

Aksi Unjuk Rasa di Monas Berlangsung Tertib, Polda Metro Jaya Pastikan Situasi Jakarta Tetap Kondusif

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:13 WIB

Patroli Humanis Brimob Polda Metro Jaya Jaga Kondusivitas Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus mengawal pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di pondok pesantren sebagai upaya memperluas akses layanan kesehatan bagi santri sekaligus mendukung percepatan Program Prioritas Kerja Nasional (PKPN) bidang kesehatan.

Bisnis Ekonomi

Kemenko PMK Kawal Cek Kesehatan Gratis untuk 10 Ribu Santri di Lampung

Senin, 22 Jun 2026 - 13:34 WIB