PPJPI Desak Pemerintah Akhiri Kriminalisasi Terhadap Profesi Debt Collector

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPJPI Desak Pemerintah Akhiri Kriminalisasi Terhadap Profesi Debt Collector. Foto: (Dok-Fhm/Okj).

PPJPI Desak Pemerintah Akhiri Kriminalisasi Terhadap Profesi Debt Collector. Foto: (Dok-Fhm/Okj).

JAKARTA – Ketua Umum Paguyuban Pekerja Jasa Penagihan Indonesia (PPJPI), Dr. C.M. Firdaus Oiwobo SH, SHI, MH, SH.PID, SH.PDT, CFLS, CLA, ALC, CMK, menyampaikan keluhan keras kepada Pemerintah Republik Indonesia terkait perlakuan yang dinilai sebagai kriminalisasi terhadap para pekerja jasa penagihan atau debt collector.

Dalam pernyataannya yang disampaikan malam ini, Firdaus bersama jajaran pengurus PPJPI mengecam pemberitaan dan tindakan hukum yang menyudutkan para pekerja penagihan, meskipun mereka bekerja berdasarkan surat tugas, surat kuasa, dan dokumen legal dari perusahaan pembiayaan.

“Kami ini bagian dari NKRI, kami bekerja dengan surat tugas yang sah. Namun di lapangan, banyak dari kami yang ditangkap, dicap preman, padahal kami hanya menjalankan tugas untuk mengamankan aset fidusia,” ujar Firdaus di Jakarta, pada Minggu (11/5/2025).

Ia menambahkan bahwa sejumlah koleganya di Bogor dan wilayah lain bahkan mengalami penangkapan saat menjalankan tugas resmi.

PPJPI yang telah berdiri selama enam tahun dan telah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, mengklaim mewakili ratusan perusahaan dan hampir satu juta karyawan di sektor penagihan. Mereka menegaskan bahwa keberadaan mereka legal dan memiliki kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional, termasuk dalam pembayaran pajak dan penciptaan lapangan kerja.

Sekretaris Jenderal PPJPI, Dedy Dongkal, menyoroti nilai aset fidusia yang digelapkan oleh oknum debitur mencapai lebih dari Rp380 triliun. Jika ini tidak ditangani, katanya, negara akan menanggung kerugian besar karena harus menutup asuransi pembiayaan yang tidak tertagih.

Paulus Tutuarima Waketum PPJPI juga menyampaikan harapan kepada Presiden RI, Jenderal (Purn.) H. Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar memperhatikan nasib para pekerja penagihan. “Kami bukan preman, kami adalah pekerja legal. Kami berharap negara hadir untuk melindungi kami, bukan malah memusuhi,” ujar Paulus.

PPJPI juga berencana mengajukan audiensi resmi ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi III DPR RI untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung, termasuk permintaan reformasi hukum terkait penanganan kasus fidusia.

Dalam kesempatan yang sama, Bendahara Umum PPJPI Zulham Mulyadi Nasution menambahkan bahwa debt collector adalah aset penting bangsa yang menjaga keseimbangan dunia pembiayaan dan investasi. “Kita ini penopang terakhir agar piutang-piutang macet bisa dipulihkan. Tanpa kami, kepercayaan investor terhadap lembaga pembiayaan bisa terganggu,” tegasnya.

PPJPI mendesak aparat penegak hukum agar tidak menyamaratakan semua debt collector dengan oknum preman yang melakukan pemerasan atau kekerasan. Mereka menegaskan siap bekerjasama untuk menertibkan pihak-pihak yang menyalahgunakan profesi ini.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Perbekel Desa Blahkiuh beri tugas Linmas Ronda Malam
Pelayanan Ganti Nomor Polisi di BPKB Polda Metro Jaya Dinilai Makin Cepat dan Transparan
PAM JAYA Gandeng Mitra Global, Pemprov DKI Percepat Target Layanan Air Bersih 100 Persen
Polwan Dikerahkan, Polda Metro Jaya Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan Aksi Tani Merdeka
Polemik Alsintan di OKU Timur Diklarifikasi, Pemeriksaan Resmi Pastikan Tak Ada Pelanggaran
Buntut Kasus Amsal Sitepu Kajari Karo Dicopot, Kejagung: Isyarat Keras atas Dugaan Cacat Penuntutan
Kota Tangerang Diusulkan Jadi Percontohan Kota Antikorupsi, KPK Lakukan Observasi Awal
Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H, Fastco Parking Resmikan Area Parkir dan Santuni Anak Yatim di Pondok Cina Depok
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:06 WIB

Perbekel Desa Blahkiuh beri tugas Linmas Ronda Malam

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:52 WIB

Pelayanan Ganti Nomor Polisi di BPKB Polda Metro Jaya Dinilai Makin Cepat dan Transparan

Selasa, 28 April 2026 - 09:49 WIB

PAM JAYA Gandeng Mitra Global, Pemprov DKI Percepat Target Layanan Air Bersih 100 Persen

Jumat, 17 April 2026 - 17:22 WIB

Polwan Dikerahkan, Polda Metro Jaya Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan Aksi Tani Merdeka

Jumat, 17 April 2026 - 09:20 WIB

Polemik Alsintan di OKU Timur Diklarifikasi, Pemeriksaan Resmi Pastikan Tak Ada Pelanggaran

Berita Terbaru

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus mengawal pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di pondok pesantren sebagai upaya memperluas akses layanan kesehatan bagi santri sekaligus mendukung percepatan Program Prioritas Kerja Nasional (PKPN) bidang kesehatan.

Bisnis Ekonomi

Kemenko PMK Kawal Cek Kesehatan Gratis untuk 10 Ribu Santri di Lampung

Senin, 22 Jun 2026 - 13:34 WIB