Umbul-Umbul Liar Cemari Wajah Ibu Kota, Satpol PP DKI Bungkam

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reklame Ilegal Tak Tersentuh, Pengawasan di Jakarta Dipertanyakan

Reklame Ilegal Tak Tersentuh, Pengawasan di Jakarta Dipertanyakan

JAKARTA — Umbul-umbul liar tanpa izin kembali mencemari wajah ibu kota. Kali ini, deretan umbul-umbul tak berizin menjamur di sepanjang Jalan Prof. DR. Satrio No.7, Karet Kuningan, Jakarta Selatan. Keberadaan alat peraga itu tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pantauan di lokasi pada Jumat (1/8/2025), umbul-umbul dengan berbagai motif iklan produk dan warna tampak berdiri tanpa pola dan tidak memperhatikan keselamatan pengguna trotoar maupun pengendara yang melintas. Warga sekitar pun mengaku tidak tahu-menahu ihwal pemasangan spanduk vertikal tersebut.

“Ngga tahu saya bang, pokoknya tahu-tahu umbul-umbul itu sudah terpasang. Mungkin masangnya tengah malam,” ujar Ujang, pemilik warung kelontong tak jauh dari lokasi.

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta yang seharusnya menjadi garda depan penertiban, justru belum memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat pagi, Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi, enggan memberikan komentar.

Padahal, pemasangan alat peraga di ruang publik tanpa izin jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda tersebut secara tegas mengatur larangan pemasangan reklame, umbul-umbul, dan spanduk di tempat umum tanpa izin resmi dari pemerintah.

Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, ketidaktertiban ini juga berdampak langsung pada kerugian negara. Umbul-umbul ilegal berarti tidak menyumbang pajak retribusi reklame, yang seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.

Pemerhati tata kota sekaligus pengamat kebijakan publik, Ardi Nugroho, menilai maraknya umbul-umbul liar adalah bentuk lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

“Ini bukan soal estetika saja, tapi soal ketertiban dan potensi kerugian pendapatan daerah. Kalau dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan kota,” tegasnya.

Masyarakat pun berharap Pemprov DKI Jakarta segera turun tangan. Penertiban harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Keberanian untuk menindak pelanggar adalah cermin dari komitmen menjaga ketertiban dan keindahan Jakarta sebagai kota metropolitan.*

Editor : Helmi AR

Berita Terkait

Indonesia Design Week 2026 Ajak Publik Jelajahi PIK Lewat Desain, Budaya, dan Kreativitas
Tuding Guru, Orang Tua dan Wartawan soal MBG, Kepala BGN Didesak Mundur
Rano Karno : Harry Tjahjono yang Menemukan Mas Karyo, Atun, dan Pak Bendot…
BerandaMAS Tawarkan Hunian Berbasis Energi, Sejalan Transformasi Baru PGN di Era Danantara
ANGON HUKUM: MENJIWAI SUPREMASI HUKUM DALAM PIDATO PRESIDEN
RSKO Jakarta Gandeng Masyarakat Perkuat Mutu Pelayanan Kesehatan
Teuku Faisal Optimistis Kepemimpinan Bambang GS Perkuat Kolaborasi Pers di Jakarta Barat
Haji Sarmilih Ajak Warga Jakarta Tahan Diri, Tolak Provokasi Pascakeributan Matraman
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:35 WIB

Indonesia Design Week 2026 Ajak Publik Jelajahi PIK Lewat Desain, Budaya, dan Kreativitas

Kamis, 17 September 2026 - 21:56 WIB

Tuding Guru, Orang Tua dan Wartawan soal MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

Jumat, 11 September 2026 - 20:04 WIB

Rano Karno : Harry Tjahjono yang Menemukan Mas Karyo, Atun, dan Pak Bendot…

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:58 WIB

BerandaMAS Tawarkan Hunian Berbasis Energi, Sejalan Transformasi Baru PGN di Era Danantara

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:17 WIB

ANGON HUKUM: MENJIWAI SUPREMASI HUKUM DALAM PIDATO PRESIDEN

Berita Terbaru

Foto: Surat Hal Jawab

Hukum & Kriminal

PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo

Senin, 21 Sep 2026 - 19:22 WIB