Kemenkumham Pindahkan Ammar Zoni ke Nusakambangan, Publik Terbelah antara Dukungan dan Kritik

- Jurnalis

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sebanyak enam warga binaan berstatus high risk, termasuk artis Ammar Zoni, resmi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Dok-Ditjenpas Kemen Imipas)

Foto: Sebanyak enam warga binaan berstatus high risk, termasuk artis Ammar Zoni, resmi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Dok-Ditjenpas Kemen Imipas)

JAKARTA – Aktor sekaligus narapidana kasus narkoba, Ammar Zoni, resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, usai kedapatan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan). Kali ini, sebanyak enam warga binaan berstatus high risk, termasuk artis Ammar Zoni, resmi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Nusakambangan.

Langkah tegas ini menjadi bukti nyata bahwa Kementerian Hukum dan HAM, khususnya di bawah arahan Menteri bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Dirjen PAS, tidak akan mentoleransi siapapun yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas.

Namun, langkah tegas tersebut menuai kritik dari pihak kuasa hukum Ammar. Pengacara Jon Mathias menilai pemindahan kliennya ke Nusakambangan terkesan berlebihan dan tidak proporsional dengan status hukum Ammar yang masih dalam proses persidangan atas kasus baru tersebut.

“Itulah yang saya tengok, menurut kami itu terlalu berlebihan,” ujar Jon Mathias dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).

Menurut Jon, keputusan memindahkan Ammar ke Nusakambangan seolah menempatkan kliennya sejajar dengan pelaku kejahatan kelas berat seperti kartel narkoba internasional atau narapidana korupsi triliunan rupiah. Ia mengungkapkan bahwa banyak penggemar Ammar yang menghubunginya dan menyampaikan keberatan atas langkah tersebut.

“Fans-nya Ammar itu kan banyak, bisa sampai 20 juta. Banyak yang mengirim pesan ke saya, mengatakan pemindahan ini sangat berlebihan. Kalau seperti ini, seolah Ammar itu kartel besar. Seharusnya perlakuan seperti itu diberikan kepada narapidana koruptor yang merugikan negara triliunan rupiah, supaya ada efek jera terhadap kejahatan besar,” lanjut Jon.

Jon juga menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah seharusnya tetap dihormati. Menurutnya, pemindahan ke Nusakambangan baru dapat dilakukan apabila Ammar telah terbukti bersalah dalam sidang dan mendapat putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).

“Selama belum ada putusan hakim, Ammar masih punya hak hukum yang sama. Harusnya tunggu dulu sampai proses pengadilan selesai. Kalau nanti hakim memutus bersalah, barulah bisa dikirim ke Nusakambangan,” jelasnya.

Pemindahan Ammar ke Nusakambangan dilakukan usai petugas Rutan Salemba mencurigai gerak-geriknya yang tak biasa. Setelah dilakukan penggeledahan dan penyelidikan, petugas menemukan indikasi bahwa Ammar terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam rutan.

Dalam menjalankan aksinya, Ammar tidak bekerja sendirian. Ia diduga berperan bersama lima orang narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka diketahui menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi Zangi untuk mengatur distribusi dan transaksi narkoba dari balik jeruji.

Ammar diduga memperoleh pasokan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di luar rutan. Pola komunikasi dan aliran barang yang kompleks membuat kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwenang.

Sebelumnya, Ammar Zoni tengah menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam perkara sebelumnya, ia telah divonis bersalah, dan pihak jaksa diketahui masih mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun di tengah masa hukumannya, aktor yang pernah dikenal lewat sejumlah sinetron populer itu kembali tersandung kasus baru.

Pemindahan Ammar ke Lapas Nusakambangan dilakukan bersamaan dengan pemindahan lima narapidana lainnya dari Jakarta. Pihak Kemenkumham menyebut langkah ini merupakan upaya penegakan disiplin dan pengamanan ekstra terhadap narapidana yang terindikasi masih melakukan tindak pidana dari balik rutan.

Sumber internal Kemenkumham menyebut bahwa Nusakambangan dipilih karena memiliki tingkat keamanan tinggi serta pengawasan ketat yang sulit ditembus jaringan peredaran narkoba. Pemerintah disebut tidak akan memberi toleransi bagi narapidana yang kembali melakukan pelanggaran berat saat menjalani masa hukuman.

“Pemindahan ke Nusakambangan bukan bentuk penghukuman tambahan, melainkan bagian dari sistem pengamanan maksimal. Semua napi yang melakukan pelanggaran berat, termasuk mengedarkan narkoba, akan ditindak tegas,” ujar seorang pejabat pemasyarakatan yang enggan disebut namanya.

Kasus Ammar Zoni kembali memicu perdebatan publik. Sebagian masyarakat mendukung langkah tegas pemerintah karena dianggap memberi pesan kuat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku narkoba.

Namun di sisi lain, sebagian fans dan pihak pembela Ammar menganggap tindakan tersebut berlebihan dan tidak menghormati proses hukum yang masih berjalan.

Dengan pemindahan ini, Ammar Zoni kini resmi menjadi salah satu narapidana yang menghuni Lapas berkeamanan maksimum di Pulau Nusakambangan, pulau yang dijuluki “Alcatraz-nya Indonesia”.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Sidang PK Adam Damiri Hadirkan Sejumlah Ahli, Deolipa Yumara: Hakim Khilaf 
Kuasa Hukum Danny Praditya: Transaksi PGN–IAE Adalah Keputusan Bisnis, Bukan Tindak Pidana
Prof Hadi Subhan: Pidana Adalah Ultimum Remedium, Kasus LPEI Seharusnya Selesai di Ranah Perdata
Tuntutan 8 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Dinilai Tak Berdasar, Kuasa Hukum Bongkar Kekeliruan Jaksa pada Pledoi di Pengadilan Tipikor 
Sidang Perdana PK Adam Damiri Delapan Novum Terbaru, Deolipa Yumara Sebut Asabri Justru Untung
Eks Ketua PN Jaksel Mohon Ampun di Sidang Suap Ekspor CPO, Philipus Sitepu: Klien Kami Sudah Mengembalikan 9,4 Miliar
Kuasa Hukum Isa Rachmatarwata Soroti Manipulasi Laporan Keuangan dan Kebijakan Manajemen Jiwasraya
Fakta Baru Sidang PGN: Transaksi Gas Resmi, PH Michael Shah Sebut Ini Transaksi Bisnis Bukan Tindak Pidana
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 22:29 WIB

Sidang PK Adam Damiri Hadirkan Sejumlah Ahli, Deolipa Yumara: Hakim Khilaf 

Senin, 10 November 2025 - 18:22 WIB

Kuasa Hukum Danny Praditya: Transaksi PGN–IAE Adalah Keputusan Bisnis, Bukan Tindak Pidana

Jumat, 7 November 2025 - 17:33 WIB

Prof Hadi Subhan: Pidana Adalah Ultimum Remedium, Kasus LPEI Seharusnya Selesai di Ranah Perdata

Kamis, 6 November 2025 - 17:37 WIB

Tuntutan 8 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Dinilai Tak Berdasar, Kuasa Hukum Bongkar Kekeliruan Jaksa pada Pledoi di Pengadilan Tipikor 

Kamis, 6 November 2025 - 16:14 WIB

Sidang Perdana PK Adam Damiri Delapan Novum Terbaru, Deolipa Yumara Sebut Asabri Justru Untung

Berita Terbaru