Kuasa Hukum Ali Sanjaya Desak Asas Kesetaraan Hukum Ditegakkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Era Tom Lembong

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sabar M. Simamora, S.H., M.H., Kuasa Hukum Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya saat Wawancara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025). (Dok-Okj/Fahmy)

Foto: Sabar M. Simamora, S.H., M.H., Kuasa Hukum Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya saat Wawancara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025). (Dok-Okj/Fahmy)

JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula yang menyeret Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

Dalam sidang yang menghadirkan sejumlah saksi dan bukti tambahan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sabar M. Simamora, S.H., M.H., menyoroti pentingnya penerapan asas kesetaraan di depan hukum (equality before the law) dalam perkara yang juga melibatkan pejabat tinggi di masa lalu.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada era Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Sejumlah pihak dari sektor swasta maupun pejabat kementerian disebut turut terlibat dalam kebijakan impor yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Ali Sanjaya, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025, dituding berperan dalam pemberian fasilitas impor kepada perusahaan tertentu secara tidak sah.

Usai persidangan, Sabar M. Simamora menyampaikan pandangan hukumnya kepada awak media. Ia menegaskan bahwa dalam perkara penyertaan tindak pidana (pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP), kedudukan hukum setiap pihak yang dianggap terlibat harus diperlakukan secara setara.

“Kalau kita bicara penyertaan, pelaku utamanya kan Pak Menteri. Prinsip hukum pidana mengatur, jika satu dinyatakan bebas, maka penyertanya juga harus diperlakukan sama. Tidak bisa ada perbedaan hanya karena status atau jabatan,” ujar Sabar.

Menurut Sabar, majelis hakim memiliki tanggung jawab besar untuk menegakkan prinsip keadilan substantif dan keberanian dalam menemukan hukum (Rechtvinding).

Ia menyebut, keputusan hakim dalam perkara ini harus mencerminkan Rechtvinding, keberanian menemukan kebenaran hukum yang tidak sekadar tekstual, melainkan juga kontekstual.

“Majelis hakim punya kewajiban menemukan hukum, bukan sekadar membaca pasal. Jadi mereka harus berani, termasuk jaksa juga, memutuskan berdasarkan kecerdasan hukum dan hati nurani. Kalau pelaku utama dilepaskan, maka penyertanya pun jangan dikorbankan,” tegasnya.

Sabar menambahkan, dasar tuduhan terhadap kliennya bersumber dari kebijakan pemerintah kala itu, bukan dari inisiatif pribadi atau tindakan individual. Menurutnya, Ali Sanjaya hanya menjalankan penugasan dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam rangka program impor nasional.

“Ini semua berawal dari kebijakan. Kalau tidak ada penugasan dari kementerian, perusahaan tidak akan melakukan impor. Maka seharusnya, pertanggungjawaban hukum dilihat secara menyeluruh, bukan hanya pada pelaksana teknis,” jelasnya.

Kuasa hukum itu juga berharap majelis hakim mempertimbangkan faktor abolisi kebijakan, yakni bahwa tindakan yang dilakukan berdasarkan mandat resmi pemerintah seharusnya mendapat perlakuan hukum yang proporsional.

“Kita berharap pertimbangan hakim nanti sejalan dengan prinsip abolisi kebijakan. Ini penting untuk menjaga konsistensi hukum pidana dan rasa keadilan bagi semua pihak,” pungkas Sabar.

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan kuasa hukum terdakwa.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa dan pembacaan analisis hukum tambahan dari jaksa.

Kasus dugaan korupsi impor gula ini menjadi sorotan publik karena dinilai membuka kembali praktik tata niaga pangan di masa lalu yang kerap menimbulkan kerugian negara dan distorsi pasar.

Banyak pihak menilai, hasil persidangan ini akan menjadi tolak ukur penting bagi penegakan hukum di sektor perdagangan dan kebijakan impor nasional.

Penulis: Fahmy Nurdin 

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Penggeledahan Beruntun KPK di HSU dan Jakarta Timur, Jejak Pemerasan Kajari Terkuak
Sidang Tuntutan Perkara PJBG PGN–IAE, Kuasa Hukum Danny Praditya Nilai Dakwaan Jaksa Ugal-ugalan dan Bertentangan Fakta Persidangan
Datang dari Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung Adukan Dugaan Pengusiran hingga Diskriminasi ke Mabes Polri
Warga Depok Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Tempat Biliar
Pembunuhan dan Penculikan di Pasar Rebo: Kejari Jaktim Terima Pelimpahan 15 Terdakwa dari Polda Metro Jaya
Rakor Pemkab Tangerang di Hotel Mewah Bandung Disorot: Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Terdakwa Kasus Kredit Macet BNI Lia Hertika Menangis Saat Pledoi, Mohon Dibebaskan Demi Anak
Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polri Tangani Laporan Sengketa Lahan Budiman Tiang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 22:25 WIB

Penggeledahan Beruntun KPK di HSU dan Jakarta Timur, Jejak Pemerasan Kajari Terkuak

Senin, 22 Desember 2025 - 22:51 WIB

Sidang Tuntutan Perkara PJBG PGN–IAE, Kuasa Hukum Danny Praditya Nilai Dakwaan Jaksa Ugal-ugalan dan Bertentangan Fakta Persidangan

Senin, 22 Desember 2025 - 15:51 WIB

Datang dari Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung Adukan Dugaan Pengusiran hingga Diskriminasi ke Mabes Polri

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:10 WIB

Warga Depok Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Tempat Biliar

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:06 WIB

Pembunuhan dan Penculikan di Pasar Rebo: Kejari Jaktim Terima Pelimpahan 15 Terdakwa dari Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Foto: Aparat gabungan TNI dan Polri melakukan pengaturan arus lalu lintas di jalur menuju kawasan wisata Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jumat (26/12/2025).

TNI & POLRI

Aparat Gabungan Kawal Akses Pantai Prigi Selama Nataru

Jumat, 26 Des 2025 - 13:40 WIB

Foto: Personel Polri melakukan penyiraman dan pembersihan jalan protokol di Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (25/12/2025),

TNI & POLRI

Polri Turun Tangan Atasi Debu Jalan Pascabanjir di Aceh Tamiang

Jumat, 26 Des 2025 - 13:00 WIB

Foto: Petugas memberikan penjelasan kepada warga yang memanfaatkan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kamis (25/12/2025).

News Metropolitan

Libur Natal, Kantah Jakarta Barat Tetap Layani Urusan Pertanahan Warga

Kamis, 25 Des 2025 - 22:20 WIB