Pedagang Rokok Ilegal di Jabar Terancam 5 Tahun Bui! Pasal 54 UU Cukai Jadi Senjata Pamungkas

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Rokok llegal Tanpa Cukai

Foto: Rokok llegal Tanpa Cukai

Bogor — Perang melawan rokok ilegal kembali memanas di Jawa Barat! Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menegaskan tak akan memberi celah sedikit pun bagi pelaku bisnis gelap rokok tanpa pita cukai.

Kepala Kanwil DJBC Jabar Finari Manan menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat—mulai dari produsen, pengedar, pedagang, hingga pembeli. Semua bisa dijerat Pasal 54 Undang-Undang Cukai, dengan ancaman penjara 1–5 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

“Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran kecil. Ini kejahatan yang merugikan negara. Kami tidak akan kompromi,” tegas Finari di sela pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Stadion Pakansari, Bogor, Selasa (21/10/2025).

🔥 Cirebon, “Hotspot” Rokok Ilegal Jabar

Dalam operasi besar yang digelar sepanjang tahun ini, Bea Cukai menemukan Cirebon sebagai pusat peredaran terbesar rokok ilegal di Jawa Barat. Disusul Purwakarta dan Bogor yang menjadi jalur distribusi utama menuju provinsi lain seperti Sumatera dan Kalimantan.

“Kami menargetkan pemusnahan sedikitnya 78,5 juta batang rokok ilegal tahun ini. Jalur darat di Jawa Barat ini terlalu strategis, sehingga harus dijaga ketat,” ungkap Finari.

💸 Harga Murah, Daya Tarik Berbahaya

Harga murah menjadi magnet utama peredaran rokok tanpa cukai. Rokok ilegal dijual hampir separuh dari harga rokok resmi, membuat banyak warga tergoda.

“Biasanya beredar di warung kecil. Karena murah, masyarakat tak sadar bahwa membeli rokok tanpa pita cukai itu tindak pidana,” jelasnya.

⚖️ Pembeli Juga Bisa Kena Jerat

Bukan hanya pedagang. Finari menegaskan, pembeli dan pengguna rokok ilegal juga bisa dijerat hukum karena dianggap menikmati hasil kejahatan.

> “Siapa pun yang ikut di rantai konsumsi rokok ilegal sama saja berpartisipasi dalam kejahatan cukai,” tegasnya lagi.

📞 Laporkan ke Bea Cukai atau Satpol PP

Masyarakat diminta ikut ambil bagian dalam pemberantasan rokok ilegal. Finari mengimbau warga melapor ke kantor Bea Cukai terdekat atau Satpol PP jika menemukan penjualan rokok tanpa pita cukai.

“Jangan takut lapor! Ini untuk melindungi ekonomi negara dan kesehatan masyarakat,” tutup Finari.

⚡ FAKTA CEPAT

Pasal 54 UU Cukai: Ancaman 1–5 tahun penjara

Denda: Rp200 juta – Rp5 miliar

Wilayah Rawan: Cirebon, Purwakarta, Bogor

Target Pemusnahan: 78,5 juta batang rokok ilegal

Lembaga Terkait: DJBC Jawa Barat

 

Penulis: Matyadi

Editor: Helmi AR

Berita Terkait

Berjuang Menuntut Pesangon, Buruh Perempuan Ditangkap dan Ditahan di Polsek Kalideres
Suwito Laporkan Dugaan Transaksi Tak Sah, Rp273 Juta Berpindah ke Rekening MNC Bank
Dugaan Ancaman terhadap Pelapor Kasus Pencurian, Didi Lawyer Minta Polres Sampang Beri Perlindungan
DePA-RI Soroti Pentingnya Integritas Penegak Hukum dalam RUU Perampasan Aset
PIPAS Bawa Karya Warga Binaan ke Kriyanusa 2026, Bidik Pasar Nasional hingga Mendunia
BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK dalam Permohonan PHPU 2026
PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo
Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:10 WIB

Berjuang Menuntut Pesangon, Buruh Perempuan Ditangkap dan Ditahan di Polsek Kalideres

Rabu, 30 September 2026 - 14:58 WIB

Suwito Laporkan Dugaan Transaksi Tak Sah, Rp273 Juta Berpindah ke Rekening MNC Bank

Rabu, 30 September 2026 - 12:42 WIB

Dugaan Ancaman terhadap Pelapor Kasus Pencurian, Didi Lawyer Minta Polres Sampang Beri Perlindungan

Selasa, 29 September 2026 - 17:07 WIB

DePA-RI Soroti Pentingnya Integritas Penegak Hukum dalam RUU Perampasan Aset

Sabtu, 26 September 2026 - 16:28 WIB

PIPAS Bawa Karya Warga Binaan ke Kriyanusa 2026, Bidik Pasar Nasional hingga Mendunia

Berita Terbaru

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Munjirin bersama warga memanen singkong di lingkungan RW 09, Jalan Radar Utara, Pangkalan Jati, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Jumat (2/10/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Panen Singkong dan Petai, Munjirin Dorong Ketahanan Pangan dari Lingkungan Warga

Jumat, 2 Okt 2026 - 23:59 WIB

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Munjirin meninjau pelaksanaan kegiatan Gerebek Lumpur di kawasan Kali Sunter, RW 09 Radar Utara, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Jumat (2/10/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Lumpur Setebal 2 Meter Dikeruk, Pemkot Jaktim Siapkan Kali Sunter Hadapi Hujan

Jumat, 2 Okt 2026 - 23:35 WIB