Faomasi Laia Desak Polda Metro Jaya Aktifkan Kembali Kasus Penganiayaan 2018

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa hukum korban penganiayaan tahun 2018 Faomasi Laia, S.H., M.H.,

Foto: Kuasa hukum korban penganiayaan tahun 2018 Faomasi Laia, S.H., M.H.,

JAKARTA – Kuasa hukum korban penganiayaan tahun 2018 Faomasi Laia, S.H., M.H., mendesak Polda Metro Jaya melanjutkan kembali penanganan perkara yang sempat terhenti selama bertahun-tahun.

Faomasi mengatakan pihaknya telah menyampaikan permohonan resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya agar penyidikan perkara tersebut kembali berjalan.

“Perkara ini pernah ditangani dan sudah ada penetapan tersangka. Namun hingga kini belum ada kejelasan. Kami mendorong agar proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Faomasi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12).

Faomasi menyebut, kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 14 September 2018 di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, dan melibatkan terlapor Suhari alias Aoh.

Kronologi Singkat

Menurut Faomasi, sebelum dugaan penganiayaan terjadi, terlapor diduga menyebarkan foto keluarga korban disertai tulisan “WANTED” melalui WhatsApp dan Facebook sekitar pukul 11.00 WIB.

Selanjutnya, terlapor kembali mengirimkan foto korban dengan narasi bernada ancaman ke dalam grup WhatsApp Muara Baru & Muara Angke sekitar pukul 11.43 WIB.

Korban yang merasa terancam kemudian mendatangi terlapor untuk meminta klarifikasi sekitar pukul 18.40 WIB di seberang Toko Muara Teknik. Namun pertemuan tersebut justru berujung pada dugaan penganiayaan fisik.

“Klien kami mengalami pencekikan, pemukulan, hingga tindakan diludahi. Kejadian itu disaksikan oleh seorang saksi bernama Arif Winata,” kata Faomasi.

Faomasi menegaskan, terlapor Suhari alias Aoh telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/4928/IX/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 15 September 2018.

Meski demikian, hingga kini proses hukum perkara tersebut belum juga tuntas.

“Kami berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Penegakan hukum terhadap perkara lama juga bagian dari komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum,” tegas Faomasi.

 

(red)

 

 

Berita Terkait

Audiensi Perdana OCI Jadi Tonggak Sejarah Keuskupan TNI-Polri
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, Tinjau Pengamanan Massa Aksi di Jalur Strategis
Kapolres Jakbar Rangkul Tokoh Masyarakat, Perkuat Keamanan Tambora
Impian Mbah Kemi Miliki Rumah Layak Huni Kian Dekat, Renovasi Rutilahu Masuki Tahap Rangka Atap
Polsek Tambora Gelar Patroli Terpadu Cegah Gangguan Kamtibmas
Kombes Twedi dan AKP Wahyu Hidayat Pastikan Perayaan Kenaikan Yesus Kristus Berjalan Kondusif
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
Polisi Tambora Sigap Evakuasi Pria Jatuh ke Kali di Krendang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:47 WIB

Audiensi Perdana OCI Jadi Tonggak Sejarah Keuskupan TNI-Polri

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:10 WIB

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, Tinjau Pengamanan Massa Aksi di Jalur Strategis

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:37 WIB

Kapolres Jakbar Rangkul Tokoh Masyarakat, Perkuat Keamanan Tambora

Senin, 18 Mei 2026 - 19:10 WIB

Impian Mbah Kemi Miliki Rumah Layak Huni Kian Dekat, Renovasi Rutilahu Masuki Tahap Rangka Atap

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:08 WIB

Polsek Tambora Gelar Patroli Terpadu Cegah Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru