Sengketa Kredit Nasabah, Bank BRI Unit Cililitan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: SPKT Polda Metro Jakarta, Jumat (12/12/2025). (Dok-Okj/FN)

Foto: SPKT Polda Metro Jakarta, Jumat (12/12/2025). (Dok-Okj/FN)

JAKARTA – Kuasa hukum Ir. H. Arse Pane resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Bank BRI Unit Cililitan Besar, Kramatjati, Jakarta Timur, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 12 Desember 2025, sebagai tindak lanjut dari sengketa administrasi perbankan yang dialami kliennya, Idris (46).

Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/9034/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 13 Desember 2025 pukul 00.53 WIB.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyangkakan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selain itu, laporan juga mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ir. H. Arse Pane menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya persuasif, termasuk somasi resmi, tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari pihak bank. Sebelum laporan polisi dibuat, Idris telah melayangkan Surat Somasi 2×24 Jam bernomor 008/SSK-LS/Pidana/XII/2025 pada 8 Desember 2025 melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Majelis Dakwah RI-1, yang turut disaksikan oleh wartawan PWI Jakarta Timur.

Dalam somasi tersebut, Idris menyampaikan keberatan karena sejak pinjaman berjalan pada Januari 2019 hingga jatuh tempo, pihak Bank BRI disebut tidak pernah memberikan print-out riwayat setoran pokok dan cicilan, serta nomor kontrak pinjaman yang menjadi identitas utama hubungan hukum kreditur dan debitur.

“Klien kami tidak pernah menerima nomor kontrak kredit, baik secara tertulis, elektronik, maupun penjelasan langsung dari pimpinan unit bank. Padahal nomor kontrak adalah dasar administrasi dan acuan utama pembayaran angsuran,” ujar Arse Pane.

Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan pengelolaan data kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 58/PB/2013, yang mewajibkan penyajian informasi kontraktual secara akurat, jelas, dan dapat diakses oleh para pihak.

Selain persoalan administrasi kredit, Idris juga mempersoalkan status objek jaminan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 09.04.04.02.1.01679 atas nama istrinya, Tri Maunah, yang menurut pengakuannya dibebani hak tanggungan oleh pihak bank.

Padahal, Idris menilai objek tersebut seharusnya dijaminkan melalui fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a Undang-Undang Jaminan Fidusia dan ditegaskan kembali dalam Pasal 1 angka 2 UU Fidusia, yang menyebut bahwa benda tidak bergerak tertentu yang tidak dapat dibebani hak tanggungan dapat dijaminkan dengan fidusia.

“Kami meminta pengembalian Sertifikat Penjamin (Fidusia) atas SHM atas nama Tri Maunah yang saat ini masih dipegang BRI sebagai jaminan utang-piutang,” tegas Idris dalam dokumen somasinya.

Arse Pane menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara adil dan transparan. Ia mengaku telah mencoba mengonfirmasi persoalan ini kepada Komisaris Utama BRI, Kartika Wirjoatmodjo, termasuk melalui jalur komunikasi informal, namun belum mendapatkan respons.

“Saya memohon agar perkara ini dapat dimediasi secara baik-baik. Namun karena tidak ada tanggapan, maka jalur hukum menjadi pilihan terakhir,” ujar Arse Pane.

Ia menekankan bahwa somasi merupakan bentuk itikad baik kliennya dan wajib dihormati. “Jika ada pihak yang menuduh klien kami beritikad buruk, maka pihak tersebutlah yang berkewajiban membuktikannya secara hukum,” katanya.

Arse Pane menambahkan, apabila pihak Bank BRI menunjukkan komitmen untuk memenuhi kewajiban administrasi dan hukum secara transparan, maka tujuan perjanjian kredit masih dapat diselesaikan dengan baik.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak Bank BRI Unit Cililitan Besar, Kramatjati, Jakarta Timur, belum memberikan keterangan resmi terkait somasi maupun laporan polisi yang diajukan oleh nasabah dan kuasa hukumnya.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Polemik Video Ceramah Jusuf Kalla: Antara Kebebasan Berekspresi, Distorsi Informasi dan Ancaman Pidana Digital
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja di Jatinegara, Seorang Pria Diamankan
Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan Rofi’i Mukhlis dalam Pengembangan Kasus Dana PKBM Rp606 Juta
Pemilik Amalia Komputer Sinjai Dipanggil Polres Terkait Pembelian Fingerprint 2019-2020, Akui Murni Jual Beli
Tim Kuasa Hukum Kawal Ketat Sidang PK di PN Niaga Surabaya, Soroti Transparansi dan Integritas Peradilan
PERADI Gelar Pengangkatan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten, Otto Hasibuan Pimpin Langsung Prosesi
Kepentingan individual diutamakan kepentingan sosial diabaikan,  Ketua PN Lubuk Pakam dan Ketua PT Medan harusnya jadi wakil Tuhan bukan titipan lawan. warga geruduk gedung Mahkamah Agung
Menteri Hukum Resmikan 2.025 Posbankum di Tanah Papua, Dorong Akses Keadilan hingga Kampung
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:13 WIB

Polemik Video Ceramah Jusuf Kalla: Antara Kebebasan Berekspresi, Distorsi Informasi dan Ancaman Pidana Digital

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja di Jatinegara, Seorang Pria Diamankan

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan Rofi’i Mukhlis dalam Pengembangan Kasus Dana PKBM Rp606 Juta

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:47 WIB

Pemilik Amalia Komputer Sinjai Dipanggil Polres Terkait Pembelian Fingerprint 2019-2020, Akui Murni Jual Beli

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:37 WIB

Tim Kuasa Hukum Kawal Ketat Sidang PK di PN Niaga Surabaya, Soroti Transparansi dan Integritas Peradilan

Berita Terbaru

Foto: Delegasi Ordinariatus Castrensis Indonesia (OCI) dipimpin Wakil Uskup TNI-Polri Rm. Yos Bintoro, Pr melakukan audiensi perdana dengan Kedutaan Besar Vatikan di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

TNI & POLRI

Audiensi Perdana OCI Jadi Tonggak Sejarah Keuskupan TNI-Polri

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:47 WIB