Pemkot Jakarta Pusat Dukung Mobilitas Warga, 2.445 Kartu Gratis Transjakarta Disiapkan

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin (tengah) menerima penyerahan simbolis Kartu Layanan Gratis Transjakarta dari Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza (kanan), di Ruang Tamu Wali Kota Jakarta Pusat

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin (tengah) menerima penyerahan simbolis Kartu Layanan Gratis Transjakarta dari Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza (kanan), di Ruang Tamu Wali Kota Jakarta Pusat

Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat mulai mendistribusikan ribuan Kartu Layanan Gratis Transjakarta kepada warga yang masuk dalam kelompok penerima manfaat. Total sebanyak 2.445 kartu disiapkan untuk 15 golongan masyarakat sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penyerahan simbolis kartu dilakukan oleh Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (12/1).

Arifin menegaskan, kartu layanan gratis tersebut hanya boleh digunakan oleh pemilik yang terdaftar dan tidak diperkenankan berpindah tangan. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses transportasi publik yang terjangkau dan inklusif bagi masyarakat.

Proses pendistribusian kartu nantinya akan melibatkan camat dan lurah di masing-masing wilayah. Pemerintah memastikan penyaluran dilakukan tepat sasaran dengan mekanisme tanda terima serta verifikasi penerima manfaat melalui data kelurahan yang bersinergi dengan RT dan RW setempat.

“Kami ingin memastikan kartu ini benar-benar diterima oleh warga yang berhak. Karena itu, lurah dan camat menjadi ujung tombak dalam pendistribusian,” ujar Arifin.

Program layanan transportasi umum gratis ini merupakan implementasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massa Gratis. Fasilitas tersebut mencakup layanan Transjakarta, MRT, LRT, hingga Mikrotrans.

Adapun syarat utama penerima manfaat adalah memiliki KTP DKI Jakarta atau Kepulauan Seribu. Sebagian golongan penerima diwajibkan mendaftar melalui laman resmi Transjakarta, sementara kelompok tertentu lainnya dapat melakukan pendaftaran melalui Bank Jakarta dengan melampirkan dokumen pendukung.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong peralihan masyarakat ke transportasi publik sekaligus meringankan beban biaya mobilitas harian, khususnya bagi kelompok rentan dan pekerja layanan publik.

 

Berita Terkait

Wali Kota Jakpus Buka Apel Kerja Bakti Masal Jaga Jakarta Bersih
Arifin Wali Kota Jakpus Buka Seminar Wawasan Kebangsaan Pengurus Partai Politik
Wali Kota Jakpus Respon Cepat Aduan Warga, Satpol PP–BPOM Amankan Obat Terlarang
Genangan di Jalan Letjen Suprapto, Wali Kota Jakpus Kerahkan Pompa dan Mobil Tangki
Awali 2026, Pokja PWI Wali Kota Jakarta Timur Perkuat Kekompakan dan Program Unggulan
Pemkot Jaktim Bersihkan Permukiman di TPU Kebon Nanas, Target 1.000 Petak Makam Baru
Suprayogie Resmikan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kelurahan Cempaka Baru Kemayoran
Wali Kota Jakpus Tinjau Luapan Kali Krukut di Bendungan Hilir
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:46 WIB

Wali Kota Jakpus Buka Apel Kerja Bakti Masal Jaga Jakarta Bersih

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:43 WIB

Arifin Wali Kota Jakpus Buka Seminar Wawasan Kebangsaan Pengurus Partai Politik

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:52 WIB

Wali Kota Jakpus Respon Cepat Aduan Warga, Satpol PP–BPOM Amankan Obat Terlarang

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:33 WIB

Genangan di Jalan Letjen Suprapto, Wali Kota Jakpus Kerahkan Pompa dan Mobil Tangki

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Awali 2026, Pokja PWI Wali Kota Jakarta Timur Perkuat Kekompakan dan Program Unggulan

Berita Terbaru