Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel dalam Waktu Singkat

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi pembunuhan. (Dok-Istimewa)

Foto: Ilustrasi pembunuhan. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berinisial I (49) yang terjadi di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar kontrakannya pada Kamis (16/4/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WIB. Penanganan cepat aparat kepolisian membuahkan hasil dengan ditangkapnya tersangka berinisial THA (41), yang merupakan mantan suami siri korban, pada sore hari di lokasi berbeda, yakni kawasan Pondok Aren.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban dan pelaku pergi bersama pada Rabu malam (15/4/2026), lalu kembali ke kediaman korban sekitar pukul 00.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa saksi sempat mendengar teriakan minta tolong dari dalam kamar korban. Namun pelaku diduga berupaya meredam situasi dengan menyampaikan kepada saksi bahwa kondisi korban baik-baik saja.

“Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ungkapnya, Jumat (17/4/2026).

Tim kepolisian kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan dan analisis barang bukti. Dalam waktu kurang dari 24 jam, identitas pelaku berhasil dikantongi dan dilakukan penangkapan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil penjualan perhiasan korban, serta rekaman CCTV.

Meski pelaku telah diamankan, polisi masih mendalami motif di balik dugaan pembunuhan tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur perencanaan dan kekerasan dalam relasi personal antara korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mencakup dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap potensi tindak kriminal melalui layanan darurat 110.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Sengketa Hak Asuh Anak Ruben Onsu-Sarwendah Memanas, Deolipa Yumara Soroti 5 Faktor Pertimbangan Hakim
Lapas-Rutan Jakarta Buka Kunjungan Anak, Warga Binaan Bisa Bertemu Anak Tiap Sabtu
Menteri Imipas Temui 46 PMI di Malaysia, Upayakan Pemulangan Maksimal 10 Hari
Imigrasi Deportasi 5 WN Tiongkok, Ditengarai Hendak ke Australia Secara Ilegal
YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali
Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:57 WIB

Sengketa Hak Asuh Anak Ruben Onsu-Sarwendah Memanas, Deolipa Yumara Soroti 5 Faktor Pertimbangan Hakim

Rabu, 9 September 2026 - 01:10 WIB

Lapas-Rutan Jakarta Buka Kunjungan Anak, Warga Binaan Bisa Bertemu Anak Tiap Sabtu

Senin, 7 September 2026 - 09:11 WIB

Menteri Imipas Temui 46 PMI di Malaysia, Upayakan Pemulangan Maksimal 10 Hari

Rabu, 2 September 2026 - 08:52 WIB

Imigrasi Deportasi 5 WN Tiongkok, Ditengarai Hendak ke Australia Secara Ilegal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:35 WIB

YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru