LAMPUNG – Agus Andrianto menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik love scamming yang melibatkan warga binaan maupun petugas di lingkungan pemasyarakatan.
Penegasan tersebut disampaikan Agus saat konferensi pers pengungkapan kasus love scamming di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi yang digelar bersama Polda Lampung, Senin (12/5).
Melihat modus yang dilakukan, yakni melalui penggunaan media sosial dan video call, kami lakukan pemeriksaan handphone yang diduga dimiliki warga binaan. Hal ini sesuai dengan program zero handphone, pungutan liar, dan narkoba yang telah ditetapkan,” kata Agus.
Ia menambahkan, pihaknya telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait modus tersebut, termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat.
Kami minta agar dilakukan pemeriksaan secara tuntas dan apabila melibatkan petugas agar ditindak tegas,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil join investigation antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Polda Lampung.
Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kepemilikan handphone di Rutan Kotabumi sebagai tindak lanjut laporan kasus love scamming bermodus pemerasan.
Menurut Helfi, korban dalam kasus tersebut mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,4 miliar.
Saat ini kami masih meminta keterangan kepada korban untuk mengumpulkan bukti lainnya. Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, terutama dengan orang yang tidak dikenal, agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Helfi.




































