Ancol Perkuat Standar Keselamatan Wisata Bahari melalui Penerimaan E-Pas Kecil

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Penyerahan E-Pas Kecil dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, Kapten Heru Susanto kepada manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk yang diwakili Vice President Corporate Affairs, Martua Hami Siregar, di kawasan Pantai Festival Ancol, Senin (11/5/2026). (Dok-Istimewa)

Foto: Penyerahan E-Pas Kecil dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, Kapten Heru Susanto kepada manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk yang diwakili Vice President Corporate Affairs, Martua Hami Siregar, di kawasan Pantai Festival Ancol, Senin (11/5/2026). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk memperkuat komitmennya dalam meningkatkan standar keselamatan wisata bahari melalui penerimaan E-Pas Kecil atau surat izin kelaikan berlayar bagi kapal dan perahu wisata yang beroperasi di kawasan Ancol. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam memastikan seluruh aktivitas wisata laut berjalan aman, nyaman, tertib, dan sesuai regulasi pelayaran nasional.

Penyerahan E-Pas Kecil dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, Kapten Heru Susanto kepada manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk yang diwakili Vice President Corporate Affairs, Martua Hami Siregar, di kawasan Pantai Festival Ancol, Senin (11/5/2026).

Kegiatan tersebut tidak hanya sebatas penyerahan dokumen legalitas kapal, tetapi juga dirangkai dengan sosialisasi keselamatan pelayaran kepada operator kapal wisata serta pemberian jaket keselamatan atau life jacket guna mendukung keamanan penumpang saat beraktivitas di kawasan wisata bahari Ancol.

Program E-Pas Kecil sendiri merupakan dokumen resmi yang diperuntukkan bagi kapal berukuran di bawah Gross Tonnage (GT) 7. Dokumen ini memiliki fungsi penting sebagai bukti legalitas kapal, pemenuhan standar keselamatan pelayaran, hingga dokumen pendukung dalam pengajuan akses pembiayaan usaha bagi pelaku usaha wisata bahari.

Vice President Corporate Affairs PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Martua Hami Siregar, menegaskan bahwa keselamatan pengunjung dan operator kapal wisata menjadi prioritas utama perusahaan dalam pengelolaan destinasi wisata bahari.

“Keselamatan pengunjung serta operator kapal wisata menjadi prioritas utama kami. Penerimaan E-Pas Kecil ini merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh operasional wisata bahari di Ancol memenuhi standar keselamatan dan ketentuan pelayaran yang berlaku,” ujar Martua.

Menurutnya, meningkatnya aktivitas wisata laut di kawasan Ancol harus diimbangi dengan pengawasan operasional transportasi wisata yang ketat dan terukur. Dengan adanya E-Pas Kecil, setiap kapal wisata yang beroperasi memiliki kepastian legalitas serta kelayakan teknis untuk digunakan mengangkut wisatawan.

Langkah tersebut juga dinilai sebagai bagian dari penguatan tata kelola wisata bahari yang profesional di tengah tingginya minat masyarakat terhadap destinasi wisata laut dan rekreasi keluarga di Jakarta. Ancol sebagai salah satu ikon pariwisata ibu kota dinilai memiliki tanggung jawab besar dalam menghadirkan sistem keamanan transportasi wisata yang memadai.

Selain memberikan perlindungan bagi wisatawan, penerapan dokumen keselamatan pelayaran tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi para operator kapal dan pelaku usaha wisata bahari yang menggantungkan aktivitas ekonominya di kawasan pesisir Ancol.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KSOP Utama Tanjung Priok juga memberikan edukasi terkait pentingnya kepatuhan terhadap prosedur keselamatan pelayaran, termasuk penggunaan alat keselamatan, pemeriksaan kondisi kapal secara berkala, hingga kesiapan operator kapal dalam menghadapi situasi darurat di laut.

Sosialisasi keselamatan pelayaran dinilai menjadi aspek penting karena faktor human error masih menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan transportasi laut. Oleh sebab itu, peningkatan kesadaran operator kapal terhadap standar keselamatan menjadi bagian integral dari pengembangan sektor wisata bahari yang berkelanjutan.

Pemberian life jacket kepada operator kapal wisata juga menjadi simbol penguatan budaya keselamatan di kawasan wisata Ancol. Penggunaan perlengkapan keselamatan secara konsisten diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan sekaligus meningkatkan rasa aman bagi para wisatawan.

Melalui penerimaan E-Pas Kecil ini, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan wisata bahari sekaligus memastikan seluruh aktivitas transportasi laut di kawasan wisata tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sinergi antara regulator, pengelola kawasan wisata, dan pelaku usaha juga diharapkan terus diperkuat guna mendukung pembangunan sektor pariwisata nasional yang profesional, aman, modern, dan memiliki daya saing tinggi.

Dengan penguatan aspek legalitas dan keselamatan transportasi wisata bahari, Ancol optimistis dapat terus menjadi destinasi wisata unggulan yang tidak hanya menarik dari sisi hiburan dan rekreasi, tetapi juga memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengunjung.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Gerbang Ancol–JIS Resmi Beroperasi, Perkuat Integrasi Transportasi, Pariwisata dan Kawasan Olahraga Jakarta Utara
Pemerintah Luncurkan Gerakan RANA, Prabowo Fokus Cegah Kekerasan terhadap Anak di Sekolah hingga Ruang Digital
Ombudsman RI Terbitkan 203 Kajian Pencegahan Maladministrasi, Dorong Reformasi Pelayanan Publik
Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas
Ahli TPPU Soroti Dakwaan terhadap Istri Pemilik Pitulas Garage: Tidak Semua Penerima Nafkah Bisa Dipidana
Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana
Restorative Justice di Era Digital, Dr. Sheha Habib: Aparat Sulit “Bermain” dalam Proses Perdamaian
Ditjen Imigrasi Ganti Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Integritas dan Layanan Publik
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:10 WIB

Gerbang Ancol–JIS Resmi Beroperasi, Perkuat Integrasi Transportasi, Pariwisata dan Kawasan Olahraga Jakarta Utara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:12 WIB

Pemerintah Luncurkan Gerakan RANA, Prabowo Fokus Cegah Kekerasan terhadap Anak di Sekolah hingga Ruang Digital

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:22 WIB

Ombudsman RI Terbitkan 203 Kajian Pencegahan Maladministrasi, Dorong Reformasi Pelayanan Publik

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:57 WIB

Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:02 WIB

Ahli TPPU Soroti Dakwaan terhadap Istri Pemilik Pitulas Garage: Tidak Semua Penerima Nafkah Bisa Dipidana

Berita Terbaru