ATM Perusahaan Tertelan, Anrico Pasaribu Desak Perbankan Benahi Standar Pelayanan

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana area layanan ATM Bank Mandiri di Jakarta. Kasus tertelannya kartu ATM perusahaan milik nasabah kembali menjadi sorotan setelah adanya keluhan terkait perbedaan informasi prosedur antara layanan customer service dan kantor cabang bank.

Foto: Suasana area layanan ATM Bank Mandiri di Jakarta. Kasus tertelannya kartu ATM perusahaan milik nasabah kembali menjadi sorotan setelah adanya keluhan terkait perbedaan informasi prosedur antara layanan customer service dan kantor cabang bank.

Jakarta – Keluhan nasabah terhadap prosedur pengurusan kartu ATM perusahaan yang tertelan mesin ATM kembali menjadi perhatian publik. Kasus yang dialami Direktur Utama PT Askara Himeka Yandra, Dar Edi Yoga, usai kartu ATM perusahaannya tertelan mesin ATM Bank Mandiri di kawasan Harapan Indah, menuai sorotan terkait kualitas pelayanan dan konsistensi informasi kepada nasabah.

Peristiwa tersebut bermula ketika Dar Edi Yoga menghubungi layanan customer service Bank Mandiri dan memperoleh informasi bahwa pengurusan cukup dilakukan dengan membawa KTP serta buku tabungan perusahaan. Namun saat mendatangi kantor cabang, pihak bank justru meminta tambahan dokumen berupa surat resmi perusahaan dan akta perusahaan terbaru.

Menanggapi hal tersebut, pemerhati layanan publik, Anrico Pasaribu, menilai persoalan utama dalam kasus ini bukan semata administrasi perusahaan, melainkan ketidakselarasan informasi antara layanan customer service dengan petugas di lapangan.

“Dalam pelayanan publik, khususnya sektor perbankan, konsistensi informasi merupakan hal mendasar. Nasabah tidak boleh dibingungkan oleh perbedaan penjelasan antara call center dan kantor cabang. Apalagi persoalan awal terjadi akibat gangguan atau kendala pada mesin ATM milik bank sendiri,” ujar Anrico Pasaribu di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, bank sebagai penyedia jasa keuangan memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian prosedur kepada nasabah, terlebih bagi rekening perusahaan yang sering kali berkaitan dengan operasional bisnis dan transaksi penting.

Anrico menegaskan bahwa pelayanan yang berbelit dapat menimbulkan kerugian tidak hanya secara administratif, tetapi juga berdampak pada aktivitas usaha nasabah.

“Ketika rekening perusahaan terkendala, dampaknya bisa luas terhadap operasional bisnis. Karena itu, bank harus memastikan adanya standar pelayanan yang jelas, seragam, cepat, dan tidak berubah-ubah,” katanya.

Anrico juga mendorong seluruh lembaga jasa keuangan untuk memperkuat sistem informasi layanan serta meningkatkan kualitas koordinasi internal agar masyarakat tidak menjadi korban miskomunikasi prosedural.

Selain itu, Anrico meminta agar setiap bank memiliki mekanisme penanganan darurat yang lebih humanis terhadap kasus-kasus seperti ATM tertelan, gangguan transaksi, maupun kendala sistem digital lainnya.

“Nasabah datang ke bank bukan untuk dipersulit, tetapi mencari solusi. Kepercayaan publik terhadap industri perbankan harus dijaga melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum serta kenyamanan nasabah,” tutupnya.

Berita Terkait

Menteri UMKM: Mayoritas Pengemudi Ojol Pilih Berstatus Pengusaha Mikro, Akses KUR Disiapkan
AHY Dorong Industri Konstruksi Jadi Motor Pembangunan Berkelanjutan di IndoBuildTech Expo 2026
Indonesia Dorong Reformasi Perdagangan hingga Tata Kelola AI di Pertemuan Sherpa G20 AS
Karantina DKI Pangkas Waktu Layanan Impor-Ekspor, Sertifikasi Ditarget Rampung Maksimal 110 Menit
KEK Singhasari Gandeng IIM Bangalore, Pemerintah Dorong SDM Unggul Demi Kejar Target Ekonomi 8%
AHY Tinjau Sekolah Rakyat di Medan, Tegaskan Pendidikan Gratis Jadi Kunci Putus Rantai Kemiskinan
Kemenkum Luncurkan Etalase Produk Indikasi Geografis di Tokopedia dan TikTok Shop
Pemerintah Percepat Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra, Usulkan Bantuan Rumah Naik
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:46 WIB

Menteri UMKM: Mayoritas Pengemudi Ojol Pilih Berstatus Pengusaha Mikro, Akses KUR Disiapkan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:37 WIB

AHY Dorong Industri Konstruksi Jadi Motor Pembangunan Berkelanjutan di IndoBuildTech Expo 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:31 WIB

Indonesia Dorong Reformasi Perdagangan hingga Tata Kelola AI di Pertemuan Sherpa G20 AS

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:08 WIB

Karantina DKI Pangkas Waktu Layanan Impor-Ekspor, Sertifikasi Ditarget Rampung Maksimal 110 Menit

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:06 WIB

KEK Singhasari Gandeng IIM Bangalore, Pemerintah Dorong SDM Unggul Demi Kejar Target Ekonomi 8%

Berita Terbaru