Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat keamanan, dan berbagai organisasi kemasyarakatan mendeklarasikan perang terhadap peredaran obat keras ilegal Tramadol di Kecamatan Tanah Abang, Jumat (7/8/2026).
Deklarasi tersebut dihadiri unsur Forkopimda Jakarta Pusat, Wakapolres Metro Jakarta Pusat mewakili Kapolres, Danramil Jakarta Pusat mewakili Dandim, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kapolsek Tanah Abang, Danramil Tanah Abang, seluruh camat dan lurah se-Kecamatan Tanah Abang, serta berbagai organisasi masyarakat seperti IKBT (Ikatan Keluarga Betawi Tanah Abang), FORKABI, FPI, Ansor, Banser, Bang Japar, Karang Taruna, Betawi Fisabilillah, Sikumbang, FKDM, dan elemen masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Jakarta Pusat menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat berkomitmen membasmi peredaran Tramadol ilegal hingga tuntas dari wilayah Tanah Abang.
“Hari ini kita berkomitmen membasmi Tramadol di bumi Tanah Abang sampai bersih dari para pengedar yang menjual bebas barang haram tersebut. Obat-obatan ilegal ini dapat merusak generasi penerus bangsa. Kita harus menyelamatkan anak-anak kita agar menjadi generasi unggul dan generasi emas masa depan Indonesia,” tegas Wali Kota.
Menurutnya, deklarasi tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk kesatuan sikap seluruh komponen masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan obat keras ilegal.
“Menyatukan dan menyamakan persepsi dalam deklarasi ini merupakan agenda penting demi masa depan anak-anak Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jakarta, hingga Indonesia. Ini bukan sekadar kumpul-kumpul, tetapi bentuk komitmen nyata bahwa kita menyatakan perang terhadap Tramadol ilegal,” ujarnya.
Wali Kota juga mengajak seluruh organisasi masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungan masing-masing.
Ia menegaskan, Tramadol merupakan obat keras yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Penyalahgunaan serta penjualan bebas obat tersebut sangat berbahaya karena dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga merusak masa depan generasi muda.
Melalui deklarasi ini, Pemerintah Kota Jakarta Pusat bersama TNI, Polri, dan seluruh elemen masyarakat sepakat memperkuat sinergi dalam memberantas jaringan pengedar obat keras ilegal serta menciptakan Tanah Abang yang bersih, aman, dan bebas dari peredaran Tramadol maupun obat-obatan terlarang lainnya.
(*)



































