BAST Jadi Petunjuk Alur Sitaan Satpol PP Jakpus, Dugaan Selisih Ribuan Obat Dipertanyakan

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Polemik mengenai pengelolaan barang hasil penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat memasuki babak baru. Sebuah dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) menunjukkan adanya pencatatan resmi mengenai penyerahan sejumlah barang hasil penertiban kepada Unit Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat,Rabu, (7/10/2026).

Dokumen tersebut mencatat proses serah terima berlangsung pada 13 Agustus 2026. Dalam BAST, pihak pertama tercatat bernama Adi, anggota Satpol PP yang bertugas di lingkungan Wali Kota Jakarta Pusat.

Sementara pihak kedua tercatat Aipda M. Haryani yang disebut menjabat sebagai Baur Unit 3 Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat.

Dalam dokumen itu tercatat tiga jenis obat yang diserahkan. Rinciannya, 836 unit Tramadol HCL, 191 unit Trihexyphenidyl, dan 345 unit Heximer.

Jika dijumlahkan, terdapat 1.372 unit obat yang tercatat dalam dokumen tersebut. Selain obat, terdapat uang tunai senilai Rp4.441.000 yang juga dicantumkan dalam proses serah terima.

BAST menyebutkan bahwa setelah proses penyerahan dilakukan, barang-barang tersebut menjadi tanggung jawab pihak penerima dan digunakan untuk keperluan sebagaimana mestinya.

Informasi Awal Sebut Lebih dari 4.000 Butir

Namun, dokumen tersebut memunculkan pertanyaan baru terkait jumlah barang yang diamankan dalam penindakan awal.

Sebelumnya, informasi mengenai penindakan terhadap seseorang yang disebut sebagai pengedar bernama Rizki menyebut petugas menemukan lebih dari 4.000 butir obat, termasuk Tramadol dan Heximer.

Dalam penindakan itu, petugas juga disebut mengamankan uang yang diduga berasal dari hasil penjualan sekitar Rp4,2 juta.

Angka tersebut berbeda dengan jumlah yang tercantum dalam BAST 13 Agustus 2026. Dokumen serah terima mencatat 1.372 unit obat dari tiga jenis, sementara informasi awal menyebut jumlah barang yang diamankan mencapai lebih dari 4.000 butir.

Perbedaan angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan. Perlu dilihat kembali tahapan penindakan, lokasi ditemukannya barang, jenis barang yang dihitung, serta waktu dan mekanisme pencatatannya.

Pertanyaan utamanya adalah apakah seluruh barang yang ditemukan dalam penindakan awal kemudian masuk dalam pencatatan barang bukti, atau sebagian ditangani melalui mekanisme dan dokumen yang berbeda.

Satpol PP Bantah Barang Sitaan Dijual Kembali

Di tengah munculnya isu mengenai dugaan barang sitaan yang kembali beredar, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Purnama membantah adanya praktik penjualan kembali barang hasil penertiban oleh jajarannya.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (7/10/2026), Purnama mengatakan barang yang diduga berkaitan dengan obat terlarang telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

“Untuk barang bukti barang haram tersebut, kita serahkan ke Unit Narkoba Jakarta Pusat,” kata Purnama.

Pernyataan tersebut kini memiliki konteks administratif setelah adanya BAST yang mencatat proses penyerahan barang dari Satpol PP kepada Unit Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat.

BAST Ungkap Salah Satu Mata Rantai Penguasaan Barang

Dokumen serah terima tersebut menjadi salah satu titik penting dalam penelusuran alur barang hasil penertiban.

Sebab, BAST memuat sejumlah informasi penting. Mulai dari nama petugas yang menyerahkan dan menerima, tanggal serah terima, jenis serta jumlah barang, hingga uang tunai yang ikut dicatat.

Namun, keberadaan dokumen tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana ataupun penyalahgunaan barang sitaan.

Sebaliknya, BAST dapat menjadi titik awal untuk melakukan verifikasi terhadap pertanyaan mengenai keberadaan barang setelah diamankan dari lapangan.

Verifikasi dapat dilakukan dengan mencocokkan sejumlah dokumen, mulai dari catatan barang yang ditemukan saat penindakan, daftar inventaris atau barang bukti Satpol PP, BAST, dokumen penerimaan di kepolisian, hingga pencatatan barang bukti pada tahapan berikutnya.

Dengan cara tersebut, setiap barang yang diamankan dapat ditelusuri jejaknya secara administratif.

Publik Pertanyakan Selisih Jumlah Barang

Perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada siapa yang menguasai barang setelah penertiban. Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana rantai pengelolaan barang tersebut sejak diamankan hingga diserahkan kepada instansi yang berwenang.

Terlebih, terdapat perbedaan angka antara informasi awal dan dokumen BAST.

Informasi awal menyebut lebih dari 4.000 butir obat diamankan. Sementara BAST tertanggal 13 Agustus 2026 mencatat 1.372 unit obat yang terdiri atas Tramadol HCL, Trihexyphenidyl, dan Heximer.

Selisih tersebut perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan keterangan resmi.

Apakah sebagian barang diserahkan melalui BAST lain? Apakah ada barang yang dimusnahkan atau dikembalikan? Ataukah perbedaan tersebut muncul karena metode penghitungan dan klasifikasi barang yang berbeda?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya berdasarkan dugaan. Diperlukan pencocokan dokumen dari setiap tahapan penanganan barang.

Penertiban Tak Berhenti pada Pengamanan

Penindakan terhadap peredaran obat yang diduga melanggar ketentuan tidak seharusnya berhenti ketika barang berhasil diamankan dari lapangan.

Tahap setelah penindakan juga menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas.

Setiap barang yang diamankan idealnya memiliki jejak administrasi yang jelas. Mulai dari pencatatan awal, penyimpanan, serah terima, penerimaan oleh instansi berwenang, hingga status akhir barang tersebut.

Dalam konteks itu, BAST 13 Agustus 2026 memberikan gambaran bahwa terdapat proses serah terima antara Satpol PP Jakarta Pusat dan Unit Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat.

Namun, dokumen tersebut baru menjelaskan salah satu mata rantai. Untuk menjawab seluruh pertanyaan publik, tetap diperlukan pencocokan dengan data saat penindakan awal dan dokumen penerimaan maupun penanganan barang pada tahap selanjutnya.

Transparansi Diperlukan

Keterangan Purnama bahwa barang bukti telah diserahkan kepada Unit Narkoba perlu dibaca bersama dokumen administratif yang mencatat proses penyerahan tersebut.

Jika seluruh data menunjukkan kesesuaian, maka rangkaian dokumen itu dapat memperkuat penjelasan mengenai alur barang hasil penertiban sekaligus membantu menjawab isu mengenai dugaan barang sitaan yang dijual kembali.

Sebaliknya, jika terdapat perbedaan jumlah atau jenis barang yang belum terjelaskan, maka diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari instansi terkait.

Pada akhirnya, transparansi bukan hanya untuk menjawab isu yang berkembang di tengah masyarakat, tetapi juga untuk memastikan setiap barang hasil penertiban memiliki jejak pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Matyadi)

Berita Terkait

HUT ke-34 Sea World Ancol, Perkuat Edukasi Kelautan Lewat Teknologi Audio Guide
Unggahan Status WA Guru SD Cadas Ngampar Disorot, JWI Dorong Klarifikasi
Ancol Pastikan Scream or Dance 2026 Tak Digelar di Kawasan Ancol
Hj. Kartika Oman: Insan Pers Tak Hanya Menyampaikan Informasi, Tapi Juga Peduli Kemanusiaan
Genap 13 Tahun, Aeyra Shahira Pilih Rayakan Ulang Tahun Bersama Sahabat di Dunia Fantasi
2.713 Penari dari 12 Negara Pecahkan Rekor MURI, Tari Semarak Jali-Jali Betawi Bergema di Ancol
Gema Tadarus 2026 Warnai HUT ke-41 Dufan, 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa Nikmati Wahana Gratis
Narasi Hoaks Pembatasan Jurnalis di Kantah Jakut Dipatahkan, Kemitraan Media Jadi Sasaran Tuduhan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:49 WIB

BAST Jadi Petunjuk Alur Sitaan Satpol PP Jakpus, Dugaan Selisih Ribuan Obat Dipertanyakan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:06 WIB

HUT ke-34 Sea World Ancol, Perkuat Edukasi Kelautan Lewat Teknologi Audio Guide

Selasa, 29 September 2026 - 21:27 WIB

Unggahan Status WA Guru SD Cadas Ngampar Disorot, JWI Dorong Klarifikasi

Selasa, 29 September 2026 - 17:33 WIB

Ancol Pastikan Scream or Dance 2026 Tak Digelar di Kawasan Ancol

Selasa, 29 September 2026 - 07:43 WIB

Hj. Kartika Oman: Insan Pers Tak Hanya Menyampaikan Informasi, Tapi Juga Peduli Kemanusiaan

Berita Terbaru