Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Razman Arif Nasution. (Dok-detikcom/Mulai)

Foto: Razman Arif Nasution. (Dok-detikcom/Mulai)

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi menjatuhkan vonis terhadap pengacara Razman Arif Nasution. Ia dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Menyatakan Terdakwa Razman Arif Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik secara berlanjut,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan, Selasa (30/9/2025).

Hakim menilai, tindakan Razman tidak hanya melukai reputasi Hotman Paris, melainkan juga menimbulkan dampak hukum yang serius karena dilakukan secara terus-menerus dan melalui media elektronik yang dapat diakses publik.

Vonis dijatuhkan tanpa kehadiran Razman. Terdakwa sebelumnya mengaku sakit dan sempat dirawat di RSUD Koja, Jakarta Utara. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan bahwa Razman justru diketahui berada di luar negeri.

“Tidak ada surat rekomendasi medis untuk menjalani perawatan di luar Jakarta. Namun berdasarkan keterangan, Terdakwa sudah tidak ada di Indonesia,” kata jaksa.

Majelis hakim menegaskan bahwa Razman bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi. Oleh sebab itu, sidang putusan tetap dilanjutkan meskipun terdakwa tidak hadir.

Sebelumnya, JPU menuntut Razman dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa meyakini Razman bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 311 ayat 1 KUHP.

Namun, majelis hakim memutuskan untuk mengurangi hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda tetap Rp200 juta.

Kasus ini berawal dari pernyataan Razman yang dianggap merugikan nama baik Hotman Paris melalui sejumlah pernyataan di ruang publik dan media. Hotman kemudian menempuh jalur hukum hingga perkara bergulir ke meja hijau.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan langsung dari Razman terkait putusan tersebut. Tim kuasa hukumnya disebut sedang mempelajari putusan untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan banding.

Di sisi lain, putusan ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan dua figur pengacara yang dikenal vokal di ruang publik. Pengamat hukum menilai, perkara ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait penggunaan media sosial oleh tokoh publik, khususnya advokat.

(*/Fahmy)

Berita Terkait

Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya
Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota
Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya
KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian
Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir
Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum
RDP DPRD Kota Tangerang Soal Sengketa Lahan Pinang Berakhir Buntu, Kasus Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum
Sidang Tipikor Nadiem Makarim: Saksi PPK Singgung Hadis Saat Jelaskan Gratifikasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 17:34 WIB

Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:10 WIB

Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:07 WIB

Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:34 WIB

Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum Reuni Alumni SMP Bunga Setangkai Angkatan ’87, H. Israr, S.Si, MM

Mertopolitan

Alumni ’87 Bangkitkan Modal Sosial Lewat Reuni Akbar di JFS Cafe

Selasa, 17 Feb 2026 - 18:20 WIB