Pengelola Rusunami City Park Mengaku sebagai Pengurus P3SRS

- Jurnalis

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKAKARTA.con – Ketua tim kuasa hukum PT Reka Rumanda Agung Abadi (PT. RRAA) Toha Bintang S. El Tamrin, S.H, M.M angkat bicara terkait persoalan kepengurusan pengelolaan Rusunami City Park Cengkareng yang sampai dengan hari ini masih kacau lantaran dikuasai oleh oknum-oknum yang mengaku-ngaku sebagai pengurus P3SRS.

Bintang mengaku prihatin dengan kondisi yang saat ini dialami warga penghuni Rusunami yang tidak mendapatkan keadilan serta mengalami penindasan sebagaimana diakui warga dalam pemberitaan media online akhir-akhir ini.

“Kami sebagai tim kuasa hukum PT. RRAA yang merupakan developer pembangunan Rusunami City Park sangat menyayangkan tindakan oknum-oknum yang diduga hanya mengambil keuntungan pribadi dan kelompoknya dengan mengorbankan hak-hak dan kepentingan warga,” ujar Bintang dalam keterangannya, Jum’at (15/12/2023).

Tidak hanya itu, Bintang juga mengaku kecewa dengan kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Permukiman Rakyat dan Kawasan Permukiman yang seharusnya menjadi penengah di dalam persoalan kepengurusan Rusunami City Park.

“DPRKP DKI Jakarta yang diharapkan dapat mencari jalan tengah untuk kepentingan warga Rusunami City Park justru kami menilai ada dugaan keberpihakan terhadap sekelompok orang yang mengaku sebagai pengurus dan anggota P3SRS yang secara legalitasnya kami anggap tidak sah dan cacat hukum sejak awal pembentukan,” terang Bintang.

Menurut Bintang, keberpihakan itu terlihat jelas dengan rangkaian kegiatan dan kebijakan yang diambil tanpa mempertimbangkan aspek kepentingan terhadap warga penghuni Rusunami City Park dengan hanya melibatkan kelompok-kelompok kecil yang selama ini dianggap sebagai pengurus P3SRS yang tidak sah secara administrasi.

“Sebagai contoh sederhana saja, kalau pun kepengurusan mereka itu (P3SRS) diakui oleh DPRKP, seharusnya masa jabatan mereka sudah berakhir sejak 14 Januari 2021. Dan semenjak saat itu hanya berlaku sebagai pengurus sementara (Plt.) yang dilarang mengambil kebijakan-kebijakan strategis yang sudah diatur dalam Pergub,” jelasnya.

Dalam Surat Edaran DPRKP No.51/SE/2020 tertanggal 12 Maret 2020, Bintang menjelaskan, bahwa dalam rangka menjaga keberlangsungan operasional pengelolaan gedung, kepengurusan PPPSRS City Park dapat diperpanjang masa jabatannya hingga terpilihnya kepengurusan PPPSRS City Park yang sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Di mana Pengurus yang telah diperpanjang masa jabatannya tersebut dapat melakukan pengelolaan rumah susun, namun terbatas pada operasional saja dan dilarang menetapkan kebijakan-kebijakan strategis seperti menaikkan Iuran Pengelolaan (Service Charge), Iuran Dana Cadangan (Sinking Fund), serta mengadakan kontrak kerja baru dan sebagainya.

“Tapi pada kenyataannya, dalam kurun waktu tersebut pihak PPPSRS City Park telah melanggar ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran dan Pergub itu. Sebagai contoh saja, pada tanggal 10 Januari 2022 mereka melaakukan kontrak kerjasama dengan PT. Properti Perdana Indonesia sebagai Badan pengelola Rusunami City Park. Itu jelas-jelas pelanggaran,” katanya.

Untuk itu Bintang menegaskan, dengan adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran oleh Dji Sun Ong selaku Plt. Ketua P3SRS selama ini, serta adanya oknum-oknum DPRKP yang diduga turut bermain atau ada keberpihakaan kepada pengurus yang dianggap tidak sah dan cacat hukum tersebut, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai perundangan.

“Kami ada dugaan keterlibatan oknum DPRKP dalam praktik pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di kepengurusan P3SRS Rusunami City Park. Untuk itu kami selaku kuasa hukum dari PT RRAA akan melakukan langkah dan upaya-upaya hukum untuk memberedel dugaan persengkongkolan mereka serta mengembalikan kepengurusan pengelolaan Rusunami City Park sebagaimana mestinya,” tegas Bintang.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Permukiman Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Barat, Agus Rukiyat belum dapat dikonfirmasi media. Begitu juga dengan Herdi selaku Building Manager (BM) Badan pengelola Rusunami City Park (PT. Properti Perdana Indonesia) belum dapat memberikan penjelasan terkait informasi tersebut.

Berita Terkait

Pelayanan Balik Nama Kendaraan di BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya Dinilai Cepat dan Profesional
Respons Cepat Polisi Berbuah Hasil, Handphone Warga yang Hilang di Gambir Ditemukan Kurang dari Satu Jam
Polda Metro Jaya Gandeng Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Warga dan Polisi Jaga Keamanan Jakarta
BioKids Color Day Hadir di Ancol, Edukasi Konservasi Satwa Dikemas Seru untuk Anak dan Keluarga
Penuh Kehangatan, Pernikahan Perak Budhi Achmadi Digelar Sederhana Bersama Sahabat dan Keluarga
Kenaikan Pangkat Bintang Tiga Asep Edi Suheri Jadi Sorotan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Sampaikan Ucapan Selamat
Perpaduan Cita Rasa Padang dan Jawa Hadir di Gambir, Ambo Jowo Tawarkan Konsep Kuliner Fusion Pertama di Jakarta
Ancol Resmikan Penggunaan E-Pas Kecil untuk Kapal Wisata
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:36 WIB

Pelayanan Balik Nama Kendaraan di BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya Dinilai Cepat dan Profesional

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:42 WIB

Respons Cepat Polisi Berbuah Hasil, Handphone Warga yang Hilang di Gambir Ditemukan Kurang dari Satu Jam

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:31 WIB

Polda Metro Jaya Gandeng Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Warga dan Polisi Jaga Keamanan Jakarta

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:35 WIB

BioKids Color Day Hadir di Ancol, Edukasi Konservasi Satwa Dikemas Seru untuk Anak dan Keluarga

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:44 WIB

Penuh Kehangatan, Pernikahan Perak Budhi Achmadi Digelar Sederhana Bersama Sahabat dan Keluarga

Berita Terbaru

Foto: Polda Metro Jaya Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan, 173 Tersangka Ditangkap. (Dok-Istimewa)

Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Sikat Pelaku 3C, Ratusan Kasus Berhasil Diungkap

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:33 WIB