Pengelola Rusunami City Park Mengaku sebagai Pengurus P3SRS

- Jurnalis

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKAKARTA.con – Ketua tim kuasa hukum PT Reka Rumanda Agung Abadi (PT. RRAA) Toha Bintang S. El Tamrin, S.H, M.M angkat bicara terkait persoalan kepengurusan pengelolaan Rusunami City Park Cengkareng yang sampai dengan hari ini masih kacau lantaran dikuasai oleh oknum-oknum yang mengaku-ngaku sebagai pengurus P3SRS.

Bintang mengaku prihatin dengan kondisi yang saat ini dialami warga penghuni Rusunami yang tidak mendapatkan keadilan serta mengalami penindasan sebagaimana diakui warga dalam pemberitaan media online akhir-akhir ini.

“Kami sebagai tim kuasa hukum PT. RRAA yang merupakan developer pembangunan Rusunami City Park sangat menyayangkan tindakan oknum-oknum yang diduga hanya mengambil keuntungan pribadi dan kelompoknya dengan mengorbankan hak-hak dan kepentingan warga,” ujar Bintang dalam keterangannya, Jum’at (15/12/2023).

Tidak hanya itu, Bintang juga mengaku kecewa dengan kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Permukiman Rakyat dan Kawasan Permukiman yang seharusnya menjadi penengah di dalam persoalan kepengurusan Rusunami City Park.

“DPRKP DKI Jakarta yang diharapkan dapat mencari jalan tengah untuk kepentingan warga Rusunami City Park justru kami menilai ada dugaan keberpihakan terhadap sekelompok orang yang mengaku sebagai pengurus dan anggota P3SRS yang secara legalitasnya kami anggap tidak sah dan cacat hukum sejak awal pembentukan,” terang Bintang.

Menurut Bintang, keberpihakan itu terlihat jelas dengan rangkaian kegiatan dan kebijakan yang diambil tanpa mempertimbangkan aspek kepentingan terhadap warga penghuni Rusunami City Park dengan hanya melibatkan kelompok-kelompok kecil yang selama ini dianggap sebagai pengurus P3SRS yang tidak sah secara administrasi.

“Sebagai contoh sederhana saja, kalau pun kepengurusan mereka itu (P3SRS) diakui oleh DPRKP, seharusnya masa jabatan mereka sudah berakhir sejak 14 Januari 2021. Dan semenjak saat itu hanya berlaku sebagai pengurus sementara (Plt.) yang dilarang mengambil kebijakan-kebijakan strategis yang sudah diatur dalam Pergub,” jelasnya.

Dalam Surat Edaran DPRKP No.51/SE/2020 tertanggal 12 Maret 2020, Bintang menjelaskan, bahwa dalam rangka menjaga keberlangsungan operasional pengelolaan gedung, kepengurusan PPPSRS City Park dapat diperpanjang masa jabatannya hingga terpilihnya kepengurusan PPPSRS City Park yang sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Di mana Pengurus yang telah diperpanjang masa jabatannya tersebut dapat melakukan pengelolaan rumah susun, namun terbatas pada operasional saja dan dilarang menetapkan kebijakan-kebijakan strategis seperti menaikkan Iuran Pengelolaan (Service Charge), Iuran Dana Cadangan (Sinking Fund), serta mengadakan kontrak kerja baru dan sebagainya.

“Tapi pada kenyataannya, dalam kurun waktu tersebut pihak PPPSRS City Park telah melanggar ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran dan Pergub itu. Sebagai contoh saja, pada tanggal 10 Januari 2022 mereka melaakukan kontrak kerjasama dengan PT. Properti Perdana Indonesia sebagai Badan pengelola Rusunami City Park. Itu jelas-jelas pelanggaran,” katanya.

Untuk itu Bintang menegaskan, dengan adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran oleh Dji Sun Ong selaku Plt. Ketua P3SRS selama ini, serta adanya oknum-oknum DPRKP yang diduga turut bermain atau ada keberpihakaan kepada pengurus yang dianggap tidak sah dan cacat hukum tersebut, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai perundangan.

“Kami ada dugaan keterlibatan oknum DPRKP dalam praktik pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di kepengurusan P3SRS Rusunami City Park. Untuk itu kami selaku kuasa hukum dari PT RRAA akan melakukan langkah dan upaya-upaya hukum untuk memberedel dugaan persengkongkolan mereka serta mengembalikan kepengurusan pengelolaan Rusunami City Park sebagaimana mestinya,” tegas Bintang.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Permukiman Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Barat, Agus Rukiyat belum dapat dikonfirmasi media. Begitu juga dengan Herdi selaku Building Manager (BM) Badan pengelola Rusunami City Park (PT. Properti Perdana Indonesia) belum dapat memberikan penjelasan terkait informasi tersebut.

Berita Terkait

Bakrie Amanah Gelar Kegiatan Anak Negeri, 480 Anak Yatim Dhuafa Belanja Bersama
Ketua PWI Pusat Zulmansyah Soroti Dampak Revisi UU Penyiaran dalam RDPU Komisi I DPR RI
CEO dan Founder One Global Capital Iwan Sunito Dukung Karya Jurnalistik Terbaik di Malam Anugerah MHT ke-51 PWI Jakarta
Drs. Arifin, Wali Kota Jakpus Apresiasi Predikat Pelayanan Prima 2024
Dukung Pendidikan Inklusif, PLN dan Panti Sosial Bina Netra dan Rungu Wicara (PSBNRW) Cahaya Batin Gelar Pelatihan Bersama
Siapa Penguasa Jakarta Sebenarnya? Reklame Ilegal Ungkap Dugaan Permainan Oknum
SMSI Hadirkan Visi Pers Beretika dan Berdaya Saing di World Press Freedom Day 2025
Arifin Dampingi Gubernur Jakarta Aktivasi Balai Rakyat di GOR Kemayoran 

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:28 WIB

Bakrie Amanah Gelar Kegiatan Anak Negeri, 480 Anak Yatim Dhuafa Belanja Bersama

Senin, 5 Mei 2025 - 18:43 WIB

Ketua PWI Pusat Zulmansyah Soroti Dampak Revisi UU Penyiaran dalam RDPU Komisi I DPR RI

Senin, 5 Mei 2025 - 18:15 WIB

CEO dan Founder One Global Capital Iwan Sunito Dukung Karya Jurnalistik Terbaik di Malam Anugerah MHT ke-51 PWI Jakarta

Senin, 5 Mei 2025 - 16:28 WIB

Drs. Arifin, Wali Kota Jakpus Apresiasi Predikat Pelayanan Prima 2024

Senin, 5 Mei 2025 - 15:32 WIB

Dukung Pendidikan Inklusif, PLN dan Panti Sosial Bina Netra dan Rungu Wicara (PSBNRW) Cahaya Batin Gelar Pelatihan Bersama

Berita Terbaru