Dipanggil Komisi XI DPR RI, Kuasa Hukum CV NCU Beberkan Dugaan Penarikan Dana Tanpa Kuasa oleh Bank Muamalat

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (kiri) Deolipa Yumara Kuasa Hukum Pricelliyah Lilian, S.H., Direktur Aset dan Operasional CV NCU. (kanan). (Dok-Okj/FN)

Foto: (kiri) Deolipa Yumara Kuasa Hukum Pricelliyah Lilian, S.H., Direktur Aset dan Operasional CV NCU. (kanan). (Dok-Okj/FN)

JAKARTA – Perwakilan CV Cahaya Ujung (CV NCU) bersama kuasa hukumnya mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026), untuk memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI. Kehadiran mereka bertujuan menyampaikan pengaduan terkait dugaan praktik kejahatan perbankan yang diduga melibatkan Bank Muamalat Indonesia, baik di tingkat cabang Kendari maupun kantor pusat Jakarta.

Kuasa hukum CV NCU, Deolipa Yumara, usai menghadiri RDP menyampaikan kepada awak media bahwa kliennya merupakan perusahaan yang berdomisili di Kendari dan sejak tahun 2010-2011 tercatat sebagai debitur Bank Muamalat. Persoalan yang terjadi, menurutnya, berlarut-larut hingga lebih dari satu dekade tanpa penyelesaian yang jelas.

“Klien kami, CV NCU, dipanggil Komisi XI DPR RI untuk didengar keterangannya terkait permasalahan dengan Bank Muamalat. Intinya ada dugaan penggelapan dana dan penguasaan sertifikat serta dokumen jaminan yang dipermasalahkan sejak hubungan kredit berlangsung pada 2010-2011,” ujar Deolipa.

Ia menegaskan, dalam RDP tersebut pihaknya memaparkan kronologi awal hubungan debitur-kreditur, termasuk dugaan tindakan yang dianggap merugikan kliennya. Deolipa menyebutkan, keterangan lengkap mengenai kejadian tersebut juga disampaikan langsung oleh pihak direksi CV NCU yang saat ini masih aktif.

Sementara itu, Pricelliyah Lilian, S.H., Direktur Aset dan Operasional CV NCU, menjelaskan bahwa permasalahan bermula ketika CV NCU menjadi debitur Bank Muamalat. Menurutnya, terdapat dugaan penarikan dana dari rekening perusahaan tanpa surat kuasa dan tanpa sepengetahuan pihaknya.

“Total kerugian pokok yang kami alami sekitar Rp38,5 miliar, sementara jika dihitung secara keseluruhan, termasuk kerugian material dan immaterial, nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Kami memiliki bukti-bukti, termasuk dugaan RTGS palsu, penguasaan jaminan, serta dokumen lain,” kata Pricelliyah.

Ia menambahkan bahwa sebelum menjadi debitur, CV NCU telah menjalankan usaha pengolahan limestone dengan modal pribadi dan bermitra kontrak dengan perusahaan besar. Menurutnya, Bank Muamalat kemudian menawarkan kerja sama pembiayaan dengan berbagai janji keuntungan, yang akhirnya disetujui oleh pihak CV NCU.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada Komisi XI DPR RI, keluarga besar CV NCU mengaku mengalami dugaan kerugian material hingga sekitar Rp839 miliar sejak 2011 hingga 2025. Dugaan tersebut mencakup penipuan transaksi, transfer dana ilegal, penguasaan aset perusahaan, hingga penguasaan sertifikat hak milik (SHM) dan BPKB yang diklaim dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

CV NCU juga mengaku telah menempuh berbagai jalur hukum dan pengaduan, mulai dari laporan ke kepolisian, pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga penyampaian laporan ke sejumlah lembaga negara. Namun, hingga kini, mereka menilai belum mendapatkan kepastian hukum.

“Kami hampir setiap bulan mendatangi kantor pusat Bank Muamalat untuk meminta penjelasan, tetapi tidak pernah diberikan kesempatan bertemu manajemen. Bahkan kami pernah mengalami perlakuan yang tidak pantas dan kami memiliki bukti video,” ungkap Pricelliyah.

Dalam forum RDP, CV NCU meminta Komisi XI DPR RI memanggil OJK dan Bank Muamalat untuk dilakukan pertemuan terbuka atau adu data guna mengklarifikasi seluruh dugaan tersebut.

Mereka juga meminta OJK menjalankan fungsi pengawasan serta mempertimbangkan penegakan hukum dan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta peraturan OJK dan Bank Indonesia yang berlaku.

Pricelliyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI atas terselenggaranya RDP tersebut. Ia berharap DPR RI dapat mendorong penyelesaian yang adil, transparan, dan objektif.

“Kami hanya ingin keadilan. Kami berharap negara hadir melindungi nasabah, dan semua persoalan ini dibuka secara terang melalui mekanisme resmi,” tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Muamalat Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh CV NCU dalam RDP Komisi XI DPR RI.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Menko Polkam Minta Karhutla Pulang Pisau Segera Dipadamkan, Utamakan Keselamatan Petugas
BGN Prioritaskan Program MBG di Daerah dengan Angka Stunting Tinggi
GNK Desak Aparat Penegak Hukum Percepat Penanganan Dugaan Korupsi di Kabupaten Maybrat
BPA Lelang Aset Rampasan Benny Tjokro Rp129,15 Miliar, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Terjual
Polri Perkuat Mitigasi Karhutla Hadapi El Nino 2026, Kesiapsiagaan Nasional Ditingkatkan Sesuai Arahan Presiden
KUMITRA Jambore 2026 Raup Potensi Transaksi Rp6,88 Miliar, Kementerian UMKM Genjot Wirausaha Muda
Tokoh Muslim Papua Sampaikan Dukungan terhadap Dr. Amirullah untuk Calon Rektor IAIN Fattahul Muluk Papua Periode 2026-2031
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Menko Polkam Minta Karhutla Pulang Pisau Segera Dipadamkan, Utamakan Keselamatan Petugas

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:28 WIB

BGN Prioritaskan Program MBG di Daerah dengan Angka Stunting Tinggi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:18 WIB

GNK Desak Aparat Penegak Hukum Percepat Penanganan Dugaan Korupsi di Kabupaten Maybrat

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:45 WIB

BPA Lelang Aset Rampasan Benny Tjokro Rp129,15 Miliar, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Terjual

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:59 WIB

Polri Perkuat Mitigasi Karhutla Hadapi El Nino 2026, Kesiapsiagaan Nasional Ditingkatkan Sesuai Arahan Presiden

Berita Terbaru

Muhammad FA Wibowo (tengah) dari Indonesia, menjadi Juara I lomba gokart, pada IAME Seri Round 5 di South Garda Karting, Lonato Italia, pada musim kompetisi 2026. (Foto: Ist.)

Otomatif

Muhammad FA Wibowo Raih Kemenangan Kedua di Italia

Minggu, 2 Agu 2026 - 20:48 WIB

Foto: Ilustrasi Polemik Mutasi Pendeta HKBP Balaraja. Isu pemindahan Pendeta Marganda Tampubolon memicu reaksi dari sejumlah jemaat yang mendesak pimpinan HKBP memberikan penjelasan secara terbuka.

Organisasi Masyarakat

Mutasi Pendeta HKBP Balaraja Diprotes, Jemaat Minta Penjelasan Terbuka

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:46 WIB