Dipanggil Komisi XI DPR RI, Kuasa Hukum CV NCU Beberkan Dugaan Penarikan Dana Tanpa Kuasa oleh Bank Muamalat

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (kiri) Deolipa Yumara Kuasa Hukum Pricelliyah Lilian, S.H., Direktur Aset dan Operasional CV NCU. (kanan). (Dok-Okj/FN)

Foto: (kiri) Deolipa Yumara Kuasa Hukum Pricelliyah Lilian, S.H., Direktur Aset dan Operasional CV NCU. (kanan). (Dok-Okj/FN)

JAKARTA – Perwakilan CV Cahaya Ujung (CV NCU) bersama kuasa hukumnya mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026), untuk memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI. Kehadiran mereka bertujuan menyampaikan pengaduan terkait dugaan praktik kejahatan perbankan yang diduga melibatkan Bank Muamalat Indonesia, baik di tingkat cabang Kendari maupun kantor pusat Jakarta.

Kuasa hukum CV NCU, Deolipa Yumara, usai menghadiri RDP menyampaikan kepada awak media bahwa kliennya merupakan perusahaan yang berdomisili di Kendari dan sejak tahun 2010-2011 tercatat sebagai debitur Bank Muamalat. Persoalan yang terjadi, menurutnya, berlarut-larut hingga lebih dari satu dekade tanpa penyelesaian yang jelas.

“Klien kami, CV NCU, dipanggil Komisi XI DPR RI untuk didengar keterangannya terkait permasalahan dengan Bank Muamalat. Intinya ada dugaan penggelapan dana dan penguasaan sertifikat serta dokumen jaminan yang dipermasalahkan sejak hubungan kredit berlangsung pada 2010-2011,” ujar Deolipa.

Ia menegaskan, dalam RDP tersebut pihaknya memaparkan kronologi awal hubungan debitur-kreditur, termasuk dugaan tindakan yang dianggap merugikan kliennya. Deolipa menyebutkan, keterangan lengkap mengenai kejadian tersebut juga disampaikan langsung oleh pihak direksi CV NCU yang saat ini masih aktif.

Sementara itu, Pricelliyah Lilian, S.H., Direktur Aset dan Operasional CV NCU, menjelaskan bahwa permasalahan bermula ketika CV NCU menjadi debitur Bank Muamalat. Menurutnya, terdapat dugaan penarikan dana dari rekening perusahaan tanpa surat kuasa dan tanpa sepengetahuan pihaknya.

“Total kerugian pokok yang kami alami sekitar Rp38,5 miliar, sementara jika dihitung secara keseluruhan, termasuk kerugian material dan immaterial, nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Kami memiliki bukti-bukti, termasuk dugaan RTGS palsu, penguasaan jaminan, serta dokumen lain,” kata Pricelliyah.

Ia menambahkan bahwa sebelum menjadi debitur, CV NCU telah menjalankan usaha pengolahan limestone dengan modal pribadi dan bermitra kontrak dengan perusahaan besar. Menurutnya, Bank Muamalat kemudian menawarkan kerja sama pembiayaan dengan berbagai janji keuntungan, yang akhirnya disetujui oleh pihak CV NCU.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada Komisi XI DPR RI, keluarga besar CV NCU mengaku mengalami dugaan kerugian material hingga sekitar Rp839 miliar sejak 2011 hingga 2025. Dugaan tersebut mencakup penipuan transaksi, transfer dana ilegal, penguasaan aset perusahaan, hingga penguasaan sertifikat hak milik (SHM) dan BPKB yang diklaim dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

CV NCU juga mengaku telah menempuh berbagai jalur hukum dan pengaduan, mulai dari laporan ke kepolisian, pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga penyampaian laporan ke sejumlah lembaga negara. Namun, hingga kini, mereka menilai belum mendapatkan kepastian hukum.

“Kami hampir setiap bulan mendatangi kantor pusat Bank Muamalat untuk meminta penjelasan, tetapi tidak pernah diberikan kesempatan bertemu manajemen. Bahkan kami pernah mengalami perlakuan yang tidak pantas dan kami memiliki bukti video,” ungkap Pricelliyah.

Dalam forum RDP, CV NCU meminta Komisi XI DPR RI memanggil OJK dan Bank Muamalat untuk dilakukan pertemuan terbuka atau adu data guna mengklarifikasi seluruh dugaan tersebut.

Mereka juga meminta OJK menjalankan fungsi pengawasan serta mempertimbangkan penegakan hukum dan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta peraturan OJK dan Bank Indonesia yang berlaku.

Pricelliyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI atas terselenggaranya RDP tersebut. Ia berharap DPR RI dapat mendorong penyelesaian yang adil, transparan, dan objektif.

“Kami hanya ingin keadilan. Kami berharap negara hadir melindungi nasabah, dan semua persoalan ini dibuka secara terang melalui mekanisme resmi,” tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Muamalat Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh CV NCU dalam RDP Komisi XI DPR RI.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Menko Airlangga: UMKM Pahlawan Ekonomi Nasional Penopang Ketahanan di Tengah Tantangan Global
Hari Bakti Imigrasi ke-76, Menteri Agus: Imigrasi Garda Terdepan Jaga Kedaulatan dan Dorong Ekonomi
DJKI Tegaskan Pentingnya Pembaruan Data Hak Cipta demi Kepastian Hukum Pencipta
Mediasi DJKI Akhiri Sengketa Hak Cipta Aquarius-Blibli, Tegaskan Jalan Damai Lebih Efektif
UU Paten Baru Resmi Berlaku, Pemerintah Percepat Layanan dan Perkuat Ekosistem Inovasi Nasional
Rocky Gerung Soal Jadi Saksi Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tunggu Pertanyaannya
Ronal Surapradja: Pemerintah Harus Pangkas Jarak dengan Rakyat di Era Digital
Pramono Anung Tegaskan Penanganan Banjir Jakarta Tak Bisa Instan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:43 WIB

Dipanggil Komisi XI DPR RI, Kuasa Hukum CV NCU Beberkan Dugaan Penarikan Dana Tanpa Kuasa oleh Bank Muamalat

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:13 WIB

Menko Airlangga: UMKM Pahlawan Ekonomi Nasional Penopang Ketahanan di Tengah Tantangan Global

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:52 WIB

Hari Bakti Imigrasi ke-76, Menteri Agus: Imigrasi Garda Terdepan Jaga Kedaulatan dan Dorong Ekonomi

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:25 WIB

DJKI Tegaskan Pentingnya Pembaruan Data Hak Cipta demi Kepastian Hukum Pencipta

Senin, 26 Januari 2026 - 19:08 WIB

Mediasi DJKI Akhiri Sengketa Hak Cipta Aquarius-Blibli, Tegaskan Jalan Damai Lebih Efektif

Berita Terbaru

Foto: Aparatur gabungan Pemkot Jakarta Timur bersama unsur TNI, Polri, dan petugas PPSU mengikuti apel sebelum pelaksanaan pembongkaran bangunan di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur,

Wali Kota Jakarta Pusat

Pemkot Jaktim Bersihkan Permukiman di TPU Kebon Nanas, Target 1.000 Petak Makam Baru

Selasa, 27 Jan 2026 - 23:03 WIB