JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan mutasi terhadap mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, menyusul putusan sidang kode etik yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu kini ditempatkan sebagai perwira menengah (pamen) pada Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026. Penempatan ke Yanma disebut sebagai bagian dari mekanisme administratif untuk memproses pelaksanaan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Eddison Isir, menjelaskan bahwa mutasi tersebut bukan promosi jabatan, melainkan langkah administratif untuk mempercepat proses pemberhentian.
“Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP. PTDH-nya sedang berproses,” ujar Isir saat dikonfirmasi, Sabtu (28/2).
Dalam sidang kode etik, Didik dinyatakan melanggar ketentuan disiplin dan etika profesi Polri sehingga dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan sebagai anggota Polri. Sanksi ini merupakan hukuman terberat dalam sistem kode etik kepolisian.
Proses administrasi PTDH sendiri memerlukan tahapan formal sebelum keputusan inkrah dan resmi diberlakukan, termasuk pemenuhan aspek administrasi kepegawaian. Oleh karena itu, penempatan sementara di Yanma menjadi prosedur yang lazim dilakukan terhadap anggota yang tengah menjalani proses serupa.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Didik sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Ia dinyatakan bertanggung jawab atas kepemilikan koper berwarna putih berisi narkoba yang dititipkan kepada seorang anggota, Aipda Dianita, di wilayah Tangerang, Banten.
Barang bukti yang ditemukan dalam koper tersebut antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium melalui metode Hair Follicle Drug Test menunjukkan Didik positif mengonsumsi narkotika. Temuan tersebut memperkuat sangkaan pidana yang menjeratnya.
Tidak hanya terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkotika oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,8 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koh Erwin. Dana tersebut disebut mengalir melalui anak buahnya, AKP Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diduga diterima secara bertahap selama periode Juni hingga November 2025.
Penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran dan perlindungan narkoba tersebut.
Dalam telegram mutasi yang sama, jabatan Kapolres Bima Kota kini dipercayakan kepada AKBP Mubiarto Banu Kristanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat PJR Ditlantas Polda NTB. Pergantian ini dilakukan guna memastikan stabilitas organisasi dan keberlanjutan tugas-tugas kepolisian di wilayah hukum Bima Kota.
Polri menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap Didik dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai bagian dari komitmen institusi dalam pemberantasan narkoba serta penegakan disiplin internal.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat kepolisian aktif di tingkat resor. Di satu sisi, publik menuntut ketegasan dan konsistensi penegakan hukum, di sisi lain, proses hukum yang berjalan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Hingga kini, proses pidana terhadap Didik masih berlangsung, bersamaan dengan penyelesaian administrasi PTDH di lingkungan internal Polri.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin



































