DJKI Perkuat Arsitektur Digital, Fitur Hak Terkait Terintegrasi dalam Sistem Hak Cipta

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat arsitektur sistem layanan digital dengan menambahkan fitur Hak Terkait pada aplikasi web Hak Cipta. (Dok-DJKI)

Foto: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat arsitektur sistem layanan digital dengan menambahkan fitur Hak Terkait pada aplikasi web Hak Cipta. (Dok-DJKI)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat arsitektur sistem layanan digital dengan menambahkan fitur Hak Terkait pada aplikasi web Hak Cipta. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi infrastruktur teknologi informasi yang tengah dijalankan untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang terintegrasi, aman, serta berbasis data dalam mendukung perlindungan hukum di tingkat nasional.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa penguatan sistem informasi merupakan fondasi utama dalam membangun layanan publik yang modern, transparan, dan akuntabel.

“Transformasi digital di DJKI tidak hanya berfokus pada peningkatan tampilan layanan, tetapi pada pembangunan arsitektur sistem yang terintegrasi dan memiliki integritas data tinggi. Fitur Hak Terkait ini memperkuat kepastian hukum melalui sistem elektronik yang terdokumentasi dan dapat ditelusuri,” ujar Hermansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Hermansyah menjelaskan, pengembangan fitur dilakukan melalui pendekatan integrasi modul dalam satu single platform system yang menyatukan layanan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam basis data terpusat. Melalui skema ini, proses registrasi, validasi, verifikasi administratif, hingga penerbitan surat pencatatan Hak Terkait dilakukan dalam satu ekosistem digital yang terdokumentasi secara sistematis.

Arsitektur sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan interoperabilitas data antar-modul sekaligus mengurangi potensi redundansi administrasi. Optimalisasi dilakukan pada dua sisi utama, yakni backend dan frontend.

Pada sisi backend, dilakukan penyesuaian skema basis data relasional agar modul Hak Terkait terhubung langsung dengan modul Hak Cipta dalam sistem terpusat. Integrasi ini memungkinkan konsistensi data serta meminimalkan risiko duplikasi informasi.

Sementara pada sisi frontend, peningkatan responsivitas antarmuka diterapkan guna mempercepat waktu pemrosesan permohonan serta meningkatkan pengalaman pengguna (user experience). Pembaruan ini diharapkan mampu mengurangi beban teknis dan mempercepat alur pelayanan secara keseluruhan.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menambahkan bahwa fitur Hak Terkait dirancang untuk melayani pencatatan hak bagi Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, dan Lembaga Penyiaran sesuai mandat regulasi yang berlaku.

Menurutnya, seluruh data hak ekonomi yang diajukan akan diproses melalui mekanisme validasi elektronik dan disimpan dalam basis data terpusat. Sistem tersebut menjamin konsistensi, keterlacakan, serta integritas informasi dalam ekosistem kekayaan intelektual nasional.

“Dengan penguatan arsitektur ini, DJKI berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola layanan publik berbasis elektronik sekaligus memperkuat fondasi data kekayaan intelektual nasional,” kata Agung.

Langkah digitalisasi ini dinilai relevan dengan perkembangan industri kreatif yang semakin bergantung pada kepastian hukum atas karya dan produk turunannya. Hak Terkait sendiri memiliki peran penting dalam melindungi kepentingan ekonomi para pelaku di sektor pertunjukan, rekaman suara, hingga penyiaran.

Penguatan sistem berbasis data terpusat juga menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum, khususnya dalam mewujudkan layanan publik yang transparan dan dapat diaudit secara elektronik.

Di sisi lain, sejumlah pengamat kebijakan publik menilai bahwa keberhasilan implementasi sistem digital tidak hanya ditentukan oleh arsitektur teknologi, tetapi juga konsistensi pengawasan, keamanan siber, serta literasi pengguna. Karena itu, evaluasi berkala dan penguatan kapasitas sumber daya manusia dinilai tetap menjadi faktor kunci agar transformasi ini berjalan efektif.

DJKI mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan sistem resmi yang telah disediakan guna memastikan perlindungan hukum yang optimal.

Dengan integrasi layanan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam satu platform digital, pemerintah berharap ekosistem kekayaan intelektual Indonesia semakin kuat, tertib administrasi, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan di era transformasi digital pemerintahan.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Karantina DKI Jakarta Luncurkan Q-JOS, Pangkas Waktu Layanan Logistik di Tanjung Priok
PWNU Kaltara Tegaskan Muktamar NU Tanpa Intervensi Istana Maupun Tekanan Politik 
Prof. Dr. KH. Tubagus Baharudin Dukung Nasaruddin Umar Pimpin PBNU, Dorong NU Jadi Kekuatan Moral dan Kebangsaan
Polri Imbau Massa di Sekitar DPR/MPR Akhiri Kegiatan Secara Tertib, Hak Menyampaikan Aspirasi Tetap Dihormati
Relawan Bersihkan Sampah Pasca Lomba Dayung di Bawah Jembatan Paliwara, Soroti Sistem Pengelolaan Lingkungan
Dinilai Picu Resah, Saiful Chaniago Dorong Budi Arie Bertanggung Jawab di Hadapan Publik 
DPR Dorong BIM University Perkuat Riset Keamanan Siber Pariwisata Bali
Karnaval Kemerdekaan ke-81 RI Semarakkan Perumahan KSB Cikarang, Warga Tampilkan Kreativitas dan Kebersamaan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Karantina DKI Jakarta Luncurkan Q-JOS, Pangkas Waktu Layanan Logistik di Tanjung Priok

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:26 WIB

PWNU Kaltara Tegaskan Muktamar NU Tanpa Intervensi Istana Maupun Tekanan Politik 

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Prof. Dr. KH. Tubagus Baharudin Dukung Nasaruddin Umar Pimpin PBNU, Dorong NU Jadi Kekuatan Moral dan Kebangsaan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 01:30 WIB

Polri Imbau Massa di Sekitar DPR/MPR Akhiri Kegiatan Secara Tertib, Hak Menyampaikan Aspirasi Tetap Dihormati

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Relawan Bersihkan Sampah Pasca Lomba Dayung di Bawah Jembatan Paliwara, Soroti Sistem Pengelolaan Lingkungan

Berita Terbaru