JAKARTA — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat HOB Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) menilai bahwa reformasi institusi kepolisian merupakan kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap sejumlah kasus penegakan hukum yang melibatkan aparat.
Sorotan tersebut mencuat setelah beberapa peristiwa yang memicu kekhawatiran masyarakat. Di antaranya meninggalnya seorang anak di Tual, Maluku, yang diduga akibat kekerasan oleh oknum anggota Brimob, serta tewasnya seorang remaja berusia 18 tahun di Makassar akibat penggunaan senjata api oleh aparat. Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam perkara narkotika di wilayah Bima.
Rangkaian peristiwa tersebut dinilai tidak dapat dipandang semata sebagai pelanggaran individual, melainkan mengindikasikan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam sistem pengawasan dan akuntabilitas institusi.
Ketua Umum HMI Komisariat HOB UNUSIA, Fikriansyah, menegaskan bahwa dalam negara hukum, kewenangan koersif yang dimiliki aparat penegak hukum harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Penggunaan kekuatan oleh aparat negara harus memenuhi standar nesesitas dan proporsionalitas. Ketika tindakan tersebut berujung pada hilangnya nyawa warga sipil, apalagi anak dan remaja, maka negara wajib memastikan adanya proses pertanggungjawaban yang transparan, objektif, dan imparsial,” ujarnya.
Menurutnya, fenomena kekerasan aparat dan dugaan penyalahgunaan kewenangan, termasuk dalam kasus narkotika, menunjukkan adanya persoalan serius dalam mekanisme pengawasan internal kepolisian.
Fikriansyah menilai legitimasi institusi penegak hukum tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal yang dimiliki, tetapi juga oleh integritas moral aparat serta kepatuhan terhadap prinsip supremasi hukum.
“Tanpa penguatan mekanisme akuntabilitas yang efektif dan independen, potensi penyalahgunaan kewenangan akan terus berulang dalam pola yang sama,” katanya.
Fikriansyah juga menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi utama efektivitas penegakan hukum. Ketika aparat yang memiliki mandat memberantas kejahatan justru diduga terlibat dalam tindak pidana, serta penggunaan kekuatan yang tidak terkendali menimbulkan korban jiwa, maka legitimasi institusi akan mengalami erosi.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi melemahkan stabilitas sosial sekaligus kualitas demokrasi.
Karena itu, HMI Komisariat HOB UNUSIA memandang reformasi kepolisian harus dimaknai sebagai transformasi menyeluruh, tidak hanya terbatas pada perubahan administratif atau struktural.
Reformasi tersebut, menurut mereka, perlu mencakup penguatan mekanisme pengawasan internal yang profesional dan transparan, optimalisasi kontrol eksternal sebagai bentuk akuntabilitas publik, peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan berbasis etika profesi serta hak asasi manusia, hingga penerapan standar operasional prosedur penggunaan kekuatan yang lebih ketat dan terukur.
HMI juga menyoroti bahaya praktik impunitas, yaitu ketiadaan pertanggungjawaban hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan aparat. Praktik tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila penegakan hukum berlaku setara terhadap seluruh warga negara, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri,” tegas Fikriansyah.
Fikriansyah menambahkan, penyelamatan generasi bangsa tidak hanya berkaitan dengan upaya represif dalam memberantas kejahatan, tetapi juga dengan pembenahan integritas aparat yang diberi kewenangan oleh negara.
“HMI Komisariat HOB UNUSIA menegaskan bahwa reformasi kepolisian tidak bisa lagi ditunda. Penghentian impunitas dan penguatan integritas institusional merupakan prasyarat fundamental bagi terwujudnya sistem penegakan hukum yang adil, berkeadaban, serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan kepentingan publik,” pungkasnya.



































