JAKARTA – Polda Metro Jaya menanggapi beredarnya surat edaran yang mengatasnamakan Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok terkait permohonan bantuan tunjangan hari raya (THR). Kepolisian memastikan dokumen tersebut bukan berasal dari institusi resmi kepolisian dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang membuat serta menyebarkannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, menegaskan bahwa pihak Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah menerbitkan ataupun mengirimkan surat permohonan bantuan THR kepada pihak mana pun, termasuk perusahaan di kawasan pelabuhan.
“Polres Tanjung Priok tidak pernah mengirim dokumen tersebut,” ujar Bhudi saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
Menurut Bhudi, pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran setelah mengetahui bahwa surat tersebut telah beredar luas dan diterima oleh sejumlah pihak. Keberadaan surat itu dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Lagi diselidiki siapa penyebarnya,” kata dia.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa surat tersebut ditujukan kepada para direktur perusahaan yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam dokumen itu, pihak yang mengatasnamakan keluarga besar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Priok meminta partisipasi bantuan THR dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Surat tersebut tercantum bertanggal Rabu (4/3/2026) dan menggunakan bahasa yang menyerupai surat resmi. Pada bagian atas surat tampak stempel yang menyerupai cap institusi Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, meskipun terlihat samar.
Namun demikian, terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen tersebut. Salah satunya adalah tidak dicantumkannya identitas penandatangan secara jelas. Pada bagian tanda tangan hanya tertulis Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok tanpa nama pejabat yang bertanggung jawab.
Selain itu, format penulisan serta struktur kalimat dalam surat tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar administrasi surat resmi yang biasanya digunakan oleh institusi kepolisian.
Dalam surat yang beredar, pihak yang mengatasnamakan kepolisian menyampaikan pesan pembuka bernuansa religius sebelum kemudian mengajukan permohonan bantuan THR.
“Assalamu’alaikum Wr. Wb. Salam ta’zhin, kami sampaikan semoga Bapak/Ibu selalu dalam keadaan sehat wal afiat serta sukses dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Amin,” demikian kutipan awal surat tersebut.
Selanjutnya, isi surat menyebutkan permohonan bantuan THR kepada para penerima surat dengan alasan menyambut Hari Raya Idul Fitri.
“Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, kami keluarga besar Sat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengharapkan bantuan tunjangan hari raya kepada Bapak/Ibu/Saudara/I atas partisipasi dan kerja samanya,” tulis dokumen tersebut.
Di bagian akhir, surat itu juga mencantumkan ucapan terima kasih atas perhatian dan kerja sama dari pihak yang menerima permintaan tersebut.
Menanggapi beredarnya surat tersebut, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat, khususnya perusahaan dan pelaku usaha di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, agar tidak mudah percaya terhadap dokumen yang mengatasnamakan institusi tertentu tanpa verifikasi resmi.
Kepolisian menegaskan bahwa seluruh bentuk permintaan bantuan atau kerja sama dari lembaga resmi biasanya disertai prosedur administratif yang jelas, termasuk identitas pejabat penandatangan serta nomor surat yang dapat diverifikasi.
Polda Metro Jaya juga membuka kemungkinan adanya unsur pemalsuan dokumen atau penipuan dalam kasus ini. Oleh karena itu, penyelidikan dilakukan untuk memastikan motif serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran surat tersebut.
Jika terbukti terdapat unsur pidana, pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait pemalsuan dokumen maupun penipuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, kepolisian masih mengumpulkan informasi dan menelusuri asal-usul dokumen tersebut, termasuk jalur distribusi yang membuat surat itu bisa beredar di kalangan perusahaan di sekitar kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak yang mencoba memanfaatkan nama institusi kepolisian demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin



































