Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus perjudian online senilai Rp530,4 miliar ke kas negara.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus perjudian online senilai Rp530,4 miliar ke kas negara.

Jakarta — Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus perjudian online senilai Rp530,4 miliar ke kas negara.

Penyetoran tersebut dilakukan dalam seremoni di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tertanggal 11 Februari 2026 atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku jaksa eksekutor menyerahkan secara simbolis uang rampasan tersebut kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI sebagai bagian dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana Oei Hengky Wiryo (69) diketahui terlibat dalam praktik pencucian uang yang bersumber dari aktivitas perjudian online melalui sejumlah situs. Dalam perkara ini, ia berperan sebagai Komisaris Utama PT A2Z Solusindo Teknologi yang terafiliasi dengan berbagai platform judi daring.

Berdasarkan fakta persidangan, sejak 2018 hingga Februari 2025, sejumlah situs judi online yang terhubung dengan perusahaan tersebut beroperasi dan menghimpun dana dari para pemain. Dana hasil perjudian itu kemudian disamarkan melalui sejumlah perusahaan cangkang dan dialirkan ke berbagai rekening untuk menyembunyikan asal-usulnya.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terpidana melanggar Undang-Undang TPPU. Oei Hengky Wiryo dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, seluruh barang bukti berupa uang senilai Rp530,4 miliar dirampas untuk negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan penyetoran ini merupakan bentuk komitmen dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Lembaga tersebut juga menegaskan akan terus memperkuat sinergi antarinstansi guna menindak tegas kejahatan pencucian uang, khususnya yang bersumber dari praktik perjudian online.

Berita Terkait

Dr. Santrawan: Penegakan Hukum OJK Harus Perkuat Integritas dan Kepercayaan Publik
Patroli Perintis Presisi PMJ Amankan Tiga Pemuda di Jakarta Timur, Diduga Terlibat Kejahatan Jalanan
Ditjenpas Klarifikasi Video Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Sebut Kejadian Lama
Proyek Geothermal Tampomas Kian Memanas, MASL Adukan Pemkab Sumedang ke Ombudsman dan BPKP
Operasi Berantas Jaya 2026: Polda Metro Jaya Ungkap 769 Kasus Curanmor, Amankan 729 Tersangka dan Ratusan Barang Bukti
DPR Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi Darurat Hadapi Ancaman El Nino 2026
Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Modus Ganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap Beserta Senjata Tajam
Yusril Minta Polri Perkuat Keamanan, Ingatkan Bahaya Aksi Main Hakim Sendiri
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Dr. Santrawan: Penegakan Hukum OJK Harus Perkuat Integritas dan Kepercayaan Publik

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:49 WIB

Patroli Perintis Presisi PMJ Amankan Tiga Pemuda di Jakarta Timur, Diduga Terlibat Kejahatan Jalanan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Ditjenpas Klarifikasi Video Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Sebut Kejadian Lama

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:25 WIB

Proyek Geothermal Tampomas Kian Memanas, MASL Adukan Pemkab Sumedang ke Ombudsman dan BPKP

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:08 WIB

Operasi Berantas Jaya 2026: Polda Metro Jaya Ungkap 769 Kasus Curanmor, Amankan 729 Tersangka dan Ratusan Barang Bukti

Berita Terbaru