Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus perjudian online senilai Rp530,4 miliar ke kas negara.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus perjudian online senilai Rp530,4 miliar ke kas negara.

Jakarta — Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus perjudian online senilai Rp530,4 miliar ke kas negara.

Penyetoran tersebut dilakukan dalam seremoni di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tertanggal 11 Februari 2026 atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku jaksa eksekutor menyerahkan secara simbolis uang rampasan tersebut kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI sebagai bagian dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana Oei Hengky Wiryo (69) diketahui terlibat dalam praktik pencucian uang yang bersumber dari aktivitas perjudian online melalui sejumlah situs. Dalam perkara ini, ia berperan sebagai Komisaris Utama PT A2Z Solusindo Teknologi yang terafiliasi dengan berbagai platform judi daring.

Berdasarkan fakta persidangan, sejak 2018 hingga Februari 2025, sejumlah situs judi online yang terhubung dengan perusahaan tersebut beroperasi dan menghimpun dana dari para pemain. Dana hasil perjudian itu kemudian disamarkan melalui sejumlah perusahaan cangkang dan dialirkan ke berbagai rekening untuk menyembunyikan asal-usulnya.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terpidana melanggar Undang-Undang TPPU. Oei Hengky Wiryo dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, seluruh barang bukti berupa uang senilai Rp530,4 miliar dirampas untuk negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan penyetoran ini merupakan bentuk komitmen dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Lembaga tersebut juga menegaskan akan terus memperkuat sinergi antarinstansi guna menindak tegas kejahatan pencucian uang, khususnya yang bersumber dari praktik perjudian online.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Daftar G di Cibarusah, Dua Pelaku Diamankan dan Pemasok Diburu
Dugaan Korupsi Proyek Smelter dan PLTU Mengemuka, GPM Maluku Utara Minta Aparat Bertindak
Menteri HAM Natalius Pigai Klarifikasi Isu Usulan Gedung Baru di DPR
DPR Apresiasi Program Literasi Rutan Surabaya, Warga Binaan Dihukum Baca Buku
Bawa Tiga Botol Cairan Berbahaya Bersumbu Saat Demo DPR, ANH Resmi Jadi Tersangka
Gunakan Identitas Palsu, Buronan Interpol Dicegat Imigrasi Ngurah Rai
Menkum Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut, Perluas Akses Keadilan hingga Desa
Polda Metro Jaya Terima Bukti Tambahan Dugaan Malapraktik Pemasangan Stent pada Pasien Y oleh RS S Jaksel 
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:27 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Daftar G di Cibarusah, Dua Pelaku Diamankan dan Pemasok Diburu

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:45 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Smelter dan PLTU Mengemuka, GPM Maluku Utara Minta Aparat Bertindak

Senin, 15 Juni 2026 - 12:32 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Klarifikasi Isu Usulan Gedung Baru di DPR

Senin, 15 Juni 2026 - 11:42 WIB

DPR Apresiasi Program Literasi Rutan Surabaya, Warga Binaan Dihukum Baca Buku

Minggu, 14 Juni 2026 - 04:44 WIB

Bawa Tiga Botol Cairan Berbahaya Bersumbu Saat Demo DPR, ANH Resmi Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Pemerintah mendukung rencana perluasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik di tengah tingginya minat investasi yang terus mengalir ke kawasan industri tersebut.

Bisnis Ekonomi

Pemerintah Dukung Perluasan KEK Gresik, Investasi Tembus Rp113,4 Triliun

Selasa, 16 Jun 2026 - 14:08 WIB