Cemburu Berujung Maut: Polisi Ungkap Detail Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Pelaku Sempat Rencanakan Kabur ke Irak

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terungkap motif kasus pembunuhan cucu Mpok Nori, Dwintha Anggary oleh mantan suami sirinya warga negara Irak, karena merasa cemburu. (Dok-Istimewa)

Foto: Terungkap motif kasus pembunuhan cucu Mpok Nori, Dwintha Anggary oleh mantan suami sirinya warga negara Irak, karena merasa cemburu. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap secara rinci kronologi kasus pembunuhan tragis yang menimpa DA (36), cucu dari pelawak senior Mpok Nori. Pelaku diketahui merupakan mantan suami siri korban, seorang warga negara Irak berinisial F, yang kini telah diamankan aparat kepolisian.

Keterangan resmi disampaikan oleh Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Atupah, yang menyebut hubungan antara korban dan pelaku telah lama diliputi konflik. Keduanya diketahui pernah menjalani pernikahan siri, namun hubungan tersebut merenggang sejak akhir Oktober 2025.

“Korban dan pelaku sebelumnya adalah pasangan suami-istri secara siri, namun dalam beberapa waktu terakhir sering terjadi pertengkaran,” ujar Fechy dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Fechy menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan, motif utama pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku. Korban disebut telah menjalin kedekatan dengan pria lain, yang memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan fatal.

“Ketegangan memuncak beberapa hari sebelum kejadian, saat keduanya kerap terlibat cekcok. Bahkan, korban telah memutuskan untuk tidak lagi tinggal bersama pelaku dan sempat meminta perpisahan, namun ditolak oleh pelaku,” tutur Fechy.

Puncak konflik terjadi pada Jumat (20/3), saat pelaku memergoki korban tengah berjalan bersama pria lain di sebuah bazar Ramadan. Pelaku sempat menghampiri, namun pria tersebut memilih meninggalkan lokasi. Adu mulut pun tak terhindarkan di tempat umum tersebut sebelum keduanya berpisah.

“Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku mendatangi indekos korban. Saat itu, korban diketahui tengah berada di dalam kamar bersama pria yang sebelumnya ditemui di bazar,” terang Fechy.

Situasi kembali memanas. Keributan terjadi hingga pelaku sempat diusir oleh korban. Namun, pelaku yang diliputi emosi kemudian kembali lagi ke kamar kos tersebut.

“Pertengkaran lanjutan berujung pada aksi kekerasan. Pelaku mencekik korban, dan ketika korban berusaha melawan, pelaku mengambil pisau dan menyayat leher korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas Fechy.

Usai melakukan aksi pembunuhan, pelaku sempat merancang pelarian ke negara asalnya, Irak. Namun sebelum meninggalkan Indonesia, ia berencana bersembunyi terlebih dahulu di wilayah Sumatra sambil menunggu situasi mereda.

Upaya tersebut berhasil digagalkan aparat. Tim kepolisian melakukan pelacakan intensif hingga akhirnya menangkap pelaku di kawasan Cikupa, Tangerang, Banten.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan potensi tindak kekerasan dalam rumah tangga atau relasi pribadi guna mencegah terjadinya kejadian serupa.

Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya konflik relasi yang tidak terselesaikan secara sehat, serta pentingnya penanganan dini terhadap potensi kekerasan yang dapat berujung fatal.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja di Jatinegara, Seorang Pria Diamankan
Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan Rofi’i Mukhlis dalam Pengembangan Kasus Dana PKBM Rp606 Juta
Pemilik Amalia Komputer Sinjai Dipanggil Polres Terkait Pembelian Fingerprint 2019-2020, Akui Murni Jual Beli
Tim Kuasa Hukum Kawal Ketat Sidang PK di PN Niaga Surabaya, Soroti Transparansi dan Integritas Peradilan
PERADI Gelar Pengangkatan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten, Otto Hasibuan Pimpin Langsung Prosesi
Kepentingan individual diutamakan kepentingan sosial diabaikan,  Ketua PN Lubuk Pakam dan Ketua PT Medan harusnya jadi wakil Tuhan bukan titipan lawan. warga geruduk gedung Mahkamah Agung
Menteri Hukum Resmikan 2.025 Posbankum di Tanah Papua, Dorong Akses Keadilan hingga Kampung
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Disorot, Tim Kuasa Hukum Datangi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja di Jatinegara, Seorang Pria Diamankan

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan Rofi’i Mukhlis dalam Pengembangan Kasus Dana PKBM Rp606 Juta

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:47 WIB

Pemilik Amalia Komputer Sinjai Dipanggil Polres Terkait Pembelian Fingerprint 2019-2020, Akui Murni Jual Beli

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:37 WIB

Tim Kuasa Hukum Kawal Ketat Sidang PK di PN Niaga Surabaya, Soroti Transparansi dan Integritas Peradilan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:06 WIB

PERADI Gelar Pengangkatan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten, Otto Hasibuan Pimpin Langsung Prosesi

Berita Terbaru

Foto: Delegasi Ordinariatus Castrensis Indonesia (OCI) dipimpin Wakil Uskup TNI-Polri Rm. Yos Bintoro, Pr melakukan audiensi perdana dengan Kedutaan Besar Vatikan di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

TNI & POLRI

Audiensi Perdana OCI Jadi Tonggak Sejarah Keuskupan TNI-Polri

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:47 WIB

Foto: Rapat koordinasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW)

Wali Kota Jakarta Pusat

PWI Jaya Gelar UKW ke-65 di Kantor Wali Kota Jakpus

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:42 WIB