JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap secara rinci kronologi kasus pembunuhan tragis yang menimpa DA (36), cucu dari pelawak senior Mpok Nori. Pelaku diketahui merupakan mantan suami siri korban, seorang warga negara Irak berinisial F, yang kini telah diamankan aparat kepolisian.
Keterangan resmi disampaikan oleh Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Atupah, yang menyebut hubungan antara korban dan pelaku telah lama diliputi konflik. Keduanya diketahui pernah menjalani pernikahan siri, namun hubungan tersebut merenggang sejak akhir Oktober 2025.
“Korban dan pelaku sebelumnya adalah pasangan suami-istri secara siri, namun dalam beberapa waktu terakhir sering terjadi pertengkaran,” ujar Fechy dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Fechy menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan, motif utama pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku. Korban disebut telah menjalin kedekatan dengan pria lain, yang memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan fatal.
“Ketegangan memuncak beberapa hari sebelum kejadian, saat keduanya kerap terlibat cekcok. Bahkan, korban telah memutuskan untuk tidak lagi tinggal bersama pelaku dan sempat meminta perpisahan, namun ditolak oleh pelaku,” tutur Fechy.
Puncak konflik terjadi pada Jumat (20/3), saat pelaku memergoki korban tengah berjalan bersama pria lain di sebuah bazar Ramadan. Pelaku sempat menghampiri, namun pria tersebut memilih meninggalkan lokasi. Adu mulut pun tak terhindarkan di tempat umum tersebut sebelum keduanya berpisah.
“Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku mendatangi indekos korban. Saat itu, korban diketahui tengah berada di dalam kamar bersama pria yang sebelumnya ditemui di bazar,” terang Fechy.
Situasi kembali memanas. Keributan terjadi hingga pelaku sempat diusir oleh korban. Namun, pelaku yang diliputi emosi kemudian kembali lagi ke kamar kos tersebut.
“Pertengkaran lanjutan berujung pada aksi kekerasan. Pelaku mencekik korban, dan ketika korban berusaha melawan, pelaku mengambil pisau dan menyayat leher korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas Fechy.
Usai melakukan aksi pembunuhan, pelaku sempat merancang pelarian ke negara asalnya, Irak. Namun sebelum meninggalkan Indonesia, ia berencana bersembunyi terlebih dahulu di wilayah Sumatra sambil menunggu situasi mereda.
Upaya tersebut berhasil digagalkan aparat. Tim kepolisian melakukan pelacakan intensif hingga akhirnya menangkap pelaku di kawasan Cikupa, Tangerang, Banten.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan potensi tindak kekerasan dalam rumah tangga atau relasi pribadi guna mencegah terjadinya kejadian serupa.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya konflik relasi yang tidak terselesaikan secara sehat, serta pentingnya penanganan dini terhadap potensi kekerasan yang dapat berujung fatal.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin



































