JAKARTA – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus “black dollar” dengan mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Liberia. Kedua tersangka kini telah ditahan, sementara penyidik masih terus mendalami jaringan serta pola kejahatan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang juga merupakan WNA asal Korea Selatan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga berujung pada penangkapan kedua pelaku.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa para tersangka diduga meyakinkan korban dengan modus klasik “black dollar”, yakni memperlihatkan uang berwarna hitam yang diklaim dapat diubah menjadi dolar asli menggunakan cairan kimia tertentu.
“Para pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan meyakinkan korban bahwa uang ‘black dollar’ bisa diproses menjadi mata uang dolar asli,” ujar Andaru dalam keterangannya di Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2026).
Menurut dia, kedua tersangka telah menjalani penahanan sejak 18 Maret 2026. Hingga kini, penyidik masih menelusuri secara rinci peran masing-masing pelaku, alur transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penipuan tersebut.
Dalam proses pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memperkuat skenario penipuan. Di antaranya adalah satu botol cairan yang disebut-sebut sebagai “zat ajaib” untuk mengubah uang hitam menjadi dolar asli. Cairan tersebut diduga hanya alat manipulasi untuk meyakinkan korban.
Selain itu, aparat juga mengamankan koper dan brankas yang diduga menjadi sarana penyimpanan uang palsu maupun perlengkapan lain yang digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.
“Barang bukti ini digunakan untuk membangun kepercayaan korban, sehingga korban bersedia menyerahkan sejumlah uang,” kata Andaru.
Berdasarkan data kepolisian, laporan resmi terkait kasus ini dibuat pada 8 Maret 2026. Sementara peristiwa penipuan diperkirakan terjadi dalam kurun waktu September hingga Desember 2025. Korban baru menyadari telah tertipu beberapa waktu setelah kejadian, sebelum akhirnya melapor ke pihak berwajib.
Kedua tersangka diketahui diamankan di sebuah restoran Korea di kawasan Jakarta Selatan. Hingga saat ini, baru satu korban yang melapor, dan jumlah kerugian masih dalam tahap penghitungan oleh penyidik.
Polda Metro Jaya menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk membuka kemungkinan adanya korban lain serta jaringan internasional yang terlibat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.
Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara ini akan disampaikan secara resmi oleh Polres Metro Jakarta Barat setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































