JAKARTA – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp259 miliar dengan terdakwa Armando Herdian kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/3/2026). Persidangan yang telah memasuki tahap akhir ini menyoroti aliran dana transaksi lahan warisan di kawasan Kramat Jati yang diduga tidak disalurkan sesuai kesepakatan.
Jaksa Penuntut Umum, Diffaryza Zaki Rahman, dalam persidangan menguraikan bahwa perkara bermula dari pelepasan hak atas tanah warisan yang dilakukan dalam tiga tahap. Dua tahap awal transaksi disebut berjalan tanpa kendala, termasuk proses pembagian dana kepada para pihak yang berhak.
Namun, persoalan muncul pada tahap ketiga. Dana hasil transaksi justru masuk ke rekening terdakwa yang memiliki tanggung jawab untuk mendistribusikannya kepada para ahli waris dan pihak terkait. Jaksa menilai dana tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
“Perbuatan terdakwa diduga telah merugikan sejumlah pihak, termasuk Alpon serta notaris Raden Wiratmoko,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dyah Retno Yuliarti, dengan menghadirkan sejumlah saksi kunci. Saksi Abdul Rohim menjelaskan bahwa status awal tanah adalah girik yang kemudian ditingkatkan menjadi sertifikat guna memenuhi aspek administrasi dan perpajakan.
Sementara itu, Raden Wiratmoko menyatakan dirinya bertindak sebagai perwakilan investor sekaligus pelapor dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa proses transaksi melibatkan sejumlah pihak, termasuk investor yang difasilitasi untuk mendukung proses balik nama lahan.
Keterangan lain disampaikan oleh saksi Alfons yang mengungkap bahwa pihaknya turut mencari investor, termasuk dari luar negeri, guna mempercepat penyelesaian administrasi lahan.
Dalam perjanjian yang menjadi dasar transaksi, para ahli waris disebut berhak menerima Rp100 miliar dari total nilai kesepakatan sebesar Rp259 miliar atas lahan yang berlokasi di wilayah Dukuh, Kramat Jati. Proses transaksi dilakukan secara bertahap dan melibatkan sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Jaksa juga menilai terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya penggunaan identitas yang tidak sah dalam proses transaksi. Sebagai bagian dari pembuktian, jaksa mengajukan 14 dokumen yang dinilai relevan dalam persidangan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 492 dan Pasal 486.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa, dengan tetap mempertahankan status penahanan. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Jaksa menyebut sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya sebagai hal yang memberatkan. Sementara itu, sikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung menjadi pertimbangan yang meringankan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Putusan tersebut akan menjadi penentu akhir atas perkara yang telah menyita perhatian publik karena besarnya nilai transaksi dan kompleksitas pihak yang terlibat.
Sejumlah pengamat hukum menilai, putusan dalam perkara ini akan menjadi preseden penting dalam penanganan kasus sengketa lahan bernilai besar, khususnya yang melibatkan banyak pihak dan skema transaksi bertahap.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin



































