Jakarta — Lembaga Penjamin Simpanan mulai melakukan proses verifikasi data nasabah PT BPR Pembangunan Nagari per 1 April 2026. Langkah ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha bank tersebut melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
Proses verifikasi dilakukan di kantor BPR yang berlokasi di Lubuk Basung sebagai bagian dari tahapan penjaminan simpanan nasabah.
LPS menyatakan bahwa seluruh rangkaian pembayaran klaim simpanan akan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan nasabah serta tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Tahap awal yang dilakukan adalah memastikan validitas data simpanan melalui proses verifikasi.
Verifikasi ini bertujuan untuk menentukan apakah simpanan nasabah memenuhi kriteria penjaminan LPS yang dikenal dengan syarat 3T. Kriteria tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, serta tidak terindikasi adanya tindakan yang merugikan bank.
Pelaksana Tugas Direktur Group Kesekretariatan LPS, Nur Budiantoro, menegaskan bahwa proses pembayaran akan dilakukan secara transparan dan memudahkan nasabah.
Rangkaian proses pembayaran dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap memprioritaskan kemudahan bagi nasabah,” ujarnya.
Setelah verifikasi selesai, LPS akan mengumumkan daftar nasabah yang simpanannya layak dibayarkan di kantor pusat BPR Pembangunan Nagari. Selain itu, nasabah juga dapat mengecek status simpanan secara daring melalui laman resmi LPS.
LPS mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan mengikuti informasi resmi terkait proses penjaminan dan likuidasi. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi LPS guna memastikan proses berjalan lancar dan transparan.




































