Saksi Kunci Hilang dari Persidangan, Integritas Pembuktian Kasus Rangkong Dipertaruhkan

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Persidangan perkara dugaan perdagangan satwa dilindungi jenis rangkong julang emas (Rhyticeros undulatus) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memasuki fase krusial yang menyoroti kualitas pembuktian serta komitmen penegakan hukum yang transparan dan berimbang, Kamis (2/4/2026). (Dok-Istimewa)

Foto: Persidangan perkara dugaan perdagangan satwa dilindungi jenis rangkong julang emas (Rhyticeros undulatus) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memasuki fase krusial yang menyoroti kualitas pembuktian serta komitmen penegakan hukum yang transparan dan berimbang, Kamis (2/4/2026). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Persidangan perkara dugaan perdagangan satwa dilindungi jenis rangkong julang emas (Rhyticeros undulatus) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memasuki fase krusial yang menyoroti kualitas pembuktian serta komitmen penegakan hukum yang transparan dan berimbang, Kamis (2/4/2026). Ketidakhadiran saksi kunci dalam agenda persidangan terbaru tak sekadar menjadi kendala teknis, melainkan membuka ruang pertanyaan serius terkait utuh tidaknya pengungkapan fakta hukum.

Terdakwa, Ferry Andrian, didakwa melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa secara aktif memperniagakan satwa dilindungi dengan motif keuntungan ekonomi. Namun, dinamika persidangan mengindikasikan adanya perbedaan konstruksi peran terdakwa yang berpotensi memengaruhi penerapan pasal dan tingkat pertanggungjawaban pidana.

Sorotan utama tertuju pada absennya Irawan Bagus Bimantara, sosok yang dalam berkas perkara disebut memiliki peran strategis dalam rantai distribusi. Dalam tahap penyidikan, Irawan mengaku bertindak sebagai penghubung antara terdakwa dan pihak yang diduga sebagai pembeli akhir. Ia juga menyatakan terlibat dalam komunikasi transaksi hingga proses penyerahan satwa, yang disebut sempat direkam dalam bentuk video.

Selain itu, Irawan diketahui telah menyerahkan telepon genggam kepada penyidik sebagai barang bukti yang diduga memuat jejak komunikasi dan dokumentasi transaksi. Namun, ketidakhadirannya di ruang sidang kini menimbulkan celah dalam pembuktian, khususnya dalam mengurai secara proporsional peran masing-masing pihak dalam perkara ini.

Berdasarkan dakwaan, perkara bermula dari transaksi daring melalui media sosial. Terdakwa disebut membeli burung rangkong dengan harga Rp810.000 dan menjualnya kembali seharga Rp5.000.000, dengan margin keuntungan sekitar Rp3,35 juta. Jaksa menilai perbuatan tersebut telah memenuhi unsur memperniagakan satwa dilindungi.

Di sisi lain, fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) justru menunjukkan indikasi bahwa terdakwa berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut. Perbedaan ini menjadi krusial karena menyangkut konstruksi hukum yang akan menentukan berat-ringannya sanksi pidana yang dijatuhkan.

Persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa diduga telah menjalankan aktivitas perdagangan berbagai jenis satwa sejak 2019 melalui platform digital. Jenis satwa yang diperjualbelikan meliputi burung makau, merak India, rusa totol, hingga rangkong. Transaksi rangkong yang menjadi pokok perkara terjadi pada awal November 2025 dengan pola terstruktur: pencarian penjual melalui Facebook, komunikasi via WhatsApp, pembayaran melalui rekening bersama, hingga pengiriman menggunakan jasa travel menuju Banjarnegara.

Penangkapan terhadap terdakwa dilakukan oleh aparat Polda Metro Jaya pada 7 November 2025 di kediamannya di Pemalang, Jawa Tengah. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui alur transaksi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan.

Namun demikian, perkara ini tidak lepas dari sorotan pihak keluarga terdakwa. Melalui istrinya, Mupidah, keluarga mempertanyakan belum dihadirkannya pihak yang diduga sebagai pembeli akhir, seorang kepala desa di wilayah Banjarnegara yang bernama Welas Yuni Nugroho alias Hoho, yang disebut dalam berkas perkara. Mereka menilai kehadiran pihak tersebut penting untuk menguji secara terbuka peran dan keterlibatannya dalam transaksi.

Selain itu, muncul pula klaim adanya tekanan selama proses penyidikan. Tudingan ini belum terverifikasi dan masih harus diuji secara objektif di persidangan, sebagai bagian dari prinsip peradilan yang adil (fair trial) serta perlindungan hak-hak tersangka.

Ketiadaan sejumlah pihak kunci dalam proses hukum ini memunculkan kesan adanya ketimpangan dalam penanganan perkara. Di satu sisi, terdakwa telah diproses hingga tahap persidangan, sementara di sisi lain, pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran signifikan belum sepenuhnya dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Dari aspek yurisdiksi, perkara ini diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur meskipun locus delicti berada di Jawa Tengah. Hal ini merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengingat terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Cipinang serta sebagian saksi berdomisili di wilayah Jakarta.

Perkara ini menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas. Kehadiran saksi kunci, penelusuran menyeluruh terhadap rantai distribusi, serta pengungkapan peran setiap pihak secara komprehensif menjadi elemen fundamental dalam membangun kebenaran materiil.

Majelis hakim dituntut untuk menggali fakta secara mendalam dan mempertimbangkan seluruh alat bukti secara cermat. Putusan yang dihasilkan tidak hanya harus memenuhi aspek kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan, baik bagi terdakwa maupun dalam konteks perlindungan satwa liar yang dilindungi negara.

Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang konservasi tidak boleh berhenti pada satu pelaku. Upaya pemberantasan harus menjangkau seluruh mata rantai perdagangan ilegal secara utuh dan tanpa tebang pilih.

Dalam konteks pembaruan hukum pidana nasional, ketelitian dalam pembuktian serta kecermatan dalam konstruksi hukum menjadi kunci agar keadilan tidak berhenti sebagai jargon, melainkan benar-benar terwujud dalam praktik peradilan.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kinerja Imigrasi 2025 Moncer, PNBP Tembus Rp10,4 Triliun di Era Yuldi Yusman
Sertifikat KI Dibagikan di Klungkung, Pemerintah Dorong Perlindungan Budaya dan Ekonomi Kreatif Bali
Massa GASKAN Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Pembebasan Vanessa
Koalisi Perempuan Anti Pelecehan (KPAP) Desak Aparat Tangkap dan Adili FA Tersangka Pelecehan Terhadap R
Era Digital Jadi Ladang Predator, Peran Orang Tua Kunci Putus Rantai Kekerasan Seksual Anak
RI-Jepang Sepakati Kerja Sama Rp392 Triliun, Prabowo Dorong Kemitraan Naik Level
LPS Mulai Verifikasi Data Nasabah BPR Pembangunan Nagari Usai Izin Dicabut OJK
Drama Sidang Aborsi di Jakarta Timur, Kesaksian Warga hingga Autopsi Bayi Perkuat Dakwaan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:58 WIB

Kinerja Imigrasi 2025 Moncer, PNBP Tembus Rp10,4 Triliun di Era Yuldi Yusman

Kamis, 2 April 2026 - 14:14 WIB

Saksi Kunci Hilang dari Persidangan, Integritas Pembuktian Kasus Rangkong Dipertaruhkan

Kamis, 2 April 2026 - 09:17 WIB

Sertifikat KI Dibagikan di Klungkung, Pemerintah Dorong Perlindungan Budaya dan Ekonomi Kreatif Bali

Rabu, 1 April 2026 - 15:11 WIB

Massa GASKAN Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Pembebasan Vanessa

Rabu, 1 April 2026 - 14:36 WIB

Koalisi Perempuan Anti Pelecehan (KPAP) Desak Aparat Tangkap dan Adili FA Tersangka Pelecehan Terhadap R

Berita Terbaru

Foto: Wali Kota Jakarta Pusat Arifin menyambut positif program tersebut.

Wali Kota Jakarta Pusat

Revitalisasi 152 Rumah di Menteng Dimulai, Pemerintah Gandeng Swasta dan TNI AL

Kamis, 2 Apr 2026 - 11:56 WIB