Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Global, 795 WNA Dapat Izin Tinggal Darurat

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bergerak cepat merespons dinamika konflik global yang kian kompleks.

Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bergerak cepat merespons dinamika konflik global yang kian kompleks.

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bergerak cepat merespons dinamika konflik global yang kian kompleks. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Kamis (2/4), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memaparkan strategi komprehensif untuk menjaga stabilitas keimigrasian nasional di tengah tekanan global.

Fokus utama pembahasan meliputi dampak konflik internasional terhadap lalu lintas orang, kebijakan izin tinggal bagi warga negara asing, hingga langkah antisipatif terhadap potensi lonjakan pengungsi. Pemerintah, kata Agus, telah menyiapkan serangkaian kebijakan adaptif yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek keamanan, tetapi juga menjunjung prinsip kemanusiaan.

“Hingga pertengahan Maret 2026, telah diterbitkan 795 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) di berbagai kantor imigrasi, serta 265 orang asing mendapatkan fasilitas pembebasan overstay,” ujar Agus dalam rapat tersebut.

Langkah tersebut menjadi indikator konkret respons negara dalam menghadapi situasi darurat global yang berdampak langsung pada mobilitas lintas negara. ITKT sendiri diberikan kepada warga negara asing yang terdampak kondisi force majeure, seperti konflik bersenjata atau bencana, sehingga tidak memungkinkan untuk kembali ke negara asalnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga memperkuat langkah mitigasi terhadap potensi masuknya pengungsi, khususnya dari kawasan Timur Tengah yang saat ini tengah dilanda eskalasi konflik. Penguatan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, peningkatan pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), serta penyusunan skema penanganan terpadu.

Agus menegaskan, meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang Pengungsi dan Protokol 1967 tentang Pencari Suaka, penanganan pengungsi tetap berjalan berdasarkan kerangka hukum nasional.

“Penanganan pengungsi dari luar negeri mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan keimigrasian dalam situasi krisis global tidak hanya mengedepankan kepastian hukum dan ketertiban administrasi, tetapi juga menjaga keseimbangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Pendekatan ini dinilai krusial dalam menjaga citra Indonesia sebagai negara yang berdaulat sekaligus berkomitmen terhadap prinsip hak asasi manusia.

Di tengah ketidakpastian global, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan akan terus memperkuat kebijakan yang adaptif, responsif, dan akuntabel. Upaya ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga sistem keimigrasian nasional tetap tangguh, sekaligus melindungi kepentingan negara di tengah arus globalisasi yang dinamis.

Berita Terkait

Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali
Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena
Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live
Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut
Kuasa Hukum Dhody Thahir Pertanyakan Objek Pemalsuan Surat, Soroti Dugaan Muatan Politis
Mantan Karyawan Diduga Curi Dua Motor di Tambora, Polisi Tangkap Dua Pelaku hingga ke Jakarta Utara
Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Kuasa Hukum Dhody Thahir Pertanyakan Objek Pemalsuan Surat, Soroti Dugaan Muatan Politis

Berita Terbaru