JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan penjualan phishing tools berskala internasional yang diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun dengan nilai keuntungan fantastis mencapai Rp25 miliar. Dalam operasi yang dilakukan secara terukur, aparat menangkap dua tersangka berinisial GWL dan FYTP di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (9/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan aparat kepolisian. Dalam pemantauan tersebut, penyidik menemukan aktivitas mencurigakan berupa situs yang menjual skrip phishing, alat yang lazim digunakan untuk mencuri data sensitif korban secara ilegal. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada sebuah platform bernama w3llstore.com yang diduga menjadi pusat distribusi alat kejahatan tersebut.
Tak berhenti di sana, distribusi tools juga terdeteksi dilakukan melalui bot di aplikasi Telegram, yang memungkinkan transaksi berlangsung secara lebih tertutup dan sulit dilacak. Skema ini memperlihatkan tingkat adaptasi pelaku terhadap perkembangan teknologi sekaligus upaya menghindari pengawasan aparat.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa hasil penyidikan menunjukkan tools yang dijual bukan sekadar perangkat biasa, melainkan instrumen yang secara aktif digunakan dalam aksi kejahatan siber.
“Perangkat tersebut mampu mencuri kredensial korban, termasuk username dan password, bahkan mengambil alih sesi login tanpa memerlukan kode OTP,” ujar Kadiv Humas di Jakarta, Rabu (15/4/2026). Dengan kemampuan ini, pelaku dapat mengakses akun korban secara penuh tanpa terdeteksi sistem keamanan konvensional.

Dalam struktur operasinya, GWL berperan sebagai pengembang sekaligus operator utama yang merancang dan mengelola sistem distribusi phishing tools. Sementara itu, FYTP bertugas mengatur aliran dana hasil kejahatan, termasuk melalui transaksi berbasis kripto serta rekening bank yang tersebar untuk menyamarkan jejak finansial.
Modus operandi yang digunakan juga mengalami evolusi. Jika pada awalnya transaksi dilakukan melalui situs web, pelaku kemudian beralih ke komunikasi privat melalui Telegram dengan sistem pembayaran kripto. Pola ini dinilai lebih aman bagi pelaku karena memanfaatkan anonimitas teknologi digital.
Kasus ini tidak hanya berdampak di dalam negeri. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI), diketahui bahwa korban berasal dari berbagai negara, termasuk Amerika Serikat. Fakta ini menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan merupakan bagian dari jaringan transnational cybercrime yang memiliki dampak global.
Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah aset bernilai sekitar Rp4,5 miliar, yang terdiri dari properti, kendaraan, serta perangkat elektronik yang diduga digunakan dalam aktivitas kejahatan. Sementara itu, hasil penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026 mengindikasikan total keuntungan yang diraup kedua tersangka mencapai Rp25 miliar.
Johnny menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan ruang digital nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama penegakan hukum internasional.
“Ini menunjukkan bahwa kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas batas negara. Polri akan terus meningkatkan kapasitas serta memperluas kolaborasi global untuk menindak tegas pelaku,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan digital. Penindakan yang dilakukan juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan internasional terhadap komitmen Indonesia dalam menjaga stabilitas ekosistem digital global.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri para pembeli dan pengguna phishing tools yang berpotensi menjadi pelaku kejahatan lanjutan di berbagai negara.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin



































