Putusan PN Jakarta Pusat Akui Fransiska Kumalawati Susilo, Dr. Wilpan Pribadi: Klien Kami sebagai Istri yang Sah

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Wilpan Pribadi, S.H., M.H., CM., Kuasa hukum penggugat Fransiska Kumalawati Susilo. (Dok-Istimewa)

Foto: Dr. Wilpan Pribadi, S.H., M.H., CM., Kuasa hukum penggugat Fransiska Kumalawati Susilo. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara perdata Nomor 303/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst pada Kamis (23/4/2026) memantik perhatian publik. Majelis hakim menjatuhkan amar yang tegas dengan menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, sekaligus menetapkan keabsahan status perkawinan yang selama ini disengketakan.

Dalam amar putusan, pengadilan menyatakan penggugat, Rr. Fransiska Kumalawati Susilo, sebagai istri sah dari Edward Seky Soeryadjaya (Tergugat II). Majelis menegaskan bahwa perkawinan keduanya yang dilangsungkan pada 1 Agustus 1994 di Santa Ana, Orange County, California, Amerika Serikat, memiliki kekuatan hukum yang diakui di Indonesia.

Putusan tersebut sekaligus berdampak pada aspek administrasi kependudukan. Majelis hakim menyatakan Kartu Keluarga Nomor 3171060712111013 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta (Tergugat III) tidak sah dan memerintahkan pencabutannya. Dokumen itu sebelumnya mencantumkan BBR.A. Atilah Rapatriati (Tergugat I) sebagai istri dari Edward.

Selain itu, pengadilan memerintahkan Tergugat I untuk tidak lagi menggunakan status sebagai istri sah, serta mewajibkan Tergugat II mengakui bahwa satu-satunya perkawinan yang sah menurut hukum Indonesia adalah dengan penggugat.

Tidak hanya gugatan pokok yang dikabulkan sebagian, majelis juga menolak seluruh gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II. Para tergugat selanjutnya dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

Kuasa hukum penggugat, Dr. Wilpan Pribadi, S.H., M.H., CM., dari Kantor Hukum ANDROMEDA, menyebut putusan ini sebagai langkah penting dalam menegakkan kepastian hukum terkait status perkawinan lintas yurisdiksi.

“Amar putusan yang kami akses melalui e-court tertanggal 23 April 2026 secara jelas menyatakan klien kami sebagai istri sah. Ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi juga penegasan atas kebenaran yang selama ini diperjuangkan,” ujar Wilpan dalam keterangannya.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim yang dinilai telah memeriksa perkara secara profesional dan objektif. Meski demikian, pihaknya mengaku masih menunggu salinan lengkap putusan untuk mempelajari secara rinci pertimbangan hukum yang mendasari amar tersebut.

“Saat ini kami baru memperoleh amar putusan. Untuk memahami konstruksi pertimbangan hukum secara utuh, kami menunggu salinan resmi dari pengadilan,” katanya.

Lebih lanjut, Wilpan menegaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk pengakuan yuridis atas status kliennya yang selama ini dipertahankan dengan itikad baik. Ia juga membuka kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan dari pihak lawan.

“Kami menghormati hak para pihak apabila akan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Perkara ini diketahui telah melalui rangkaian proses persidangan yang panjang, mulai dari tahap mediasi, pertukaran jawaban, pembuktian hingga penyampaian kesimpulan. Hingga berita ini diturunkan, salinan lengkap putusan masih dalam proses administrasi dan menunggu untuk diunggah melalui sistem e-court Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai prosedur yang berlaku.

Putusan ini berpotensi menjadi rujukan penting dalam perkara serupa, khususnya yang berkaitan dengan pengakuan perkawinan yang dilakukan di luar negeri dan implikasinya terhadap administrasi kependudukan di Indonesia.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Pemerintah Luncurkan Gerakan RANA, Prabowo Fokus Cegah Kekerasan terhadap Anak di Sekolah hingga Ruang Digital
Ombudsman RI Terbitkan 203 Kajian Pencegahan Maladministrasi, Dorong Reformasi Pelayanan Publik
Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas
Ahli TPPU Soroti Dakwaan terhadap Istri Pemilik Pitulas Garage: Tidak Semua Penerima Nafkah Bisa Dipidana
Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana
Restorative Justice di Era Digital, Dr. Sheha Habib: Aparat Sulit “Bermain” dalam Proses Perdamaian
Ditjen Imigrasi Ganti Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Integritas dan Layanan Publik
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:12 WIB

Pemerintah Luncurkan Gerakan RANA, Prabowo Fokus Cegah Kekerasan terhadap Anak di Sekolah hingga Ruang Digital

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:57 WIB

Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:02 WIB

Ahli TPPU Soroti Dakwaan terhadap Istri Pemilik Pitulas Garage: Tidak Semua Penerima Nafkah Bisa Dipidana

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:37 WIB

Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:44 WIB

Restorative Justice di Era Digital, Dr. Sheha Habib: Aparat Sulit “Bermain” dalam Proses Perdamaian

Berita Terbaru