Imigrasi Amankan 16 WNA Terduga Penipu Daring di Sukabumi

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 16 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring (online scam) di kawasan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 16 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring (online scam) di kawasan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 16 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring (online scam) di kawasan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan para WNA tersebut mayoritas berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, serta sebagian lainnya dari Malaysia dan Taiwan.

“Terhadap 16 warga negara asing tersebut, kami akan mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” ujar Hendarsam dalam keterangannya.

Ia menyebut para WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal dan menjalankan aktivitas penipuan dengan modus love scamming, yang menyasar korban warga negara asing, terutama dari Amerika Serikat dan Meksiko.

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Jenderal Imigrasi menerima informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan pengawasan tertutup dan profiling sejak akhir Maret hingga pertengahan April 2026.

Pada 14 April dini hari, tim bergerak setelah mendeteksi upaya para pelaku untuk meninggalkan lokasi. Petugas awalnya mengamankan satu orang di lokasi, sebelum akhirnya menangkap 15 lainnya di sejumlah titik berbeda di sekitar area penginapan dan pantai.

Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 50 unit komputer, 150 telepon genggam, serta perangkat jaringan seperti router dan kabel LAN yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan secara terorganisir.

Hasil pemeriksaan awal terhadap perangkat elektronik menunjukkan pola penipuan berbasis pendekatan emosional melalui media sosial. Korban kemudian diarahkan pada investasi fiktif seperti perdagangan cryptocurrency dan forex.

Hendarsam menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini.

Ia juga memastikan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia akan diperketat melalui penerapan kebijakan selective policy.

“Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi serta kewaspadaan terhadap pelanggaran keimigrasian yang berdampak luas,” ujarnya.

Berita Terkait

Pacuan Kuda NTB Dibidik Jadi Penggerak Prestasi, Pariwisata, dan UMKM
Mendagri Tito Siapkan 3 Langkah Atasi Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK
Media Gathering Pemkot Jaktim, Munjirin Ajak Pers Bangun Komunikasi Terbuka dan Berimbang
BPA Lelang Aset Rampasan Benny Tjokro Rp129,15 Miliar, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Terjual
Mushajuku Bekasi Bidik Legalitas IBCA MMA, Perkuat Pembinaan Atlet dan Karakter Generasi Muda
Yusril: Perpres Pertahanan Negara Bukan Aturan Khusus soal LGBTQ, Tak Boleh Jadi Dasar Persekusi
Menteri UMKM Dorong Adopsi AI untuk Percepat Transformasi Digital dan Naikkan Daya Saing Pelaku Usaha
Forum Nasional Ikatan Alumni PTKIN Didorong Menjadi Motor Penguatan Islam Rahmatan lil ‘Alamin dan Persatuan Bangsa
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Pacuan Kuda NTB Dibidik Jadi Penggerak Prestasi, Pariwisata, dan UMKM

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Mendagri Tito Siapkan 3 Langkah Atasi Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Media Gathering Pemkot Jaktim, Munjirin Ajak Pers Bangun Komunikasi Terbuka dan Berimbang

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:45 WIB

BPA Lelang Aset Rampasan Benny Tjokro Rp129,15 Miliar, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Terjual

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:14 WIB

Mushajuku Bekasi Bidik Legalitas IBCA MMA, Perkuat Pembinaan Atlet dan Karakter Generasi Muda

Berita Terbaru