SIDOARJO — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mencatat sebanyak 37.179 calon jemaah haji Indonesia telah diberangkatkan menuju Arab Saudi melalui Embarkasi Surabaya hingga 18 Mei 2026.
Seluruh proses keberangkatan berlangsung melalui layanan Makkah Route yang mempermudah pemeriksaan keimigrasian jemaah sebelum tiba di Tanah Suci.
Program hasil kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi itu memungkinkan proses pemeriksaan dokumen keimigrasian Arab Saudi dilakukan langsung di Embarkasi Surabaya. Dengan demikian, jemaah tidak perlu lagi menjalani pemeriksaan imigrasi saat tiba di Arab Saudi.
Sejak pemberangkatan Kloter 1 pada 22 April 2026 hingga Kloter 99 pada 18 Mei 2026, proses pemeriksaan dokumen perjalanan, penerapan cap tanda keluar, hingga clearance keberangkatan disebut berjalan lancar dan tertib.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto mengatakan penerapan Makkah Route menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian bagi jemaah haji Indonesia.
Penerapan Makkah Route merupakan bentuk pelayanan keimigrasian yang berorientasi pada kemudahan dan kenyamanan jemaah. Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, tepat, dan akurat dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan kehati-hatian,” kata Agus dalam keterangannya, Senin (18/5).
Selain memperkuat pelayanan keberangkatan jemaah reguler, Imigrasi Surabaya juga meningkatkan pengawasan terhadap potensi keberangkatan calon jemaah haji nonprosedural.
Selama periode 1 hingga 8 Mei 2026, petugas Imigrasi Surabaya menggagalkan keberangkatan 18 warga negara Indonesia yang diduga hendak berangkat haji secara ilegal atau nonprosedural.
Mereka terdiri dari delapan laki-laki dan 10 perempuan yang berasal dari sejumlah daerah seperti Bangkalan, Sampang, Banjarmasin, Kuala Kapuas, Semarang, Gunungkidul, hingga Bone.
Para calon jemaah tersebut menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari berpura-pura berwisata ke Malaysia hingga mengaku kembali bekerja di Arab Saudi menggunakan iqomah dan visa kerja.
Petugas juga menemukan sejumlah calon jemaah yang mengaku telah membayar biaya antara Rp200 juta hingga Rp290 juta kepada pihak tertentu untuk pengurusan tiket, hotel, visa, tasreh, dan nusuk.
Dalam salah satu kasus, petugas menemukan penumpang yang masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) dan sebelumnya pernah ditunda keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta karena dugaan serupa.
Imigrasi Surabaya menyatakan terus memperkuat koordinasi dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, otoritas bandara, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan kelancaran operasional embarkasi.
Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji nonprosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa jalur resmi karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial maupun persoalan hukum di negara tujuan.




































