Menteri Hukum Resmikan 2.025 Posbankum di Tanah Papua, Dorong Akses Keadilan hingga Kampung

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum Resmikan 2.025 Posbankum di Tanah Papua, Dorong Akses Keadilan hingga Kampung
Kementerian Hukum meresmikan sebanyak 2.025 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kampung dan kelurahan di Papua Barat dan Papua Barat Daya, Senin (18/5).

Menteri Hukum Resmikan 2.025 Posbankum di Tanah Papua, Dorong Akses Keadilan hingga Kampung Kementerian Hukum meresmikan sebanyak 2.025 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kampung dan kelurahan di Papua Barat dan Papua Barat Daya, Senin (18/5).

JAKARTA – Menteri Hukum Resmikan 2.025 Posbankum di Tanah Papua, Dorong Akses Keadilan hingga Kampung
Kementerian Hukum meresmikan sebanyak 2.025 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kampung dan kelurahan di Papua Barat dan Papua Barat Daya, Senin (18/5).

Langkah ini disebut menjadi upaya memperluas akses keadilan hingga wilayah terpencil di Tanah Papua.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas

meresmikan 970 Posbankum di Papua Barat dan 1.055 Posbankum di Papua Barat Daya dalam agenda yang digelar di Hotel Aston Sorong, Papua Barat Daya.

Supratman mengatakan kehadiran Posbankum menjadi bagian dari pendekatan people centered justice yang menempatkan masyarakat sebagai pusat layanan hukum. Menurut dia, pendekatan tersebut relevan diterapkan di Papua yang masih menjunjung tinggi musyawarah dan peran tokoh adat dalam penyelesaian sengketa.

Penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus berakhir di ruang sidang. Di Papua Barat dan Papua Barat Daya, musyawarah dan peran tokoh adat masih menjadi kekuatan utama dalam menyelesaikan persoalan masyarakat,” kata Supratman.

Ia menilai tokoh adat dan tokoh masyarakat dapat menjadi mitra penting bagi paralegal, kepala kampung, dan lurah dalam menjalankan layanan Posbankum secara damai dan berkeadilan.

Menurut Supratman, pembentukan Posbankum juga menjadi bagian dari implementasi program reformasi hukum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperluas pemerataan akses keadilan di seluruh daerah.

Kementerian Hukum, lanjut dia, juga akan memperkuat kapasitas pelaksana Posbankum melalui pelatihan berbasis digital. Secara nasional, saat ini telah terbentuk 83.980 Posbankum desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Supratman meminta seluruh paralegal, lurah, kepala kampung, hingga Pemberi Bantuan Hukum (PBH) aktif melaporkan layanan melalui aplikasi yang disediakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Setiap layanan yang diberikan harus tercatat dengan baik sebagai bentuk kehadiran negara dalam memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Posbankum hingga tingkat kampung dan kelurahan.
Ia mengatakan layanan bantuan hukum yang dekat dengan masyarakat penting untuk mengatasi keterbatasan akses informasi dan layanan hukum di wilayah Papua.

Kami mendukung penuh kehadiran Posbankum hingga ke tingkat kampung dan kelurahan agar masyarakat semakin mudah memperoleh akses informasi dan layanan hukum,” kata Elisa.

Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani menambahkan masyarakat di sejumlah wilayah masih menghadapi hambatan untuk mengakses layanan hukum akibat faktor jarak dan biaya.
Menurut dia, Posbankum diharapkan menjadi solusi agar masyarakat bisa memperoleh pendampingan hukum dengan lebih mudah dan terjangkau.

Akses keadilan adalah hak seluruh warga negara dan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Lakotani.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat Sahata Marlen Situngkir mengatakan pembentukan Posbankum di dua provinsi tersebut merupakan hasil kolaborasi pemerintah daerah, kepala kampung, lurah, paralegal, hingga enam organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi.

Ia berharap Posbankum dapat berjalan optimal dalam memberikan layanan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Berita Terkait

Imigrasi Serahkan WN China Terduga Pemburu Penyu Ilegal ke Polda Papua Barat Daya
Pengadaan Laptop hingga Printer Proyek HDDAP Kementan Disorot, Dugaan Mark Up dan Permainan Tender Mencuat
Bongkar Aktor di Balik PETI Hulu Bintauna, Raldy Doy Minta Instruksi Kapolda Dikawal
PETI Hulu Bintauna Disorot, Raldy Doy Desak Instruksi Kapolda Sulut Tak Berhenti di Atas Kertas
Urugan di Petukangan Selatan Tetap Jalan, Tindak Lanjut Pemerintah Dipertanyakan
RPA Ilegal Tetap Beroperasi Usai Disidak, Penerapan Aturan Pemkot Jaksel Dipertanyakan
Sengketa ABK Berakhir Damai, ANP Law Office Jembatani Kesepakatan Keluarga dan Perusahaan
Terjebak Verifikasi Aplikasi yang Mengatasnamakan ASABRI, Rp273 Juta Pensiunan TNI Raib
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Imigrasi Serahkan WN China Terduga Pemburu Penyu Ilegal ke Polda Papua Barat Daya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Pengadaan Laptop hingga Printer Proyek HDDAP Kementan Disorot, Dugaan Mark Up dan Permainan Tender Mencuat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Bongkar Aktor di Balik PETI Hulu Bintauna, Raldy Doy Minta Instruksi Kapolda Dikawal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:00 WIB

PETI Hulu Bintauna Disorot, Raldy Doy Desak Instruksi Kapolda Sulut Tak Berhenti di Atas Kertas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Urugan di Petukangan Selatan Tetap Jalan, Tindak Lanjut Pemerintah Dipertanyakan

Berita Terbaru