Kepentingan individual diutamakan kepentingan sosial diabaikan,  Ketua PN Lubuk Pakam dan Ketua PT Medan harusnya jadi wakil Tuhan bukan titipan lawan. warga geruduk gedung Mahkamah Agung

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah melakukan aksi di Pengadilan Tinggi Medan Para massa aksi yang tergabung dalam aliansi millenial, warga, dan konsumen perumahan pondok alam mendatangi gedung mahkamah agung di jakarta tujuan dan tuntutan nya sama yaitu untuk meminta keadilan dan kepastian hukum,

Setelah melakukan aksi di Pengadilan Tinggi Medan Para massa aksi yang tergabung dalam aliansi millenial, warga, dan konsumen perumahan pondok alam mendatangi gedung mahkamah agung di jakarta tujuan dan tuntutan nya sama yaitu untuk meminta keadilan dan kepastian hukum,

JAKARTA – Setelah melakukan aksi di Pengadilan Tinggi Medan Para massa aksi yang tergabung dalam aliansi millenial, warga, dan konsumen perumahan pondok alam mendatangi gedung mahkamah agung di jakarta tujuan dan tuntutan nya sama yaitu untuk meminta keadilan dan kepastian hukum, kemudian meminta mahkamah agung untuk usulkan kepada presiden agar ketua PN Lubuk Pakam dan Ketua PT Medan segara di berhentikan dari hakim,

Pada Senin pagi 18 mei 2026 para massa aksi meneriakkan di depan gedung mahkamah agung agar memberikan kepastian hukum kepada para konsumen yang telah menggantungkan harapan nya pada sertifikat yg di milikinya sebagai tanda hak kepemilikan rumah di perumahan pondok alam yang bagian dari program perumahan pemerintah.

Salah satu perwakilan dari konsumen riffai nasa menjelaskan bagaimana mungkin sertifikat yang telah keluar di nyatakan tidak sah oleh pengadilan negri lubuk pakam dan di kuatkan oleh pengadilan tinggi Medan.

Yang saya ketahui tanah yang di atas perumahan pondok alam ini awalnya di miliki oleh buk Kirem Ginting, dan PK 1 nya juga di menangkn oleh buk Kirem Ginting atas mafia tanah, lalu PK I tersebut lah dasar buk Kirem Ginting menjual tanah Kepa pihak PT Rapiray , lalu PT Rapyray membangun perumahan pondok alam yg bagian program perumahan pemerintahan atau program perumahan presiden, saat kami membeli unit rumah di perumahan pondok alam tersebut sertifikat nya telah di keluarkan oleh BPN Deli Serdang sebagai tanda hak milik kami, hal ini juga pernah di gugat oleh oknum mafia tanah di PTUN namun PTUN mengatakan sertifikat atau Jual beli sah demi hukum dan berkekuatan hukum tetap, dan hasil nya inkrah di menangkan oleh PT Rapiray.

Ujuk ujuk tidak sampai disitu oknum mafia tanah ini masih saja berusaha merampok hak hak warga perumahan pondok alam dengan syahwat nya yg sangat jahat dia kembali melakukan gugatan kembali di pengadilan negri lubuk pakam, ironisnya sangat di sayangkan pengadilan negri lubuk pak dengan no perkara reg: 175/Pdt/PN.LB.Pakam mengabulkan gugatan oknum mafia tanah tersebut lalu di kuatkan oleh pengadilan tinggi di Medan.

Reza saat bergantian di orasi di depan gedung mahkamah agung menambahkan dan menegaskan terdapat kejanggalan dalam proses peradilan yang di lakukan di pengadilan negri lubuk pakam dan Pengadilan tinggi di Medan.

Kami menduga ketua pengadilan negri lubuk pakam dan ketua PT Medan sudah kongkalikong dengan mafia tanah untuk memuluskan niat mafia tanah tersebut, tanpa mempertimbangkan nasib para warga perumahan pondok alam yang telah memiliki sertifikat hak milik.

Ini adalah perkara sosial bukan perkara individual, ini adalah perkara ummat buka. Perkara syahwat, hakim itu adalah wakil Tuhan bukan wakil setan. Banyak manusia yang menggantungkan harapan nya pada sertifikat yang di milikinya, bagaimana nasib masyarakat ketika ini dinyatakan tidak sah, artinya ketua pengadilan negri lubuk PAKAM dan pengadilan tinggi Medan lebih mengutamakan kepentingan individual dari pada kepentingan sosial, lalu bagaimana nasib developer padahal mereka telah melakukan proses jual beli dengan memperhatikan langkah langkah hukum seusia dengan peraturan perundangan undangan.

Saat di wawancarai seorang anak dari ibu kirem Ginting yg berumur 90 tahun, ikut bergabung dalam memperjuangkan keadilan, terlihat ibuk yang bernama ibuk Mita (anak buk Kirem) tampak menangis mencurahkan seluruh isi hatinya karna Mafia tanah ini tidak habis habis untuk menggannggu tanah yang di miliki ibunya.

Saya hanya meminta keadilan dan kepastian hukum agar ini tidak terulang ulang lagi, mafia tanah ini tidak pernah melakukan pembayaran dalam bentuk apapun dan kami tidak pernah Melakukan perikatan perjanjian jual beli tanah, kasus ini sudah kami jalani bertahun tahun, dan tidak juga dapat kepastian hukum padahal ibu saya telah menang dalam PK 1 Mahkaham agung yang artinya sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi anehnya setalah lima tahun berlalu dan ibu saya telah menjual tanah kepada pihak lain terbit PK 2 dari Mahkamah agung. Hingga sampai pada akhirnya mafia tanah tersebut kalah di PTUN Medan. Tidak sampai disitu, mafia tanah itu lagi dan lagi terus mencoba merampok hak hak atas tanah tersebut melalui proses peradilan di pengadilan negeri lubuk pakam. Yang mana hasil proses peradilan di PN lubuk pakam tersebut sangat mengejutkan. Ibu saya hanya butuh keadilan, umurnya sudah 90 tahun, ibu saya harus dapat keadilan yang tetap di usia nya yang sekarang dan nama ibu saya harus dibersihkan. Tolong bapak/ibu yang terhormat di Mahkaham agung beri kami keadilan dan kepastian hukum. Sebut Bu Mita (anak dari Bu Kirem Ginting)

Aksi tersebut mendapat respon cepat dari pihak mahkamah agung, dan para pihak demonstran dimintai masuk ke dalam gedung mahkamah agung.

Sebelum masuk ke gedung mahkamah agung, praktisi hukum dan aktivis Fahrul Rozi Harahap menekankan agar kasus seperti ini harus di kawal, karena ini menyangkut sosial atau banyak orang.

Kalau perkara seperti ini keadilan di abaikan maka akan lahir mafia mafia tanah lainnya, dan para mafia tanah akan menertawakan para hakim yang sering dijuluki wakil Tuhan. Perlu digaris bawahi proses hukum ini jangan dimain mainkan, maka kami Pandang penting Mahkamah agung maupun Badan pengawas dan komisi yudisial segera periksa ketua Pengadilan negeri lubuk PAKAM dan ketua pengadilan tinggi Medan dan segera usulkan pada bapak presiden agar ketua PN Lubuk Pakam dan Ketua PT Medan diberhentikan.

Setalah itu, para massa masuk ke gedung MA. Pihak Mahkamah agung menyampaikan perkara ini akan dikawal, kalau terdapat kecurigaan terhadap para hakim masukkan saja dan akan kita proses karena setiap bulannya selalu ada hakim yang adili. Mari kita sama sama kawal perkara ini agar tidak berulang ulang lagi dan dapat kepastian hukum yang tetap.

Berita Terkait

PERADI Gelar Pengangkatan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten, Otto Hasibuan Pimpin Langsung Prosesi
Menteri Hukum Resmikan 2.025 Posbankum di Tanah Papua, Dorong Akses Keadilan hingga Kampung
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Disorot, Tim Kuasa Hukum Datangi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Imigrasi Surabaya Berangkatkan 37 Ribu Jemaah Haji via Makkah Route, 18 Calon Haji Ilegal Digagalkan
131 Siswa Diduga Keracunan MBG, Menteri HAM Kunjungi Korban di RS Surabaya
Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 760 Kilogram Merkuri, Dua Tersangka Ditangkap
Ketua APAM Datangi Polda Metro Jaya, Desak Ade Armando dan Permadi Arya Segera Diperiksa dan Diproses Hukum
Paman Nurlette Tegaskan Ceramah Jusuf Kalla Pendekatan Sosiologis, Bukan Penistaan Agama
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:06 WIB

PERADI Gelar Pengangkatan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten, Otto Hasibuan Pimpin Langsung Prosesi

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kepentingan individual diutamakan kepentingan sosial diabaikan,  Ketua PN Lubuk Pakam dan Ketua PT Medan harusnya jadi wakil Tuhan bukan titipan lawan. warga geruduk gedung Mahkamah Agung

Senin, 18 Mei 2026 - 17:29 WIB

Menteri Hukum Resmikan 2.025 Posbankum di Tanah Papua, Dorong Akses Keadilan hingga Kampung

Senin, 18 Mei 2026 - 14:36 WIB

Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Disorot, Tim Kuasa Hukum Datangi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Senin, 18 Mei 2026 - 14:27 WIB

Imigrasi Surabaya Berangkatkan 37 Ribu Jemaah Haji via Makkah Route, 18 Calon Haji Ilegal Digagalkan

Berita Terbaru

Foto: Kapolres Jakbar Pererat Komunikasi dengan Warga Tambora Demi Kamtibmas.

TNI & POLRI

Kapolres Jakbar Rangkul Tokoh Masyarakat, Perkuat Keamanan Tambora

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:37 WIB