Menteri Hukum Resmikan 393 Posbankum di Bangka Belitung, Perkuat Penyelesaian Sengketa Lewat Musyawarah

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meresmikan 393 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (21/5).

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meresmikan 393 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (21/5).

PANGKAL PINANG — Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meresmikan 393 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (21/5). Kehadiran Posbankum tersebut disebut menjadi langkah pemerintah memperluas akses layanan hukum hingga ke wilayah kepulauan dan tingkat desa.

Peresmian dilakukan di Gedung Mahligai Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Pangkal Pinang. Dalam sambutannya, Supratman menegaskan Posbankum bukan hanya tempat pelayanan hukum, tetapi juga ruang dialog masyarakat dalam menyelesaikan persoalan secara damai melalui musyawarah.

Budaya musyawarah dan persaudaraan yang hidup di tengah masyarakat Bangka Belitung merupakan kekuatan penting dalam membangun layanan hukum yang lebih humanis dan dekat dengan masyarakat,” kata Supratman.

Ia menilai tradisi musyawarah yang masih kuat, termasuk keterlibatan tokoh adat dan tokoh agama, menjadi modal sosial penting untuk menjaga harmoni masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Karena itu, Posbankum diharapkan mampu menjadi ruang mediasi sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Menurut Supratman, pembentukan Posbankum merupakan bagian dari implementasi program reformasi hukum pemerintah dalam memperluas akses keadilan, terutama bagi kelompok masyarakat rentan.

Kementerian Hukum, lanjut dia, juga terus memperkuat kapasitas paralegal dan aparatur desa melalui pelatihan berbasis digital. Secara nasional, hingga saat ini telah terbentuk 83.980 Posbankum desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Supratman meminta seluruh layanan Posbankum didokumentasikan dan dilaporkan secara berkala melalui aplikasi pelaporan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Setiap layanan yang diberikan harus menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Posbankum di seluruh wilayah Bangka Belitung. Ia menilai keberadaan layanan bantuan hukum menjadi fondasi penting dalam menjaga kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis.

Menurut Hidayat, Posbankum diharapkan dapat menjadi pusat pengaduan, pelayanan, sekaligus perlindungan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengatakan pembentukan 393 Posbankum dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat desa dan kelurahan, serta berbagai pemangku kepentingan di daerah.

Pada kesempatan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung juga menandatangani nota kesepahaman dengan empat perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum di Bangka Belitung untuk memperkuat pembinaan dan pendampingan layanan Posbankum.

Kerja sama dengan perguruan tinggi diharapkan dapat memperkuat pengembangan layanan Posbankum agar semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Johan.

Dengan budaya persaudaraan dan musyawarah yang masih kuat di tengah masyarakat Bangka Belitung, pemerintah berharap Posbankum dapat menjadi sarana akses keadilan yang lebih dekat, mudah dijangkau, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Tangani Dugaan Kekerasan Seksual oleh Pelatih Inline Skate, Perlindungan Korban Jadi Prioritas
Muhammad Abduh Sulaeman Tekankan Integritas dalam Pelantikan Pejabat PTA Jakarta
Polemik Video Ceramah Jusuf Kalla: Antara Kebebasan Berekspresi, Distorsi Informasi dan Ancaman Pidana Digital
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja di Jatinegara, Seorang Pria Diamankan
Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan Rofi’i Mukhlis dalam Pengembangan Kasus Dana PKBM Rp606 Juta
Pemilik Amalia Komputer Sinjai Dipanggil Polres Terkait Pembelian Fingerprint 2019-2020, Akui Murni Jual Beli
Tim Kuasa Hukum Kawal Ketat Sidang PK di PN Niaga Surabaya, Soroti Transparansi dan Integritas Peradilan
PERADI Gelar Pengangkatan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten, Otto Hasibuan Pimpin Langsung Prosesi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:42 WIB

Menteri Hukum Resmikan 393 Posbankum di Bangka Belitung, Perkuat Penyelesaian Sengketa Lewat Musyawarah

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:40 WIB

Polda Metro Jaya Tangani Dugaan Kekerasan Seksual oleh Pelatih Inline Skate, Perlindungan Korban Jadi Prioritas

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:12 WIB

Muhammad Abduh Sulaeman Tekankan Integritas dalam Pelantikan Pejabat PTA Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:13 WIB

Polemik Video Ceramah Jusuf Kalla: Antara Kebebasan Berekspresi, Distorsi Informasi dan Ancaman Pidana Digital

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja di Jatinegara, Seorang Pria Diamankan

Berita Terbaru