Menteri Hukum Resmikan 393 Posbankum di Bangka Belitung, Perkuat Penyelesaian Sengketa Lewat Musyawarah

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meresmikan 393 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (21/5).

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meresmikan 393 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (21/5).

PANGKAL PINANG — Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meresmikan 393 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (21/5). Kehadiran Posbankum tersebut disebut menjadi langkah pemerintah memperluas akses layanan hukum hingga ke wilayah kepulauan dan tingkat desa.

Peresmian dilakukan di Gedung Mahligai Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Pangkal Pinang. Dalam sambutannya, Supratman menegaskan Posbankum bukan hanya tempat pelayanan hukum, tetapi juga ruang dialog masyarakat dalam menyelesaikan persoalan secara damai melalui musyawarah.

Budaya musyawarah dan persaudaraan yang hidup di tengah masyarakat Bangka Belitung merupakan kekuatan penting dalam membangun layanan hukum yang lebih humanis dan dekat dengan masyarakat,” kata Supratman.

Ia menilai tradisi musyawarah yang masih kuat, termasuk keterlibatan tokoh adat dan tokoh agama, menjadi modal sosial penting untuk menjaga harmoni masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Karena itu, Posbankum diharapkan mampu menjadi ruang mediasi sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Menurut Supratman, pembentukan Posbankum merupakan bagian dari implementasi program reformasi hukum pemerintah dalam memperluas akses keadilan, terutama bagi kelompok masyarakat rentan.

Kementerian Hukum, lanjut dia, juga terus memperkuat kapasitas paralegal dan aparatur desa melalui pelatihan berbasis digital. Secara nasional, hingga saat ini telah terbentuk 83.980 Posbankum desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Supratman meminta seluruh layanan Posbankum didokumentasikan dan dilaporkan secara berkala melalui aplikasi pelaporan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Setiap layanan yang diberikan harus menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Posbankum di seluruh wilayah Bangka Belitung. Ia menilai keberadaan layanan bantuan hukum menjadi fondasi penting dalam menjaga kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis.

Menurut Hidayat, Posbankum diharapkan dapat menjadi pusat pengaduan, pelayanan, sekaligus perlindungan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengatakan pembentukan 393 Posbankum dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat desa dan kelurahan, serta berbagai pemangku kepentingan di daerah.

Pada kesempatan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung juga menandatangani nota kesepahaman dengan empat perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum di Bangka Belitung untuk memperkuat pembinaan dan pendampingan layanan Posbankum.

Kerja sama dengan perguruan tinggi diharapkan dapat memperkuat pengembangan layanan Posbankum agar semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Johan.

Dengan budaya persaudaraan dan musyawarah yang masih kuat di tengah masyarakat Bangka Belitung, pemerintah berharap Posbankum dapat menjadi sarana akses keadilan yang lebih dekat, mudah dijangkau, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan

Berita Terkait

Didiyanto, S.H., M.Kn. Hadir sebagai Mitra Hukum Terpercaya untuk Perkara Pidana hingga Bisnis
Indonesia Dorong Reformasi Tata Kelola Royalti Global di WIPO, Siap Gelar Forum Internasional di Bali
Mahasiswa Desak Evaluasi Pengangkatan Komisaris PT Pertamina Retail, Soroti Tata Kelola BUMN
Imigrasi Deportasi 92 WN China Pelaku Penipuan Investasi, Dicekal Seumur Hidup
Didampingi Deolipa Yumara, Kasus Kematian Remaja Cikarang Belum Jelas Keluarga Fizzy Alfatah Minta Transparansi Penanganan Kasus
Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Sepanjang 2026, Mayoritas Tersandung Overstay
Kuasa Hukum Pemilik Lahan Minta Perlindungan Hukum, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan Melalui Pengadilan
Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jakarta Selatan, Tersangka Ayah Sambung Ditahan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:36 WIB

Indonesia Dorong Reformasi Tata Kelola Royalti Global di WIPO, Siap Gelar Forum Internasional di Bali

Senin, 6 Juli 2026 - 20:28 WIB

Mahasiswa Desak Evaluasi Pengangkatan Komisaris PT Pertamina Retail, Soroti Tata Kelola BUMN

Senin, 6 Juli 2026 - 16:55 WIB

Imigrasi Deportasi 92 WN China Pelaku Penipuan Investasi, Dicekal Seumur Hidup

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Didampingi Deolipa Yumara, Kasus Kematian Remaja Cikarang Belum Jelas Keluarga Fizzy Alfatah Minta Transparansi Penanganan Kasus

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:28 WIB

Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Sepanjang 2026, Mayoritas Tersandung Overstay

Berita Terbaru