Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan Visa on Arrival (VoA) untuk menjalankan kegiatan komersial di bidang fotografi dan videografi di Indonesia.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan Visa on Arrival (VoA) untuk menjalankan kegiatan komersial di bidang fotografi dan videografi di Indonesia.

JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan Visa on Arrival (VoA) untuk menjalankan kegiatan komersial di bidang fotografi dan videografi di Indonesia.

Tindakan administratif keimigrasian tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah menerima laporan dari berbagai pemangku kepentingan sektor ekonomi kreatif, termasuk asosiasi profesi fotografi nasional, serta melalui hasil pengawasan keimigrasian.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi pelaku usaha dan pekerja kreatif dalam negeri dari praktik yang merugikan.

Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif dan para pemangku kepentingan. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami,” kata Agus dalam keterangan, Selasa (9/6).

Menurut Agus, Indonesia tetap membuka ruang bagi kolaborasi internasional dan kehadiran tenaga profesional asing yang bekerja secara legal sesuai aturan yang berlaku. Namun, setiap WNA yang melakukan aktivitas bekerja di Indonesia wajib memiliki izin tinggal dan dokumen keimigrasian yang sesuai.

Mereka harus masuk dengan sponsor. Kalau menyalahgunakan kedatangan dengan menggunakan Visa on Arrival lalu bekerja, itulah yang menjadi objek tindakan kami,” ujarnya.

Kemenimipas mencatat penyalahgunaan VoA masih ditemukan di sejumlah sektor, termasuk ekonomi kreatif. Padahal, fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung kemudahan kunjungan ke Indonesia dan tidak dapat digunakan untuk bekerja atau memperoleh penghasilan tanpa izin yang sah.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajaran Imigrasi dalam menindaklanjuti laporan terkait aktivitas fotografer asing ilegal di sejumlah daerah.

Tentu ini sebuah kabar baik, responsifnya Kementerian Imipas dan tentunya di bawah Dirjen Imigrasi. Kami berharap penyisiran tidak hanya dilakukan pada sektor fotografi, tetapi juga subsektor ekonomi kreatif lainnya seperti film, animasi, musik, dan lain sebagainya,” kata Teuku.

Kedua kementerian sepakat memperkuat koordinasi pengawasan terhadap aktivitas orang asing di sektor ekonomi kreatif melalui optimalisasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), pertukaran informasi, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaporan dugaan pelanggaran keimigrasian.

Selain pengawasan, Kemenimipas dan Kementerian Ekonomi Kreatif juga menjajaki kerja sama dalam pengembangan program pembinaan warga binaan melalui kegiatan ekonomi kreatif guna meningkatkan keterampilan dan kesiapan mereka kembali ke masyarakat.

Kemenimipas juga menyatakan kesiapan mendukung penyelenggaraan World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 yang akan berlangsung di Jakarta pada Oktober mendatang, termasuk melalui fasilitasi layanan keimigrasian bagi peserta dari berbagai negara.

Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian secara profesional dan kolaboratif guna memastikan keberadaan warga negara asing di Indonesia memberikan manfaat serta tidak merugikan kepentingan nasional maupun masyarakat.

Berita Terkait

Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di BSD Merupakan Dokumen Lama Jamaah Haji
134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang
Imigrasi Tangerang Selidiki Temuan Paspor Berserakan di BSD, Lakukan Penelusuran Pemilik dan Dugaan Pembuangan Dokumen
Ombudsman Sidak Imigrasi Jakarta Barat, Soroti Penggunaan Agen dalam Pengurusan KITAS
Ketua PT Bandung Tegaskan Advokat Dilarang Menelantarkan Klien Setelah Terima Kuasa
Deolipa Yumara Ambil Alih Pendampingan Hukum Herawati dan Nia, Dorong Penyelesaian Damai dalam Sengketa dengan Erin Taulany
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu di Palmerah, Pasangan Kekasih Diamankan Bersama Barang Bukti
KemenHAM Dorong Pembentukan Kampung REDAM di Sulsel untuk Perkuat Budaya Damai
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:06 WIB

Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:29 WIB

Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di BSD Merupakan Dokumen Lama Jamaah Haji

Senin, 8 Juni 2026 - 10:15 WIB

Imigrasi Tangerang Selidiki Temuan Paspor Berserakan di BSD, Lakukan Penelusuran Pemilik dan Dugaan Pembuangan Dokumen

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:22 WIB

Ombudsman Sidak Imigrasi Jakarta Barat, Soroti Penggunaan Agen dalam Pengurusan KITAS

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:18 WIB

Ketua PT Bandung Tegaskan Advokat Dilarang Menelantarkan Klien Setelah Terima Kuasa

Berita Terbaru