Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan Visa on Arrival (VoA) untuk menjalankan kegiatan komersial di bidang fotografi dan videografi di Indonesia.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan Visa on Arrival (VoA) untuk menjalankan kegiatan komersial di bidang fotografi dan videografi di Indonesia.

JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan Visa on Arrival (VoA) untuk menjalankan kegiatan komersial di bidang fotografi dan videografi di Indonesia.

Tindakan administratif keimigrasian tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah menerima laporan dari berbagai pemangku kepentingan sektor ekonomi kreatif, termasuk asosiasi profesi fotografi nasional, serta melalui hasil pengawasan keimigrasian.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi pelaku usaha dan pekerja kreatif dalam negeri dari praktik yang merugikan.

Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif dan para pemangku kepentingan. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami,” kata Agus dalam keterangan, Selasa (9/6).

Menurut Agus, Indonesia tetap membuka ruang bagi kolaborasi internasional dan kehadiran tenaga profesional asing yang bekerja secara legal sesuai aturan yang berlaku. Namun, setiap WNA yang melakukan aktivitas bekerja di Indonesia wajib memiliki izin tinggal dan dokumen keimigrasian yang sesuai.

Mereka harus masuk dengan sponsor. Kalau menyalahgunakan kedatangan dengan menggunakan Visa on Arrival lalu bekerja, itulah yang menjadi objek tindakan kami,” ujarnya.

Kemenimipas mencatat penyalahgunaan VoA masih ditemukan di sejumlah sektor, termasuk ekonomi kreatif. Padahal, fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung kemudahan kunjungan ke Indonesia dan tidak dapat digunakan untuk bekerja atau memperoleh penghasilan tanpa izin yang sah.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajaran Imigrasi dalam menindaklanjuti laporan terkait aktivitas fotografer asing ilegal di sejumlah daerah.

Tentu ini sebuah kabar baik, responsifnya Kementerian Imipas dan tentunya di bawah Dirjen Imigrasi. Kami berharap penyisiran tidak hanya dilakukan pada sektor fotografi, tetapi juga subsektor ekonomi kreatif lainnya seperti film, animasi, musik, dan lain sebagainya,” kata Teuku.

Kedua kementerian sepakat memperkuat koordinasi pengawasan terhadap aktivitas orang asing di sektor ekonomi kreatif melalui optimalisasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), pertukaran informasi, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaporan dugaan pelanggaran keimigrasian.

Selain pengawasan, Kemenimipas dan Kementerian Ekonomi Kreatif juga menjajaki kerja sama dalam pengembangan program pembinaan warga binaan melalui kegiatan ekonomi kreatif guna meningkatkan keterampilan dan kesiapan mereka kembali ke masyarakat.

Kemenimipas juga menyatakan kesiapan mendukung penyelenggaraan World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 yang akan berlangsung di Jakarta pada Oktober mendatang, termasuk melalui fasilitasi layanan keimigrasian bagi peserta dari berbagai negara.

Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian secara profesional dan kolaboratif guna memastikan keberadaan warga negara asing di Indonesia memberikan manfaat serta tidak merugikan kepentingan nasional maupun masyarakat.

Berita Terkait

Di Usia Senja, Pandih Terus Berjuang Pertahankan Lahan Warisan di Tengah Sengketa Kunciran Jaya
Kemenkum Latih Aparat Terapkan KUHP-KUHAP Baru, Fokus Lindungi Kelompok Rentan
Enam Bulan, Enam Laporan Polisi: Sengketa Lahan Kunciran Jaya Belum Temui Kepastian Hukum
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat TPPO Berkedok Penyaluran PMI, 105 WNI Diduga Jadi Korban Eksploitasi di Libya
Imigrasi Tangerang Bongkar Modus Investor Palsu, 10 WNA Segera Diadili
Diduga Dijemput Paksa dan Ditahan 28 Hari, Perempuan Asal Jakarta Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan ke Polda Sumut
Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:42 WIB

Di Usia Senja, Pandih Terus Berjuang Pertahankan Lahan Warisan di Tengah Sengketa Kunciran Jaya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:57 WIB

Kemenkum Latih Aparat Terapkan KUHP-KUHAP Baru, Fokus Lindungi Kelompok Rentan

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:06 WIB

Enam Bulan, Enam Laporan Polisi: Sengketa Lahan Kunciran Jaya Belum Temui Kepastian Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:27 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat TPPO Berkedok Penyaluran PMI, 105 WNI Diduga Jadi Korban Eksploitasi di Libya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:54 WIB

Imigrasi Tangerang Bongkar Modus Investor Palsu, 10 WNA Segera Diadili

Berita Terbaru

Foto: Petugas gabungan meninjau lokasi kebakaran rumah di Jalan Pangeran TB Angke, Gang Masjid 1, RT 01/RW 05, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (25/7/2026).

News Metropolitan

Si Jago Merah Lalap Rumah di Angke, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 19:46 WIB