Demo Mahasiswa di Bundaran HI Tanpa Surat Resmi, Polisi Tetap Kedepankan Pengamanan Humanis

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen kampus di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jumat (12/6/2026). (Dok-Istimewa)

Foto: Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen kampus di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jumat (12/6/2026). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat memastikan tetap memberikan pelayanan pengamanan maksimal terhadap aksi unjuk rasa yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen mahasiswa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Meski demikian, kepolisian menyoroti tidak adanya penyampaian surat pemberitahuan resmi dari penyelenggara aksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepolisian menegaskan bahwa pengamanan tetap dilakukan sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, aparat berharap seluruh elemen yang menggelar aksi massa dapat mematuhi mekanisme administrasi yang telah diatur guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran aktivitas publik.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah antisipatif jauh sebelum aksi berlangsung. Kesiapan tersebut dilakukan setelah jajaran kepolisian memantau penyebaran informasi dan ajakan demonstrasi yang beredar luas di berbagai platform media sosial.

Menurut Reynold, pengamanan telah dipersiapkan melalui patroli siber, pemantauan media sosial, hingga penyusunan skema rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi dampak kegiatan terhadap mobilitas masyarakat di kawasan pusat ibu kota.

“Kami melakukan deteksi dini terhadap rencana aksi melalui berbagai kanal informasi digital yang beredar. Berdasarkan informasi tersebut, kami menyiapkan personel pengamanan serta langkah-langkah pengaturan lalu lintas agar kegiatan penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (14/6/2026).

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah menerima informasi awal terkait rencana aksi melalui pesan digital yang dikirim oleh salah seorang mahasiswa Universitas Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 02.56 WIB, kepolisian menerima dokumen berupa surat pemberitahuan aksi dalam format PDF melalui pesan elektronik. Namun, ketika petugas berupaya melakukan verifikasi dan koordinasi lanjutan kepada pihak yang mengirimkan dokumen tersebut, tidak terdapat respons yang dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan proses administrasi.

“Kami menerima dokumen PDF yang berisi informasi rencana aksi. Akan tetapi, ketika petugas mencoba melakukan komunikasi lanjutan dan verifikasi terhadap penanggung jawab kegiatan, tidak ada respons yang kami terima hingga kegiatan berlangsung,” jelas Reynold.

Menurutnya, koordinasi yang baik antara penyelenggara aksi dan aparat keamanan merupakan aspek penting dalam menjamin kelancaran pelaksanaan demonstrasi. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum, pemberitahuan resmi juga menjadi dasar bagi kepolisian dalam melakukan pemetaan risiko dan penyusunan strategi pengamanan yang proporsional.

Kapolres menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penanggung jawab kegiatan wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian setempat paling lambat tiga kali dua puluh empat jam sebelum pelaksanaan kegiatan.

“Aturan hukum mengamanatkan bahwa surat pemberitahuan harus disampaikan langsung oleh penanggung jawab kegiatan kepada kepolisian dan diterima paling lambat 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan aksi. Ketentuan ini bertujuan agar Polri dapat menyiapkan pengamanan secara profesional, mengantisipasi potensi gangguan keamanan, sekaligus memastikan hak-hak pengguna jalan dan masyarakat lainnya tetap terlindungi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hingga aksi berlangsung, pihak kepolisian tidak menerima surat pemberitahuan resmi secara fisik sebagaimana yang dipersyaratkan dalam regulasi tersebut.

Meski terdapat kekurangan dalam aspek administrasi, Polres Metro Jakarta Pusat bersama jajaran Polda Metro Jaya tetap mengedepankan pendekatan humanis selama pengamanan berlangsung. Personel ditempatkan di sejumlah titik strategis di sekitar Bundaran HI untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan tidak disusupi oleh pihak-pihak yang berpotensi memicu tindakan anarkis.

Pendekatan tersebut, menurut kepolisian, merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak demokratis warga negara dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya. Oleh karena itu, meskipun terdapat kekurangan dalam proses pemberitahuan, kami tetap memberikan pelayanan pengamanan berdasarkan informasi yang telah beredar luas melalui media sosial. Ke depan, kami berharap seluruh elemen mahasiswa dapat lebih tertib dan patuh terhadap prosedur yang berlaku demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” katanya.

Pengamat hukum dan tata kelola demokrasi menilai bahwa komunikasi yang baik antara penyelenggara aksi dan aparat keamanan merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang, namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aturan administratif yang bertujuan menjaga ketertiban publik dan keselamatan seluruh pihak.

Dalam konteks tersebut, kepatuhan terhadap mekanisme pemberitahuan bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan untuk memastikan bahwa hak demokrasi dapat dijalankan secara aman, tertib, dan bertanggung jawab.

Menutup keterangannya, Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau seluruh masyarakat, organisasi mahasiswa, dan elemen sipil lainnya agar senantiasa menjalin komunikasi yang transparan dengan aparat keamanan sebelum melaksanakan kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi di ruang digital serta tetap mengedepankan sikap damai dalam menyampaikan aspirasi. Untuk memperoleh informasi terkait pengaturan lalu lintas, pengamanan kegiatan masyarakat, maupun pelaporan potensi gangguan keamanan, masyarakat dapat menghubungi kantor kepolisian terdekat atau memanfaatkan layanan darurat Call Center Polri 110.

Dengan pendekatan yang mengedepankan dialog, kepatuhan hukum, dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara, diharapkan setiap kegiatan penyampaian pendapat di ruang publik dapat berlangsung secara aman, tertib, dan memberikan kontribusi positif bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Sambut HUT Jakarta ke-499, Ancol Gratiskan Tiket Masuk untuk Warga Ber-KTP Jakarta Selama Tiga Hari
Bawa Tiga Botol Cairan Berbahaya Bersumbu Saat Demo DPR, ANH Resmi Jadi Tersangka
UU Polri Baru dan Wacana Jabatan Sipil, Dr. Mansur: Menata Arah Reformasi Kepolisian di Era Digital
Naek Pangaribuan: UU Polri Baru Jadi Tonggak Penguatan Kepolisian di Era Ancaman Siber dan AI
Wakapolri Ajak Nobar Gratis Piala Dunia 2026 Serentak di Seluruh Indonesia
Kapolsek Tambora Periksa Kendaraan Dinas dan Senjata Api Personel, Pastikan Kesiapan Operasional Tetap Optimal
Patroli Dini Hari Brimob Polda Metro Jaya Bantu Warga Sakit di Jakarta Utara, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Kepolisian
Warga Apresiasi Pelayanan Balik Nama Kendaraan di Samsat Depok, Proses Dinilai Mudah dan Tepat
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:29 WIB

Demo Mahasiswa di Bundaran HI Tanpa Surat Resmi, Polisi Tetap Kedepankan Pengamanan Humanis

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:32 WIB

Sambut HUT Jakarta ke-499, Ancol Gratiskan Tiket Masuk untuk Warga Ber-KTP Jakarta Selama Tiga Hari

Minggu, 14 Juni 2026 - 04:44 WIB

Bawa Tiga Botol Cairan Berbahaya Bersumbu Saat Demo DPR, ANH Resmi Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:16 WIB

UU Polri Baru dan Wacana Jabatan Sipil, Dr. Mansur: Menata Arah Reformasi Kepolisian di Era Digital

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:20 WIB

Naek Pangaribuan: UU Polri Baru Jadi Tonggak Penguatan Kepolisian di Era Ancaman Siber dan AI

Berita Terbaru