JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik keras terhadap dugaan adanya perlakuan istimewa yang diterima terpidana kasus pencemaran nama baik, Rasman Nasution, di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya pada Jumat (26/6/2026), Hotman mengaku menerima informasi bahwa Rasman tidak menjalani prosedur awal pembinaan narapidana sebagaimana mestinya. Menurutnya, Rasman justru langsung menempati ruangan yang telah dilengkapi kasur dan kipas angin.
Hotman mempertanyakan kebijakan tersebut dan meminta Kepala Lapas Kelas I Cipinang memberikan penjelasan kepada publik.
“Harusnya menurut prosedur, dia tidak boleh langsung masuk ke kamar dan dikasih kasur,” ujar Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagramnya.
Menurut Hotman, setiap narapidana yang baru menjalani eksekusi pidana wajib mengikuti masa pengenalan lingkungan atau mapenaling sebelum ditempatkan di kamar hunian.
Ia menyebut proses tersebut umumnya berlangsung sekitar dua pekan sebagai bagian dari tahapan adaptasi dan pembinaan awal bagi warga binaan.
Hotman juga menepis alasan kesehatan yang disebut-sebut menjadi dasar penempatan Rasman di ruangan khusus. Ia mengaku tidak percaya terhadap alasan tersebut dan menduga terdapat perlakuan berbeda terhadap terpidana kasus yang pernah bersengketa hukum dengannya itu.
Dalam pernyataannya, Hotman bahkan meminta Kepala Lapas segera mengembalikan Rasman ke prosedur yang berlaku agar tidak memicu kecemburuan di kalangan warga binaan lainnya maupun keluarga mereka.
“Jangan lakukan diskriminasi. Tarik saudara Rasman dari kamar dan kembalikan ke prosedur yang benar, yaitu mapenaling,” tegasnya.
Tak hanya itu, Hotman mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan, bahkan mengaku akan meneruskan laporannya hingga ke jajaran pemerintahan.
Sebagaimana diketahui, Rasman Nasution mulai menjalani hukuman penjara setelah permohonan kasasinya ditolak. Ia dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis (25/6/2026) untuk menjalani pidana selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas I Cipinang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan Hotman Paris mengenai dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap Rasman Nasution. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Lapas maupun pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna mendapatkan penjelasan secara berimbang.




































