Hotman Paris Soroti Dugaan Perlakuan Istimewa Rasman Nasution di Lapas Cipinang

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik keras terhadap dugaan adanya perlakuan istimewa yang diterima terpidana kasus pencemaran nama baik, Rasman Nasution, di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik keras terhadap dugaan adanya perlakuan istimewa yang diterima terpidana kasus pencemaran nama baik, Rasman Nasution, di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik keras terhadap dugaan adanya perlakuan istimewa yang diterima terpidana kasus pencemaran nama baik, Rasman Nasution, di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya pada Jumat (26/6/2026), Hotman mengaku menerima informasi bahwa Rasman tidak menjalani prosedur awal pembinaan narapidana sebagaimana mestinya. Menurutnya, Rasman justru langsung menempati ruangan yang telah dilengkapi kasur dan kipas angin.

Hotman mempertanyakan kebijakan tersebut dan meminta Kepala Lapas Kelas I Cipinang memberikan penjelasan kepada publik.

“Harusnya menurut prosedur, dia tidak boleh langsung masuk ke kamar dan dikasih kasur,” ujar Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagramnya.

Menurut Hotman, setiap narapidana yang baru menjalani eksekusi pidana wajib mengikuti masa pengenalan lingkungan atau mapenaling sebelum ditempatkan di kamar hunian.

Ia menyebut proses tersebut umumnya berlangsung sekitar dua pekan sebagai bagian dari tahapan adaptasi dan pembinaan awal bagi warga binaan.

Hotman juga menepis alasan kesehatan yang disebut-sebut menjadi dasar penempatan Rasman di ruangan khusus. Ia mengaku tidak percaya terhadap alasan tersebut dan menduga terdapat perlakuan berbeda terhadap terpidana kasus yang pernah bersengketa hukum dengannya itu.

Dalam pernyataannya, Hotman bahkan meminta Kepala Lapas segera mengembalikan Rasman ke prosedur yang berlaku agar tidak memicu kecemburuan di kalangan warga binaan lainnya maupun keluarga mereka.

“Jangan lakukan diskriminasi. Tarik saudara Rasman dari kamar dan kembalikan ke prosedur yang benar, yaitu mapenaling,” tegasnya.

Tak hanya itu, Hotman mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan, bahkan mengaku akan meneruskan laporannya hingga ke jajaran pemerintahan.

Sebagaimana diketahui, Rasman Nasution mulai menjalani hukuman penjara setelah permohonan kasasinya ditolak. Ia dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis (25/6/2026) untuk menjalani pidana selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas I Cipinang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan Hotman Paris mengenai dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap Rasman Nasution. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Lapas maupun pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna mendapatkan penjelasan secara berimbang.

Berita Terkait

Sengketa ABK Berakhir Damai, ANP Law Office Jembatani Kesepakatan Keluarga dan Perusahaan
Terjebak Verifikasi Aplikasi yang Mengatasnamakan ASABRI, Rp273 Juta Pensiunan TNI Raib
Penipu Catut Nama Citi M Hotel, Customer Diminta Cek Kanal Reservasi Resmi
Bukan Sekadar Besukan, Kunjungan Anak di Lapas Cipinang Jadi Ruang Pulihkan Kerinduan
Berjuang Menuntut Pesangon, Buruh Perempuan Ditangkap dan Ditahan di Polsek Kalideres
Suwito Laporkan Dugaan Transaksi Tak Sah, Rp273 Juta Berpindah ke Rekening MNC Bank
Dugaan Ancaman terhadap Pelapor Kasus Pencurian, Didi Lawyer Minta Polres Sampang Beri Perlindungan
DePA-RI Soroti Pentingnya Integritas Penegak Hukum dalam RUU Perampasan Aset
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Sengketa ABK Berakhir Damai, ANP Law Office Jembatani Kesepakatan Keluarga dan Perusahaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Terjebak Verifikasi Aplikasi yang Mengatasnamakan ASABRI, Rp273 Juta Pensiunan TNI Raib

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:25 WIB

Penipu Catut Nama Citi M Hotel, Customer Diminta Cek Kanal Reservasi Resmi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Bukan Sekadar Besukan, Kunjungan Anak di Lapas Cipinang Jadi Ruang Pulihkan Kerinduan

Rabu, 30 September 2026 - 15:10 WIB

Berjuang Menuntut Pesangon, Buruh Perempuan Ditangkap dan Ditahan di Polsek Kalideres

Berita Terbaru