Delapan WN China Dideportasi dari Surabaya karena Langgar Izin Tinggal dan Bekerja Ilegal

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) setelah terbukti melakukan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) setelah terbukti melakukan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

SUDOARJO – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) setelah terbukti melakukan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Tindakan tersebut merupakan hasil operasi lapangan yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada 28 Juni 2026. Dalam operasi itu, petugas menemukan para WNA sedang melakukan pekerjaan teknis pada proyek renovasi sebuah restoran di kawasan Pakuwon Mall Surabaya.

Aktivitas yang dilakukan meliputi instalasi listrik, perpipaan, konstruksi, hingga pemasangan sistem ventilasi udara atau ducting.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Empat WNA diketahui menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (indeks D2) untuk melakukan pekerjaan teknis di lapangan.

Sementara itu, tiga WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (indeks C20) kedapatan bekerja pada perusahaan yang berbeda dengan penjamin resmi mereka. Adapun satu WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan Technical Manager terbukti bekerja pada lokasi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan dokumen keimigrasiannya.

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

“Indonesia terbuka terhadap investasi dan tenaga kerja asing yang memberikan manfaat bagi pembangunan. Namun seluruh WNA wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menggunakan izin tinggal sesuai aktivitas yang dilakukan dan bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya,” kata Agus dalam keterangannya.

Menurut Agus, penindakan tersebut juga merupakan upaya melindungi kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal sekaligus menjaga kedaulatan hukum di bidang keimigrasian.

Kedelapan WNA itu dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka telah dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda dan dikenai sanksi penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.
Imigrasi Surabaya menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui operasi lapangan, penguatan fungsi intelijen, serta koordinasi dengan instansi terkait.

Langkah tersebut sejalan dengan program “Imigrasi untuk Rakyat” yang diusung Direktorat Jenderal Imigrasi guna menciptakan iklim investasi yang sehat, memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, serta mencegah praktik pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bongkar Ribuan Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Jumbo
Hotman Paris Soroti Dugaan Perlakuan Istimewa Rasman Nasution di Lapas Cipinang
GPM Kritik Patriot Merah Putih Bond: Kejar Dana Asing, Abaikan Risiko Pencucian Uang
Pemerintah Luncurkan Gerakan RANA, Prabowo Fokus Cegah Kekerasan terhadap Anak di Sekolah hingga Ruang Digital
Ombudsman RI Terbitkan 203 Kajian Pencegahan Maladministrasi, Dorong Reformasi Pelayanan Publik
Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas
Ahli TPPU Soroti Dakwaan terhadap Istri Pemilik Pitulas Garage: Tidak Semua Penerima Nafkah Bisa Dipidana
Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:31 WIB

Delapan WN China Dideportasi dari Surabaya karena Langgar Izin Tinggal dan Bekerja Ilegal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:28 WIB

Hotman Paris Soroti Dugaan Perlakuan Istimewa Rasman Nasution di Lapas Cipinang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:20 WIB

GPM Kritik Patriot Merah Putih Bond: Kejar Dana Asing, Abaikan Risiko Pencucian Uang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:12 WIB

Pemerintah Luncurkan Gerakan RANA, Prabowo Fokus Cegah Kekerasan terhadap Anak di Sekolah hingga Ruang Digital

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:22 WIB

Ombudsman RI Terbitkan 203 Kajian Pencegahan Maladministrasi, Dorong Reformasi Pelayanan Publik

Berita Terbaru