Delapan WN China Dideportasi dari Surabaya karena Langgar Izin Tinggal dan Bekerja Ilegal

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) setelah terbukti melakukan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) setelah terbukti melakukan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

SUDOARJO – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) setelah terbukti melakukan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Tindakan tersebut merupakan hasil operasi lapangan yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada 28 Juni 2026. Dalam operasi itu, petugas menemukan para WNA sedang melakukan pekerjaan teknis pada proyek renovasi sebuah restoran di kawasan Pakuwon Mall Surabaya.

Aktivitas yang dilakukan meliputi instalasi listrik, perpipaan, konstruksi, hingga pemasangan sistem ventilasi udara atau ducting.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Empat WNA diketahui menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (indeks D2) untuk melakukan pekerjaan teknis di lapangan.

Sementara itu, tiga WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (indeks C20) kedapatan bekerja pada perusahaan yang berbeda dengan penjamin resmi mereka. Adapun satu WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan Technical Manager terbukti bekerja pada lokasi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan dokumen keimigrasiannya.

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

“Indonesia terbuka terhadap investasi dan tenaga kerja asing yang memberikan manfaat bagi pembangunan. Namun seluruh WNA wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menggunakan izin tinggal sesuai aktivitas yang dilakukan dan bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya,” kata Agus dalam keterangannya.

Menurut Agus, penindakan tersebut juga merupakan upaya melindungi kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal sekaligus menjaga kedaulatan hukum di bidang keimigrasian.

Kedelapan WNA itu dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka telah dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda dan dikenai sanksi penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.
Imigrasi Surabaya menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui operasi lapangan, penguatan fungsi intelijen, serta koordinasi dengan instansi terkait.

Langkah tersebut sejalan dengan program “Imigrasi untuk Rakyat” yang diusung Direktorat Jenderal Imigrasi guna menciptakan iklim investasi yang sehat, memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, serta mencegah praktik pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Internasional, 23 Tersangka Diamankan dan Transaksi Tembus Rp890 Miliar
PN Jaktim Kabulkan Prapid Irma Yuliana, Penyidik Kejari Pelajari Pertimbangan Hakim
Imigrasi Bekasi Tahan WN Nigeria Overstay 8 Tahun, Terancam Pidana
Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curanmor dan Perampasan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya
Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI
Dar Edi Yoga: Penyelesaian BLBI Perlu Dialog Berbasis Data dan Kepastian Hukum
Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penyebaran Hoaks Digital, Sembilan Orang Resmi Jadi Tersangka
FSP BUMN Bersatu Ungkap Dugaan Pemerasan Mantan Kajari dalam Kasus Pengerukan Pelindo
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Internasional, 23 Tersangka Diamankan dan Transaksi Tembus Rp890 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:09 WIB

PN Jaktim Kabulkan Prapid Irma Yuliana, Penyidik Kejari Pelajari Pertimbangan Hakim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Imigrasi Bekasi Tahan WN Nigeria Overstay 8 Tahun, Terancam Pidana

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curanmor dan Perampasan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:25 WIB

Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI

Berita Terbaru

Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan sambutan saat pelantikan pengurus Forum Ulama Habaib (FUHAB) Jakarta periode 2026–2031 di Jakarta International Velodrome, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Munjirin Dampingi Pramono, FUHAB Jakarta Dikukuhkan untuk Periode 2026-2031

Selasa, 18 Agu 2026 - 19:25 WIB