Jakarta – Pemerintah Kecamatan Tanah Abang bersama tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta Forkopimda menertibkan tujuh bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di kawasan RT 09, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Penertiban yang dipimpin langsung oleh Camat Tanah Abang, Dwiarti Indriani Utami, berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Dengan pendekatan yang humanis dan mengedepankan dialog, proses pembongkaran berjalan lancar meski sempat diwarnai aksi protes dari sejumlah penghuni bangunan.
Sebanyak tujuh bangunan yang berdiri di atas fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dibongkar menggunakan satu unit alat berat dan beberapa truk untuk mengangkut material hasil pembongkaran. Kawasan tersebut diketahui telah ditempati secara ilegal selama puluhan tahun sehingga menghambat fungsi saluran air dan akses jalan.
Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami menjelaskan, penertiban dilakukan setelah pihak kecamatan menerima aduan masyarakat secara berulang terkait keberadaan bangunan liar yang dinilai mengganggu kepentingan umum.
“Pagi ini kami melaksanakan pembongkaran tujuh bangunan liar yang berdiri di atas saluran yang merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum. Saluran ini sudah diokupasi selama puluhan tahun. Berdasarkan aduan yang berulang, kami melakukan pengembalian fungsi fasos-fasum agar kembali menjadi saluran air dan jalan,” ujar Dwiarti.
Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, Pemerintah Kecamatan Tanah Abang telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur. Mulai dari memberikan imbauan kepada penghuni, melakukan mediasi, menawarkan relokasi ke rumah susun (rusun), hingga menerbitkan surat peringatan karena tidak adanya tindak lanjut.
“Kami sudah memberikan imbauan, melakukan mediasi di kelurahan, menawarkan relokasi ke rumah susun, hingga menerbitkan surat peringatan karena tidak ada tindak lanjut,” jelasnya.
Pada saat pembongkaran berlangsung, beberapa penghuni menyampaikan permintaan agar terlebih dahulu dipindahkan ke rumah susun. Menanggapi hal tersebut, Dwiarti mengatakan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat akan mengupayakan solusi relokasi bagi warga yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Camat Tanah Abang menegaskan bahwa penertiban bukan semata-mata untuk membongkar bangunan, melainkan mengembalikan fungsi saluran air dan akses jalan sebagai fasilitas publik demi kepentingan masyarakat luas. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi potensi genangan dan banjir di kawasan Tanah Abang.
Turut hadir dalam kegiatan hari ini,
-Asisten ekbang Walikota Kota administrasi Jakarta Pusat
– Sudin Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat yang diwakili
– Lurah Kelurahan Kampung Bali dan jajaran
– Danramil kecamatan Tanah Abang
– Kapolsek Kecamatan Tanah Abang
– Satpol PP kecamatan Tanah Abang
– Satpel SDA Kecamatan Tanah Abang
– Satpel LH kecamatan Tanah Abang
– Satpel Pertamanan Kecamatan Tanah Abang
– Satpel Binamarga Kecamatan Tanah Abang
– TNI Sub Kogartap 0501/JP
– Satpol Kelurahan Kampung Bali
– Mahasiswa IPDN profesi kepamongan
– Babinsa
– Bhabinkamtibmas
– Kapustu pembantu Kel kp bali
– Pendamsos Kelurahan Kampung Bali
– PPSU Kelurahan Kampung Bali
– FKDM Kecamatan Tanah Abang dan Kelurahan Kampung Bali
– Satlinmas Kel. Kp bali
– Ketua RW.09 dan 10 Kel.Kp Bali
Sikap tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif yang ditunjukkan Camat Tanah Abang mendapat apresiasi karena mampu menjaga situasi tetap kondusif selama proses penertiban berlangsung. Kehadiran unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Forkopimda turut memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
(*)




































