Pengamat UGM Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara demi Jaga Ketahanan Energi Nasional

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi. (Dok-Istimewa)

Foto: Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortas Tipidkor) dalam mengusut dugaan pelanggaran kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara untuk pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO). Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan energi nasional sekaligus memastikan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik tetap terjamin.

Fahmy menilai persoalan pemenuhan pasokan batu bara bagi PT PLN (Persero) bukanlah isu baru. Selama beberapa tahun terakhir, persoalan distribusi batu bara dan gangguan operasional sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) kerap menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu keandalan sistem kelistrikan nasional.

Menurutnya, apabila pasokan batu bara untuk PLTU tidak terpenuhi sesuai kebutuhan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan listrik, tetapi juga meluas kepada sektor industri, dunia usaha, hingga masyarakat sebagai pengguna akhir listrik.

“Penegakan hukum menjadi penting agar persoalan serupa tidak terus berulang dan pasokan energi nasional tetap terjaga,” ujar Fahmy, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah diduga dipengaruhi oleh kombinasi gangguan teknis pada beberapa PLTU serta keterbatasan pasokan batu bara. Kondisi tersebut dinilai memberikan konsekuensi ekonomi yang cukup besar.

Bagi sektor industri, pemadaman listrik memang masih dapat diantisipasi dengan penggunaan generator set (genset). Namun langkah tersebut menyebabkan meningkatnya biaya operasional perusahaan karena harus mengeluarkan tambahan biaya bahan bakar dan perawatan peralatan cadangan.

Sementara itu, masyarakat rumah tangga yang tidak memiliki fasilitas listrik cadangan harus menanggung dampak secara langsung. Aktivitas belajar, bekerja, hingga kegiatan ekonomi masyarakat menjadi terganggu, terutama ketika pemadaman berlangsung pada malam hari.

Fahmy mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya telah menetapkan kewajiban DMO melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 K/2018. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan pertambangan batu bara memasok sedikitnya 20 persen dari total produksinya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, termasuk kebutuhan PLN, dengan harga khusus sebesar 70 dolar Amerika Serikat per metrik ton.

Kebijakan tersebut dibuat untuk menjamin ketersediaan bahan bakar pembangkit listrik nasional sekaligus menjaga stabilitas tarif listrik bagi masyarakat.

Namun dalam praktiknya, pelaksanaan kewajiban DMO dinilai masih menghadapi berbagai tantangan. Fahmy mengatakan, ketika harga batu bara di pasar internasional meningkat tajam, sebagian perusahaan tambang dinilai lebih memilih menjual produknya ke pasar ekspor karena memberikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan memenuhi kebutuhan domestik.

Akibatnya, pasokan batu bara bagi PLN berpotensi mengalami kekurangan sehingga berdampak terhadap operasional pembangkit listrik dan pada akhirnya dapat memicu terjadinya pemadaman listrik bergilir.

“Ketika harga batu bara dunia tinggi, sebagian pengusaha lebih memilih ekspor daripada memenuhi kebutuhan PLN. Dampaknya adalah terganggunya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik,” jelasnya.

Atas kondisi tersebut, Fahmy mendukung langkah penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri terhadap dugaan pelanggaran kewajiban DMO. Ia menilai proses hukum perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang kuat agar memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

Menurutnya, perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban pasokan domestik harus dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain penegakan hukum, Fahmy juga menekankan pentingnya pembenahan tata kelola rantai pasok (supply chain management) batu bara. Ia menilai sistem distribusi dan pengelolaan stok batu bara harus diperkuat agar kebutuhan pembangkit listrik dapat dipenuhi secara berkelanjutan.

Di sisi lain, ia juga mendorong peningkatan kualitas pemeliharaan PLTU sehingga gangguan operasional akibat faktor teknis dapat diminimalkan. Menurutnya, keandalan pembangkit dan kepastian pasokan batu bara merupakan dua aspek yang saling berkaitan dalam menjaga stabilitas sistem kelistrikan nasional.

Fahmy juga meminta pemerintah memperkuat mekanisme pengawasan terhadap implementasi kebijakan DMO melalui sistem pemantauan yang mampu memastikan jumlah, kualitas, serta ketepatan waktu pengiriman batu bara kepada PLN sesuai kebutuhan operasional pembangkit.

Ia menilai pengawasan yang lebih ketat akan mempersempit peluang terjadinya pelanggaran sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap kewajiban memasok kebutuhan energi dalam negeri.

Lebih lanjut, Fahmy berpendapat bahwa pelanggaran terhadap kewajiban DMO tidak cukup diselesaikan melalui sanksi administratif semata. Menurutnya, perusahaan yang terbukti melanggar perlu dikenai tindakan tegas, mulai dari denda, pembatasan atau larangan ekspor, hingga pencabutan izin usaha apabila memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, ketegasan pemerintah bersama aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga ketahanan energi nasional, memastikan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik tetap aman, serta melindungi kepentingan masyarakat dari risiko pemadaman listrik yang dapat menghambat aktivitas ekonomi maupun kehidupan sehari-hari.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

RRI Resmi Jadi Lembaga Penguji UKW Siber, Dorong Profesionalisme Pers Digital
PWNU Tanah Papua Minta Kebijakan Khusus PBNU, Soroti Tantangan Pengembangan Organisasi di Enam Provinsi Papua
Kematian Ibu Hamil di Intan Jaya Picu Desakan Investigasi Independen dan Evaluasi Keamanan Papua
Khitan Massal Istiqlal Bernuansa Betawi, 110 Anak Yatim dan Dhuafa Ikut Layanan Terpadu
Nusantara Centre Angkat Warisan Pemikiran M.H. Thamrin Jelang HUT ke-81 RI
Polda Metro Jaya Sabet Penghargaan Tertinggi Kepolisian dari Presiden pada Hari Bhayangkara ke-80
Habib Syakur Kritik Rencana Aksi BEM UI pada Hari Bhayangkara ke-80: Jangan Bangun Narasi yang Melemahkan Kepercayaan Publik terhadap Polri
Dekan FKM Unhas Perkuat Kolaborasi One Health Indo-Pasifik di Simposium Internasional Australia
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:21 WIB

Pengamat UGM Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara demi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:25 WIB

RRI Resmi Jadi Lembaga Penguji UKW Siber, Dorong Profesionalisme Pers Digital

Minggu, 5 Juli 2026 - 22:03 WIB

PWNU Tanah Papua Minta Kebijakan Khusus PBNU, Soroti Tantangan Pengembangan Organisasi di Enam Provinsi Papua

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:20 WIB

Kematian Ibu Hamil di Intan Jaya Picu Desakan Investigasi Independen dan Evaluasi Keamanan Papua

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:30 WIB

Khitan Massal Istiqlal Bernuansa Betawi, 110 Anak Yatim dan Dhuafa Ikut Layanan Terpadu

Berita Terbaru